Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemeriksaan etik Fredrich di Peradi tak berkolerasi dengan kasus di KPK

Pemeriksaan etik Fredrich di Peradi tak berkolerasi dengan kasus di KPK Fredrich Yunadi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Fredrich Yunadi mangkir dari panggilan perdananya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan melakukan merintangi penyidikan korupsi e-KTP yang menyeret Setya Novanto. Mengutus kuasa hukum, Fredrich menginginkan kejelasan terlebih dahulu dari KPK atas permohonan penangguhan pemeriksaan terhadapnya.

Menanggapi hal itu, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan etik Fredrich di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tidak memiliki korelasi dengan pemeriksaan di KPK. Febri menyebut, pemeriksaan etik bisa dilakukan tanpa menunggu kejelasan dari permohonan penangguhan pemeriksaan.

"Kalau lakukan proses klarifikasi etik di internal silakan saja, itu bisa berjalan secara paralel. Proses hukum ada dasar sendiri, proses etik ada dasar sendiri, ada undang-undang yang terpisah juga jadi tidak perlu saling menunggu apalagi kalau dijadikan alasan menunda pemeriksaan," ujar Febri di gedung KPK, Jumat (12/1).

Sesuai dengan hukum acara pemeriksaan, KPK masih memberi kesempatan terhadap kuasa hukum yang menjadi viral dengan pernyataan 'bakpao' nya itu. Febri juga mengatakan tidak ada upaya panggilan paksa terhadap Fredrich selama yang bersangkutan penuhi panggilan penyidik KPK pada pemeriksaan selanjutnya.

Dia menuturkan, dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka penyidik akan mengklarifikasi peristiwa-peristiwa berkaitan dengan kecelakaan tunggal yang melibatkan terdakwa kasus korupsi e-KTP itu. Diawali dengan informasi segala hak tersangka dan konfirmasi identitas.

"Kami akan bicarakan lebih lanjut apa tindakan hukum yang akan dilakukan setelah kami tunggu saudara FY sampai sore," ujar Febri.

"Tentu disampaikan terlebih dahulu hak hak tersangka kemudian identitasnya dipastikan dan beberapa peristiwa tanggal 15 16 November tersebut yang diketahui oleh tersangka itu kita klarifikasi dan kita konfirmasi lebih lanjut," sambungnya.

Pagi harinya, kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa mendatangi KPK untuk mengonfirmasi permohonan penangguhan pemeriksaan terhadap Fredrich. Sapriyanto mengatakan, pihaknya ingin terlebih dahulu menjalankan sidang kode etik dahulu terhadap Fredrich.

"Kami ingin menanyakan apakah permohonan kami dikabulkan atau tidak, kalau dikabulkan berarti kan ada penundaan pemeriksaan," ujar Sapriyanto di gedung KPK.

Sembari menunggu keputusan diterima tidaknya penangguhan pemeriksaan, Sapriyanto mengatakan Fredrich tidak akan menghadiri pemeriksaan oleh penyidik KPK. Terlebih lagi, dalam hukum acara pidana penyidik berwenang melakukan panggilan sebanyak dua kali sebelum dilakukan pemanggilan paksa.

Seperti pada pemeriksaan hari ini, sedianya mantan kuasa hukum Setya Novanto itu dimintai keterangannya sebagai tersangka atas kasus yang membelitnya saat ini. Sapriyanto memastikan Fredrich tidak akan hadir pada pemeriksaan hari ini.

"Enggak enggak, enggak menghindari, kita dihadapi cuma karena kita sudah buat surat kemarin kita juga ingin tahu bagaimana kelanjutan surat kita kemarin dikabulkan atau enggak berarti kan agenda kedua, enggak boleh lah main jemput jemput (jemput paksa)," ujarnya.

Selain Fredrich, penyidik KPK juga memanggil dokter Bimanesh Sutarjo, dokter yang menangani Setya Novanto (Setnov) di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Diketahui, Fredrich dan Bimanesh telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov.

Keduanya diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu. Fredrich juga diduga telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan.

Mereka berdua dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Jubir KPK Febri Sempat Berkelit Hingga Akui Pernah Temui Saksi Perkara Korupsi SYL
Mantan Jubir KPK Febri Sempat Berkelit Hingga Akui Pernah Temui Saksi Perkara Korupsi SYL

Febri terlebih dahulu berkelit dengan majelis hakim.

Baca Selengkapnya
Febri Diansyah jadi Pengacara Mentan SYL saat Awal Kasus Dugaan Korupsi di Kementan Diusut KPK
Febri Diansyah jadi Pengacara Mentan SYL saat Awal Kasus Dugaan Korupsi di Kementan Diusut KPK

Febri Diansyah mengakui soal dirinya menjadi kuasa hukum Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya
Febri Diansyah Akui Jadi Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo
Febri Diansyah Akui Jadi Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo

Febri mengaku hanya saat penyelidikan dirinya menjadi kuasa hukum dari politikus NasDem itu.

Baca Selengkapnya
Cerita Febri Diansyah Diperiksa 7 Jam atas Kasus Korupsi di Kementan
Cerita Febri Diansyah Diperiksa 7 Jam atas Kasus Korupsi di Kementan

Febri mengakui sejak Juni 2023 dirinya memang memiliki surat kuasa sebagai tim penasihat hukum Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Tak Hadir, Sidang Pelanggaran Etik di Dewas KPK Ditunda
Firli Bahuri Tak Hadir, Sidang Pelanggaran Etik di Dewas KPK Ditunda

Haris menyebut, Firli tak hadir lantaran masih mengikuti proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Febri Diansyah Cs Dicecar Soal Dokumen Kasus di Kementan
Diperiksa KPK, Febri Diansyah Cs Dicecar Soal Dokumen Kasus di Kementan

Diselisik soal penemuan dokumen saat penggeledahan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz Terkait Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo
KPK Panggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz Terkait Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo

KPK memanggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz untuk kebutuhan penyidikan.

Baca Selengkapnya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya

Dengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Nilai Alasan Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Tidak Wajar
Polda Metro Jaya Nilai Alasan Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Tidak Wajar

Kehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.

Baca Selengkapnya
Polisi Belum akan Jemput Paksa Firli Bahuri, Ini Alasannya
Polisi Belum akan Jemput Paksa Firli Bahuri, Ini Alasannya

Ade Safri menegaskan soal opsi jemput paksa dianggapnya sampai saat ini belum perlu dilakukan penyidik.

Baca Selengkapnya
Ada Agenda Penting di KPK, Firli Mangkir Pemeriksaan di Bareskrim
Ada Agenda Penting di KPK, Firli Mangkir Pemeriksaan di Bareskrim

Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Dicecar Perkembangan Kasus Firli Bahuri, Irjen Karyoto Acungkan Jempol & Tinggalkan Wartawan
Dicecar Perkembangan Kasus Firli Bahuri, Irjen Karyoto Acungkan Jempol & Tinggalkan Wartawan

Firli mangkir dari pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya. Absennya Firli pun tanpa ada alasan yang jelas.

Baca Selengkapnya