Pasutri dan seorang IRT ditangkap polisi karena palsukan KTP buat ajukan kredit
Merdeka.com - Sarman (56) dan istrinya, Fatmawati (45), warga Jalan Pramuka, Kabupaten Gowa, Sulsel ditangkap polisi bersama seorang ibu rumah tangga bernama Mantasia, (48), Warga jl Pelita Taeng, Kabupaten Gowa. Mereka ditangkap pada Kamis (15/3) lalu karena diduga memalsukan dokumen kependudukan untuk dimanfaatkan buat pengajuan kredit.
"Kegiatan pemalsuan dokumen ini terbongkar setelah salah satu korbannya bernama Nia, warga jl Pelita Raya melapor ke Polsek Rabu, (14/3). Dia ditagih oleh sebuah finance untuk membayar kredit motor sementara yang bersangkutan tidak pernah ajukan kredit. Setelah diselidiki, rupanya ada orang yang memalsukan identitasnya. Akhirnya kita amankan tiga pelakunya ini, Sarman, Fatmawati dan Mantasia," kata Kapolsek Rappocini, Kompol Kodrat Muhammad Hartanto, kepada awak media, Senin, (19/3).
Selain menangkap tiga orang, sejumlah barang bukti turut disita. Seperti enam buah KTP, tiga kartu NPWP, satu lembar fotokopi slip PBB, satu lembar Kartu Keluarga dan kartu kesehatan daerah militer XIV/Hasanuddin Rumah Sakit Pelamonia dan dua unit motor yang sebelumnya sempat dipindahtangankan. Semua dokumen ini diduga kuat palsu setelah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
Kodrat menceritakan, korban Nia bermaksud membeli ponsel dan minta tolong ke Fatmawati. Fatmawati menyetujui bisa menguruskan ponsel cicilan cukup dengan perlihatkan KTP. Nia kemudian menyerahkan KTP-nya. Namun lama ditunggu ponselnya tak kunjung tiba.
Justru yang datang adalah penagih dari salah satu finance. Nia ditagih kredit motor padahal Nia merasa tidak pernah ajukan kredit motor.
Rupanya Fatmawati bersama dua pelaku lainnya menggunakan KTP Nia untuk membuat KTP palsu dan dokumen-dokumen kependudukan lainnya yang dimanfaatkan buat pengajuan kredit. Identitas Nia yang digunakan tapi foto yang tertempel adalah foto-foto pelaku. Sehingga saat penagih tiba, Nialah yang jadi korbannya.
Atas perbuatan para pelaku, ketiga pelaku dijerat Pasal 263 ayat (2) atau Pasal 263 KUHPidana dan Pasal 94 UU RI No 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan telah diubah UU RI No 24 tahun 2013 dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Kita juga dalami adanya kemungkinan kegiatan pemalsuan dokumen kependudukan itu terkait dengan Pilkada. Termasuk pihak percetakan juga akan diselidiki keterlibatannya yakni percetakan tempat pelaku mencetak dokumen-dokumen yang diduga palsu itu Rp 150 ribu per dokumen," jelas Kodrat.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suratul Padli mengatakan bahwa dirinya bersama istri mengetahui adanya pencatutan nama mereka untuk kredit tersebut.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu rumah tangga kedapatan melakukan penipuan hingga menuai kerugian sekitar Rp800 juta.
Baca SelengkapnyaKasus ini bermula saat petugas PNM mencari seorang warga yang disebut memiliki utang.
Baca SelengkapnyaPembobolan bank ini ide dari istrinya yang bekerja sebagai pegawai bank pelat merah itu.
Baca SelengkapnyaPara korban diiming-imingi pekerjaan oleh terlapor dan para korban diminta untuk menyerahkan KTP dan foto diri kepada terlapor R.
Baca SelengkapnyaKasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaBegini cara memblokir data KTP yang terlanjur disalahgunakan untuk pinjol.
Baca SelengkapnyaPelaku FRW dan suaminya HS bekerja sebagai pegawai swasta bekerja sama. Mereka melakukan modus membuat kartu kredit menggunakan KTP orang lain.
Baca SelengkapnyaPemicu KDRT akibat korban menolak memberikan kartu identitas ke suami untuk dipakai pinjol.
Baca SelengkapnyaSeorang pria di Garut, NTH (26) dijebloskan ke penjara. Dia berhadapan dengan hukum karena menggelapkan sepeda motor istrinya SN (23).
Baca SelengkapnyaKeduanya berkenalan melalui aplikasi perjodohan sekitar awal Mei 2024.
Baca SelengkapnyaPNM Garut mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian juga desa. Sembari terus melakukan investigasi.
Baca Selengkapnya