Pembunuh Lansia Pengemudi Ojek di Pagedangan Tangerang Ditangkap Bersama Teman Wanita
Merdeka.com - Polisi telah menangkap PP (26) yang disangka melakukan pembunuhan seorang kakek S (64) yang berprofesi sebagai pengemudi ojek pangkalan di kawasan Kampung Cihaur, Desa Karang Tengah, Pagedangan Kabupaten Tangerang. Dia mengaku menghabisi nyawa korban untuk merampas harta bendanya.
"Motif awal ekonomi. Korban dihantam menggunakan sebilah golok atau parang sebanyak 4 tebasan mengenai kepala belakang, wajah, leher dan tangan sebelah kiri," jelas Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto di Mapolres Tangsel, Selasa (24/1).
Dalam aksinya, PP berpura-pura menjadi penumpang yang menggunakan jasa ojek kakek S, Minggu (22/1) dini hari. Dia minta diantarkan ke tempat yang sudah dia rencanakan. "Pelaku modus berpura-pura menjadi penumpang dari korban dan kemudian di tengah jalan pelaku melakukan aksinya," tegas Faisal.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Setelah dilakukan penyelidikan, olah TKP, dan berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tim dari Unit Reskrim Polsek Pagedangan dan Polres Tangerang Selatan menangkap PP. Dia diringkus di kawasan Barito, Jakarta Selatan, beberapa jam berselang, atau sekitar pukul 14.00 WIB. "Pelaku ditangkap di Jaksel beserta teman wanitanya," tandas Kapolres.
Dalam kasus ini, PP dijerat Pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP. Dia terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku tak tahan emosi karena kesal dinasihati dan direndahkan
Baca SelengkapnyaPelaku inisial AND (37) ditangkap di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimatan Timur.
Baca SelengkapnyaTri mengaku warga berhasil menghentikan tindakan LK membacok korban hingga akhirnya meninggal.
Baca Selengkapnyasatu pelaku berinisial I alias Gawong diberikan tindakan tegas terukur hingga tewas
Baca SelengkapnyaBegal tukang ojek di Tanjung Raja, Ogan Ilir setelah buron sepekan.
Baca SelengkapnyaTersangka Pembunuhan Pria Terbungkus Sarung di Tangsel Dibantu Pedagang Soto, Begini Perannya
Baca SelengkapnyaTersangka kalut karena memasuki masa jatuh tempo untuk membayar utang kepada bosnya senilai Rp26 juta untuk bisnis kayu.
Baca SelengkapnyaPropam Polda Jawa Tengah telah memeriksa anggota yang diduga melakukan pelanggaran.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap TS (43), pelaku penjambretan di Pekanbaru. Dia diburu setelah aksinya menyebabkan seorang wanita, Siswati (61) meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaMayat korban dimasukkan ke dalam karung lalu dibuang ke sungai di Kabupaten Tasikmalaya.
Baca SelengkapnyaSeorang paman di Kabupaten Tuban Jawa Timur nekat membunuh keponakannya yang berprofesi sebagai sekretaris desa (sekdes). Pelaku cemburu dengan korban.
Baca SelengkapnyaWarga Bojong, Cikupa, Tangerang SS (44) menjadi korban penganiayaan dua orang tidak dikenal.
Baca Selengkapnya