Pemerintah ubah sejumlah usulan dalam revisi UU Terorisme
Merdeka.com - Pemerintah merevisi usulan dalam Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme terkait jumlah waktu penangkapan terhadap terduga teroris. Pemerintah mengubah usulan penangkapan dari 30 hari menjadi 14 hari dengan penambahan selama 14 hari berdasarkan persetujuan Kejaksaan Agung.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa pengurangan jumlah itu dilakukan berdasarkan pertimbangan sulitnya di lapangan dalam mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan terduga teroris menjadi tersangka pasca ditangkap.
"Penangkapan ini memang tidak 30 hari pada akhirnya, berubah menjadi 14 hari," ujar Enny saat rapat Panja Revisi UU Tindak Pidana Terorisme antara Pansus dengan pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (31/5).
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa definisi terorisme menurut UU 5/2018? Sementara, menurut pasal 1 angka 2 perpu 1/2002 UU 5/2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas serta menimbulkan korban yang bersifat massal.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Mengapa UU Pemilu terbaru diterbitkan? Penerbitan Undang-Undang baru ini sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem Pemilu di Indonesia.
Enny menuturkan bahwa waktu 7x24 jam yang diatur dalam UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dinilai terlalu sempit bagi Kepolisian mendapatkan alat bukti dan mengembangkan penyidikan. Menurutnya, waktu tersebut menyulitkan penyidik menemukan satu proses terorisme yang utuh, mulai dari pembentukan motivasi, ideologi, perbuatan permulaan, perencanaan, pelaksanaan, hingga pasca kejadian.
Menurut Enny, terorisme bukan tindak pidana biasa, melainkan serious crime yang perlu mendapat penanganan khusus. Dalam praktiknya terorisme merupakan gerakan bawah tanah yang melibatkan jaringan terorganisir dengan pola kerja seperti intelijen.
"Jadi terorisme menggunakan pola intelijen. Tidak mudah terdeteksi. Sehingga kalau waktu penangkapan singkat, kami tidak bisa mengungkap sampai ke akar," imbuhnya.
Menanggapi usulan tersebut, anggota pansus Fraksi NasDem, Akbar Faisal menyatakan tidak sepakat dengan jumlah waktu penangkapan yang mencapai 28 hari. Dirinya berpendapat masa penangkapan sebaiknya tetap selama 7x24 jam dengan penambahan 7x24 jam berdasarkan persetujuan pengadilan.
"Menurut saya tetap 7 hari, tapi bisa diperpanjang 7 hari dengan izin dari jaksa," tutur Akbar dalam rapat.
Anggota pansus Fraksi PPP, Arsul Sani juga menilai penangkapan tidak bisa diperpanjang. Ia menyebut KUHP hanya mengatur perpanjangan bisa dilakukan bagi penahanan. Meski demikian, kata Arsul, PPP akan menimbang usulan pemerintah sebelum memberikan pandangan resmi.
"Ini adalah spesies baru, karena penangkapan yang bisa diperpanjang," ujarnya.
Sementara itu, anggota Pansus Fraksi PKS, Aboe Bakar Alhabsy atau yang biasa disapa Habib menyatakan, PKS tidak sepakat masa penangkapan ditambah menjadi 14 hari dengan masa tambahan masa perpanjang selama 14 hari. Ia menilai, lama waktu penangkapan terhadap terduga teroris membuka peluang pelanggaran HAM.
"Jadi saya tidak sepakat dengan penambahan waktu. Karena dapat melanggar hak tersangka," ujarnya.
Rapat Panja RUU Terorisme ditunda hingga pekan depan. Penundaan dilakukan agar DPR dan pemerintah bisa melakukan lobi atas semua usulan yang telah digulirkan dalam rapat.
"Rapat saya akhiri sampai sini, kemudian untuk anggota pansus dapat berkonsultasi dengan fraksinya masing-masing agar pada rapat selanjutnya kita bisa dapat titik temu dalam pembahasan ini," pungkas Muhammad Syafi'i, pimpinan rapat.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Achmad Baidowi menyampaikan bahwa terdapat sembilan perubahan yang disepakati oleh Baleg DPR RI dan Pemerintah.
Baca SelengkapnyaTerungkap Tujuan Revisi UU Kementerian Negara: Memudahkan Prabowo Susun Kabinet
Baca SelengkapnyaSalah satu poin penting dalam revisi UU Kementerian Negara yakni perubahan Pasal 15 yang membuat Presiden bisa menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan.
Baca SelengkapnyaMenurut Menko Polhukam, apabila aturan larangan bisnis dihapuskan, tidak akan mengganggu tugas pokok dari fungsi TNI.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mengkaji draf revisi UU inisiatif DPR itu sebelum Presiden Jokowi mengirimkan surpres.
Baca SelengkapnyaSembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
Baca SelengkapnyaDua isu penting dalam RUU Desa adalah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun jadi 9 tahun untuk dua periode.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi DPR menyatakan akan berupaya untuk menyusun RUU Keimigrasian sedemikian rupa.
Baca SelengkapnyaTerkait penambahan jumlah kabinet di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga akan diputuskan jika Jokowi setuju.
Baca SelengkapnyaNamun, jumlah kementerian harus diperhatikan dari sisi efisiensi dan efektifitas
Baca SelengkapnyaDPR Akui Revisi UU Kementerian bakal Bahas Penambahan Jumlah Menteri jadi 40
Baca SelengkapnyaBambang mengaku, belum mengetahui apakah revisi UU Polri akan dibahas di Komisi III DPR RI atau tidak.
Baca Selengkapnya