Pasca ditetapkan tersangka, Rizieq didampingi 20 penasihat hukum
Merdeka.com - Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila, pimpinan ormas Islam FPI Rizieq Syihab langsung didampingi 20 penasihat hukum. Tim kuasa hukum yang mendampingi itu berdasarkan hasil koordinasi dengan Badan Hukum Dewan Pimpinan Pusat (BH DPP) FPI.
"Bahwa kami kuasa hukum berjumlah 20 orang penerima kuasa. Empat orang di antaranya dari Jawa Barat," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Jabar Kiagus Muhammad Choiri, di Ponpes Annawawi, Jalan Gedebage, Kota Bandung, Jumat (3/2).
Dia mengatakan, pasca ditetapkannya Rizieq sebagai tersangka oleh penyidik Direskrimum Polda Jabar pada Senin (30/1) lalu, namun hingga kini surat resmi status hukum kliennya tersebut belum juga diterima.
-
Siapa pemimpin kelompok yang dicurigai? Peristiwa Talangsari 1989 berawal dari kecurigaan masyarakat dan aparat desa terhadap kelompok keagamaan yang dipimpin oleh Warsidi.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
Sehingga pihaknyapun merasa keberatan jika surat panggilan yang dilayangkan penyidik belum diterima, untuk datang pada pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Selasa (7/2) mendatang.
"Atas penetapan klien kami sebagai tersangka, kami belum menerima pemberitahuan resmi baik secara lisan maupun tulis," imbuhnya.
Rizieq dijadikan tersangka oleh Polda Jabar lantaran tersandung dakwahnya di Bandung pada 2011 lalu yang diduga menodai Pancasila. Rizieq dinilai memenuhi unsur pasal 154 A dan 320 KUHP tentang penodaan lambang negara dan pencemaran nama baik.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan menyinggung tragedi KM50 kepada capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dalam debat Capres perdana.
Baca SelengkapnyaPengakuan itu disampaikan Rizieq saat berceramah pada acara Istighosah Kubro Persaudaraan Alumni (212).
Baca Selengkapnya15 jaksa menelaah berkas perkara pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun tersebut setelah menerimanya dari polisi.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama pada Selasa, 1 Agustus 2023 kemarin.
Baca SelengkapnyaFPI menyatakan Habib Rizieq dan dua elite Gerindra tidak membicarakan masalah politik, termasuk Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaSejumlah tim pengacara dari Front Persaudaraan Islam (FPI), terlihat menemani Rizieq
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi menyayangkan penahanan kliennya. Sebab, Panji Gumilang termasuk sosok yang mempunyai jutaan pengikut.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PBB Yuslir Ihza Mahendra ditunjuk Prabowo menjadi Ketua tim hukum untuk sengketa pilpres
Baca SelengkapnyaMantan simpatisan itu diperiksa sebagai saksi sebagai tersangka Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaPanji gumilang langsung ditahan. Polisi masih memeriksa Panji gumilang.
Baca SelengkapnyaPolisi bakal menggelar perkara TPPU pada Rabu 16 Agustus 2023.
Baca Selengkapnya