Pembunuhan di Bawah Jembatan Ampera Dipicu Masalah Korek Api, Pelaku Ditembak Polisi
Merdeka.com - Polisi meringkus pelaku pembunuhan pria yang sedang menenggak minuman keras jenis tuak, YL (44). Pelaku, AL (28) ternyata tidak saling mengenal dengan korban.
Pelaku diamankan dalam pelariannya di Jalan Ki Marogan, Kertapati, Palembang, Sabtu (4/3). Lantaran melawan saat ditangkap, betis kanan pelaku ditembak polisi.
Peristiwa itu bermula saat keduanya sama-sama sedang meminum tuak di warung di bawah Jembatan Ampera, Jumat (3/3). Mereka memang menjadi langganan warung itu tetapi tak saling mengenal.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Lantas pelaku meminjam korek api kepada korban tetapi terjadi cekcok mulut antara keduanya. Pelaku mencabut pisau dari pinggangnya dan menusukkannya ke punggung korban.
Banyaknya warga yang berkerumun setelah mendengar teriakan pemilik warung membuat pelaku kabur dengan pisaunya. Sementara korban dilarikan ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal beberapa saat setelah perawatan.
Kapolsek Seberang Ulu I Palembang Kompol Achmad Firdaus mengungkapkan, motif pembunuhan dilatarbelakangi korek api. Diduga tersangka emosi karena pengaruh alkohol.
"Tersangka sudah diamankan dan motifnya karena korek api," ungkap Firdaus, Senin (6/3).
Dalam catatan kepolisian, tersangka pernah dipenjara dalam kasu perampokan dengan hukuman 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Raja, Ogan Ilir. Ia kembali terancam dipenjara dalam waktu yang lama karena penyidik menggunakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan untuk menjerat tersangka.
"Ancaman pidananya 15 tahun penjara karena kita kenakan pasal pembunuhan," tegasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penembakan ini terjadi pada Rabu (18/9) dini hari.
Baca SelengkapnyaDua bulan buron, satu dari dua pelaku pembunuhan pengantin baru di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan fakta baru kasus anggota Polri membunuh ibunya memakai tabung gas elpiji di Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Baca SelengkapnyaKorban tewas saat baru tiba di kantor PLN Sekayu untuk membayar tagihan listrik, Kamis (21/11) pagi.
Baca SelengkapnyaPelaku diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan dan keterangan saksi-saksi.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap motif kedua pelaku menikam korban hingga meninggal dunia akibat tak terima ditampar.
Baca SelengkapnyaKapolsek Mampang Prapatan Kompol David Yunior Kanitero menjelaskan kronologi kasus tewasnya AM
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda, AL (20) nekat membunuh temannya IR (33). Pelaku melakukan pembunuhan itu karena kesal dipaksa membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaKapolres Bogor Kombes Rio Wahyu Anggora menyampaikan kronologi polisi tembak polisi yang berada di Rusun Polri Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial I (23) tewas setelah dibacok sejumlah pria di Jalan Kartini 2, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Kamis (22/2) pukul 03.30 WIB.
Baca SelengkapnyaPelaku langsung melarikan diri hingga akhirnya diamankan polisi di tempat persembunyiannya di Cengal
Baca SelengkapnyaAipda AL ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang warga inisial AS.
Baca Selengkapnya