Pelaku Mutilasi di Kaliurang Tak Idap Gangguan Jiwa, Punya Risiko Ulangi Aksinya
Merdeka.com - Polisi melakukan pemeriksaan psikologi terhadap pria berinisial HP (23) yang merupakan tersangka pembunuhan dan pemutilasi korban berinisial A disalah satu kamar wisma di daerah Kaliurang, Kabupaten Sleman.
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko mengatakan hasil pemeriksaan psikologi forensik tersangka HP sudah keluar hasilnya. Tri membeberkan dari hasil itu diketahui tersangka HP berpotensi melakukan perbuatan serupa di kemudian hari.
Tri mengatakan pemeriksaan psikologi kepada tersangka HP melibatkan dua ahli psikologi forensik di mana satu berasal dari internal Polri dan satu lagi dari psikolog luar.
-
Siapa yang menjadi pelaku mutilasi? Korban berinisial R yang merupakan warga Pangkalpinang, Bangka Belitung, dibunuh dan dimutilasi dua terduga pelaku di rumah indekos tersebut.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang melakukan mutilasi? Tarsum (50) suami yang bunuh dan mutilasi istrinya, Yanti (41) sempat bergelagat aneh sebelum peristiwa berdarah itu.
-
Siapa korban mutilasi? Identitas Korban Mutilasi Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mutilasi adalah seorang mahasiswa berinisial R.
Tri membeberkan ada beberapa kesimpulan dari pemeriksaan psikologi yang dilakukan. Di antaranya tersangka dengan sadar melakukan perbuatannya dan tidak mengalami gangguan jiwa.
"Kesimpulan ahli psikologi forensik jadi intinya tidak ada gangguan jiwa (pada kondisi tersangka HP)," ujar Tri, Senin (3/4) di Polda DIY.
"Yang perlu mendapatkan garis bawah, pada diri tersangka atau pelaku cukup memenuhi unsur memiliki risiko ke berbahaya mengulangi perbuatannya," sambung Tri.
Tri membeberkan dengan hasil pemeriksaan psikologi tersebut proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati," tegas Tri.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka YA tidak terindikasi alami gangguan jiwa dan dapat bertanggung jawab atas kematian Dante.
Baca SelengkapnyaSiskaeee berharap penangguhan penahanan dilayangkan ke Polda Metro Jaya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan perkembangan kasus video porno Ibu berinisial R (22) yang cabuli anaknya sendiri
Baca SelengkapnyaMeski telah diamankan polisi, keterangan terduga pelaku masih berubah-ubah.
Baca SelengkapnyaHal itu diketahui dari hasil psikologi Tata oleh tim ahli.
Baca SelengkapnyaAkmal menjelaskan kemungkinan dikeluarkannya SP3 itu setelah keluarnya hasil pemeriksaan kondisi kejiwaan Tarsum
Baca SelengkapnyaKondisi Terbaru Tarsum Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis saat Diperiksa Dokter Jiwa
Baca SelengkapnyaPolisi melibatkan tim ahli kejiwaan untuk memeriksa kondisi tersangka di Bandung, kemudian hasilnya baru diketahui bahwa tersangka dalam kondisi ODGJ.
Baca SelengkapnyaR (22) ibu mencabuli anak kandung dinyatakan dalam kondisi sehat baik secara fisik maupun mental.
Baca SelengkapnyaSementara korban mutilasi E hingga kini belum diketahui identitasnya.
Baca SelengkapnyaDari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan dua motif pada kasus dengan pelaku berinisial DS (61) ini.
Baca SelengkapnyaKasus Gadis Keterbelakangan Mental Diperkosa 8 Pemuda, Pengacara Terlapor Ungkap Fakta Mengejutkan
Baca Selengkapnya