Pasangan gay dicambuk 82 kali di depan ratusan warga Aceh
Merdeka.com - Pasangan sesama jenis (gay) dieksekusi cambuk masing-masing sebanyak 82 kali. Eksekusi lebih rendah dari putusan majelis hakim Mahkamah Syariat (MS) Banda Aceh yang memvonis 85 kali cambuk. Pengurangan hukuman cambuk setelah diperhitungkan potongan masa tahanan. Eksekusi cambuk berlangsung di Masjid Al-Syuhada, Gampong Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Selasa (23/5).
Eksekusi cambuk pasangan gay dalam qanun Jinayat Aceh disebutkan Liwaht berlangsung di muka umum. Ribuan warga memadati arena percambukan saat eksekusi berlangsung yang dieksekusi oleh 3 orang algojo secara bergantian.
Pasangan gay yang menghebohkan warga Aceh itu masing-masing berinisial MT dan MH. Mereka merupakan pasangan liwath yang ditangkap warga di Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh 28 Maret 2017.
-
Apa itu pernikahan sesama jenis? Pernikahan sesama jenis telah menjadi topik yang kontroversial dalam beberapa tahun terakhir, dengan banyak orang berdebat tentang pernikahan sesama jenis dari berbagai sudut pandang.
-
Dimana kejadian pembacokan terjadi? Peristiwa itu terjadi saat penghitungan suara di TPS 027, RT 23, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, Rabu (14/1) malam.
-
Bagaimana hukuman cambuk di Singapura dilakukan? Hukuman cambuk di Singapura dilakukan dengan mencambuk pelaku di bagian belakang paha menggunakan tongkat kayu dan dapat meninggalkan bekas luka permanen.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Siapa yang disekap dan diperkosa? Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, Lampung, segera merampungkan berkas enam tersangka penyekapan dan perkosaan siswi SMP inisial NA (15).
-
Siapa yang menyaksikan pemerkosaan tahanan? Dalam dokumenter tersebut, terdapat kesaksian dari Fadi Bakr, mantan tahanan di kamp Sde Teiman di Israel selatan.
Selain pasangan gay ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh juga mengeksekusi 4 pasangan ikhtilat (bermesra-mesraan di tempat sepi). Mereka masing-masing dicambuk antara 22 sampai dengan 29 kali cambuk di muka umum.
Mereka itu adalah berinisial MK berpasangan dengan FR dicambuk 29 kali, lalu HS dan AR dicambuk 26 kali, SI dan W dicambuk 22 kali dan M dan W sebanyak 27 kali cambuk.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Polisi Syariat Provinsi Aceh, Marzuki mengatakan, hukum cambuk ini dilakukan untuk efek jera. Tidak ada melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) hukuman cambuk ini.
"Justru hukuman cambuk ini untuk menegakkan hukum yang ada, yaitu hukum syariat Islam di Aceh. Menurut saya tidak melanggar HAM, justru mereka siap dicambuk langsung bebas, bisa langsung bekerja," kata Marzuki usai cambuk.
Mengenai eksekusi cambuk terhadap pasangan pelaku homoseksual, yang dicambuk sebanyak 82 kali. Marzuki menyebutkan, semua posisi yang sama di depan hukum. "Siapapun yang bersalah, semua sama di depan hukum," ucapnya.
Eksekusi cambuk kali ini mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan. Bahkan puluhan media nasional dan internasional ikut mengabadikan eksekusi hukum cambuk pertama terhadap pasangan homoseksual di Aceh.
"Soal banyak yang meliput media luar, saya kurang paham kenapa mereka tertarik, yang jelas siapapun yang bersalah, tetap kita akan hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Aceh," tutupnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prosesi hukuman cambuk terhadap sembilan orang terpidana yang berlangsung di halaman Masjid Al-Falah.
Baca SelengkapnyaVideo tersebut diunggah akun @pedulipessel dan beredar pada Senin (13/5).
Baca SelengkapnyaAksi tak senonoh dilakukan pelaku viral di media sosial usai terekam kamera pengawas masjid.
Baca SelengkapnyaKejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca SelengkapnyaDari sebelumnya tiga orang, kini menjadi empat korban.
Baca SelengkapnyaPelaku telah delapan kali melakukan aksi itu, enam kali di antaranya di rumahnya.
Baca SelengkapnyaHaji Uma menyatakan masyarakat Aceh tengah mencari pemenang dari kontes kecantikan transgender yang disebut bernama Nyak Ayu Saree.
Baca SelengkapnyaRemaja putri berusia 16 tahun di Aceh Timur menjadi korban pemerkosaan oleh 16 pemuda yang rata-rata masih remaja. Baru tiga pelaku yang ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaRazia dilakukan sebagai upaya penegakan syariat Islam di Aceh. Sebanyak 20 orang laki-laki bercelana pendek dan 7 perempuan berbaju ketat diamankan.
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKorban pertama jadi sasarannya adalah mertua laki-laki yang duduk istirahat.
Baca SelengkapnyaWarga Pesisir Selatan, Sumatera Barat, digegerkan pasangan pria mesum sesama jenis
Baca Selengkapnya