Pelajar Disodomi Sejak 2018, Terbongkar Usai Ibu Korban Dengar Ucapan Pelaku
Merdeka.com - Kepolisian Resor Kota Padang menangkap pelaku MM (36) yang diduga telah mencabuli anak di bawah umur berupa sodomi di kawasan Kecamatan Padang Selatan.
"Pelaku ditangkap pada Minggu (30/8) sekitar pukul 00.30 WIB, saat ini yang bersangkutan masih terus kami periksa," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang, Komisaris Polisi Rico Fernando dilansir dari Antara, Minggu (30/8).
Polisi menangkap MM berdasarkan laporan bernomor LP/451/B/VIII/2020/SPKT Unit I, tertanggal 28 Agustus 2020. Korban dalam peristiwa itu diketahui masih berusia 13 tahun dan berstatus sebagai pelajar.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Dimana polisi melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
Fernando mengatakan, awal kasus itu terungkap saat ibu korban curiga melihat kedekatan antara pelaku dengan anaknya. Selain itu ia juga tidak sengaja mendengar ucapan pelaku kepada anaknya yang bermuatan kata-kata 'lucah'.
"Karena curiga sang ibu membujuk korban untuk bercerita apa yang terjadi antara dirinya dengan pelaku," kata dia.
Awalnya korban menolak untuk bercerita, namun terus dibujuk ibunya bersama anggota keluarga yang lain. "Dari sanalah akhirnya terungkap bahwa korban telah disodomi tersangka beberapa kali terhitung sejak 2018," katanya.
Keluarga korban yang tidak terima dengan kejadian itu akhirnya membuat laporan polisi ke Polresta Padang.
Saat ini status pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polresta Padang. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang montir di Palembang inisial B (30), diduga melakukan aksi sodomi terhadap lima bocah laki-laki.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap saat korban menceritakan perilaku bejat ayahnya kepada ibunya.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pelaku terbongkar setelah video pengakuan putrinya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaKorban tidak bisa melawan dan terlihat hanya berusaha menutupi wajah dan kepalanya dengan tangan.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku tak mampu membendung nafsunya saat melihat korban mengenakan pakaian seksi.
Baca Selengkapnyadalam video itu, seorang siswi SMA diduga dipaksa beraksi di luar norma oleh rekan-rekannya
Baca SelengkapnyaNamun, ketika tidur korban disodomi oleh pelaku MAR
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat tersangka bermula saat korban menonton perlombaan dalam rangka memperingati HUT RI ke-78. Lokasinya persis di depan rumah pelaku.
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
Baca SelengkapnyaMA dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual. MA terancam hukuman penjara 9 sampai 15 tahun.
Baca Selengkapnya