Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah ubah sejumlah usulan dalam revisi UU Terorisme

Pemerintah ubah sejumlah usulan dalam revisi UU Terorisme Filipina tetapkan 4 WNI buron kasus terorisme. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah merevisi usulan dalam Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme terkait jumlah waktu penangkapan terhadap terduga teroris. Pemerintah mengubah usulan penangkapan dari 30 hari menjadi 14 hari dengan penambahan selama 14 hari berdasarkan persetujuan Kejaksaan Agung.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa pengurangan jumlah itu dilakukan berdasarkan pertimbangan sulitnya di lapangan dalam mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan terduga teroris menjadi tersangka pasca ditangkap.

"Penangkapan ini memang tidak 30 hari pada akhirnya, berubah menjadi 14 hari," ujar Enny saat rapat Panja Revisi UU Tindak Pidana Terorisme antara Pansus dengan pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (31/5).

Enny menuturkan bahwa waktu 7x24 jam yang diatur dalam UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dinilai terlalu sempit bagi Kepolisian mendapatkan alat bukti dan mengembangkan penyidikan. Menurutnya, waktu tersebut menyulitkan penyidik menemukan satu proses terorisme yang utuh, mulai dari pembentukan motivasi, ideologi, perbuatan permulaan, perencanaan, pelaksanaan, hingga pasca kejadian.

Menurut Enny, terorisme bukan tindak pidana biasa, melainkan serious crime yang perlu mendapat penanganan khusus. Dalam praktiknya terorisme merupakan gerakan bawah tanah yang melibatkan jaringan terorganisir dengan pola kerja seperti intelijen.

"Jadi terorisme menggunakan pola intelijen. Tidak mudah terdeteksi. Sehingga kalau waktu penangkapan singkat, kami tidak bisa mengungkap sampai ke akar," imbuhnya.

Menanggapi usulan tersebut, anggota pansus Fraksi NasDem, Akbar Faisal menyatakan tidak sepakat dengan jumlah waktu penangkapan yang mencapai 28 hari. Dirinya berpendapat masa penangkapan sebaiknya tetap selama 7x24 jam dengan penambahan 7x24 jam berdasarkan persetujuan pengadilan.

"Menurut saya tetap 7 hari, tapi bisa diperpanjang 7 hari dengan izin dari jaksa," tutur Akbar dalam rapat.

Anggota pansus Fraksi PPP, Arsul Sani juga menilai penangkapan tidak bisa diperpanjang. Ia menyebut KUHP hanya mengatur perpanjangan bisa dilakukan bagi penahanan. Meski demikian, kata Arsul, PPP akan menimbang usulan pemerintah sebelum memberikan pandangan resmi.

"Ini adalah spesies baru, karena penangkapan yang bisa diperpanjang," ujarnya.

Sementara itu, anggota Pansus Fraksi PKS, Aboe Bakar Alhabsy atau yang biasa disapa Habib menyatakan, PKS tidak sepakat masa penangkapan ditambah menjadi 14 hari dengan masa tambahan masa perpanjang selama 14 hari. Ia menilai, lama waktu penangkapan terhadap terduga teroris membuka peluang pelanggaran HAM.

"Jadi saya tidak sepakat dengan penambahan waktu. Karena dapat melanggar hak tersangka," ujarnya.

Rapat Panja RUU Terorisme ditunda hingga pekan depan. Penundaan dilakukan agar DPR dan pemerintah bisa melakukan lobi atas semua usulan yang telah digulirkan dalam rapat.

"Rapat saya akhiri sampai sini, kemudian untuk anggota pansus dapat berkonsultasi dengan fraksinya masing-masing agar pada rapat selanjutnya kita bisa dapat titik temu dalam pembahasan ini," pungkas Muhammad Syafi'i, pimpinan rapat.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
RUU Keimigrasian Segera Dibawa ke Rapat Paripurna, Ini Pasal-Pasal yang Berubah
RUU Keimigrasian Segera Dibawa ke Rapat Paripurna, Ini Pasal-Pasal yang Berubah

Achmad Baidowi menyampaikan bahwa terdapat sembilan perubahan yang disepakati oleh Baleg DPR RI dan Pemerintah.

Baca Selengkapnya
Terungkap Tujuan Revisi UU Kementerian Negara: Memudahkan Prabowo Susun Kabinet
Terungkap Tujuan Revisi UU Kementerian Negara: Memudahkan Prabowo Susun Kabinet

Terungkap Tujuan Revisi UU Kementerian Negara: Memudahkan Prabowo Susun Kabinet

Baca Selengkapnya
Revisi UU Kementerian Negara Dibahas Singkat, Ini Alasan Baleg DPR
Revisi UU Kementerian Negara Dibahas Singkat, Ini Alasan Baleg DPR

Salah satu poin penting dalam revisi UU Kementerian Negara yakni perubahan Pasal 15 yang membuat Presiden bisa menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan.

Baca Selengkapnya
Wacana Penghapusan Larangan TNI Berbisnis, Menko Polhukam Singgung soal Kesenjangan
Wacana Penghapusan Larangan TNI Berbisnis, Menko Polhukam Singgung soal Kesenjangan

Menurut Menko Polhukam, apabila aturan larangan bisnis dihapuskan, tidak akan mengganggu tugas pokok dari fungsi TNI.

Baca Selengkapnya
Istana Telah Terima Draf Revisi UU TNI-Polri Pekan Lalu
Istana Telah Terima Draf Revisi UU TNI-Polri Pekan Lalu

Pemerintah akan mengkaji draf revisi UU inisiatif DPR itu sebelum Presiden Jokowi mengirimkan surpres.

Baca Selengkapnya
DPR Belum Terima Surpres RUU Kementerian hingga RUU TNI
DPR Belum Terima Surpres RUU Kementerian hingga RUU TNI

Sembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.

Baca Selengkapnya
Rapat Paripurna Resmi Sahkan Revisi UU Desa sebagai RUU Inisiatif DPR
Rapat Paripurna Resmi Sahkan Revisi UU Desa sebagai RUU Inisiatif DPR

Dua isu penting dalam RUU Desa adalah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun jadi 9 tahun untuk dua periode.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Rapat Penyusunan RUU Keimigrasian, Ini Pasal yang Dibahas
Baleg DPR Rapat Penyusunan RUU Keimigrasian, Ini Pasal yang Dibahas

Badan Legislasi DPR menyatakan akan berupaya untuk menyusun RUU Keimigrasian sedemikian rupa.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Sebut Penambahan Kementerian Tunggu Persetujuan Presiden Jokowi
Baleg DPR Sebut Penambahan Kementerian Tunggu Persetujuan Presiden Jokowi

Terkait penambahan jumlah kabinet di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga akan diputuskan jika Jokowi setuju.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Ungkap Draf Revisi UU Kementerian Negara Hapus Angka 34
Baleg DPR Ungkap Draf Revisi UU Kementerian Negara Hapus Angka 34

Namun, jumlah kementerian harus diperhatikan dari sisi efisiensi dan efektifitas

Baca Selengkapnya
DPR Akui Revisi UU Kementerian bakal Bahas Rencana Prabowo Tambah Jumlah Menteri jadi 40
DPR Akui Revisi UU Kementerian bakal Bahas Rencana Prabowo Tambah Jumlah Menteri jadi 40

DPR Akui Revisi UU Kementerian bakal Bahas Penambahan Jumlah Menteri jadi 40

Baca Selengkapnya
PDIP akan Ambil Sikap Kritis Terhadap Revisi UU Polri
PDIP akan Ambil Sikap Kritis Terhadap Revisi UU Polri

Bambang mengaku, belum mengetahui apakah revisi UU Polri akan dibahas di Komisi III DPR RI atau tidak.

Baca Selengkapnya