Pemilik Senpi & Penusuk Anak Buah Nus Kei di Kosambi Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Polisi tangkap tiga pelaku penyerangan dan pembacokan di Perumahan Elite Elite Green Lake City, Tangerang dan di Jalan Kresek Raya, perempatan ABC, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu (21/6). Ketiganya diketahui atas nama inisial SR alias Teco (35), MSR alias Melky (44) dan YBR (33).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, salah satu tersangka yakni SR menyerahkan diri ke Polsek Cimanggis, Depok pada 24 Juni 2020. Ia merupakan pelaku penusukan terhadap anak buah Agrapinus Rumatora alias Nus Kei yang terjadi di Kosambi, Jakarta Barat.
"Pelaku menusukkan pisau stainless ke tubuh korban berkali-kali hingga mengakibatkan korban terjatuh dan meninggal dunia," kata Yusri, Jakarta, Jumat (26/6).
-
Siapa yang melakukan penusukan? Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban yang berusia 8 tahun itu mengalami kebutaan pernanen pada mata sebelah kanannya. Kejadian itu sendiri, terjadi pada 7 Agustus lalu.
-
Siapa yang terluka dalam eksekusi tersebut? Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.
-
Siapa yang menusuk korban? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Bagaimana pelaku melakukan penikaman? Korban sempat melihat pelaku mengambil senjata tajam jenis badik dari kamar kekasihnya. Kemudian terjadi perkelahian antara pelaku dan korban, namun pelaku berhasil mengambil senjata tajam miliknya dari saku jaketnya dan langsung menikam korban secara berulang kali yang mengakibatkan korban meninggal dunia,' kata mantan Kapolresta Palembang ini.
-
Bagaimana korban meninggal? 'Dalam proses dari Lampung ke Jakarta ini (korban) pendarahan hebat. Pelaku juga mengetahui bahwa si korban sedang pendarahan. Pelaku ini mengetahui bahwa korban sedang pendarahan hebat, namun dibiarkan saja, sehingga korban kehabisan darah dan meregang nyawa,' kata dia.
-
Bagaimana korban dibunuh? 'Dengan adanya perkataan dari korban tersebut maka pelaku menjadi sakit hati dan sangat kesal sehingga secara spontan pelaku membunuh korban dengan cara mencekik dan menjerat leher korban dengan tali sepatu sehingga korban meninggal dunia,' jelas Wira.
Selanjutnya, polisi menangkap pelaku lainnya yakni MSR karena kedapatan memiliki senjata api jenis pistol merk Baretta MOD 92FS beserta empat butir peluru yang disimpan pada JR yang sempat diduga terlibat dalam aksi pada Minggu (21/6).
"Dalam pengakuan tersangka MSR senjata api tersebut di beli dari tersangka Artur (DPO) sebesar Rp 3 juta yang digunakan tersangka untuk melindungi diri apabila ada ancaman," ujarnya.
Kemudian penangkapan yang ketiga dilakukan terhadap YBR. Ia ditangkap karena ikut terlibat dalam rapat perencanaan penyerangan di rumah John Refra Kei alias John Kei dan kepemilikan senjata tajam.
YBR sendiri ditangkap satu hari pasca kejadian yakni Senin (22/6) di Rama Plaza, Jalan Jatimakmur, RT. 06, RW 03, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
"Telah ditemukan Senjata tajam dalam rumah tersebut yang dimiliki oleh pelaku yang bukan profesinya secara tanpa hak atau dengan tidak memiliki surat izin yang sah," jelasnya.
"Tetapi diketahui YBR alias Yani merupakan bagian dari ‘AM KEI’ dan juga ikut dalam rapat pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2020 di Perumahan Tytyan Indah, Kota Bekasi yang membahas persiapan penyerangan yang terjadi di Jalan Duri Kosambi Raya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, yang atas hal tersebut tersangka dan barang bukti diamankan," sambungnya.
Atas penangkapan ini, para pelaku dikenakan Pasal yang berbeda. Untuk SR dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke- 2e dan Ke-3e KUHP dan atau Pasal 169 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951. Dengan Hukuman Mati atau Hukuman Penjara Seumur Hidup.
Lalu, untuk MSR dikenakan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.
Selanjutnya, untuk YBR dikenakan Pasal 169 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anak perempuan di Duren Sawit dibantu sang adik saat bunuh ayah
Baca SelengkapnyaTersangka mengaku kerap memergoki korban berada di kebun jeruknya.
Baca Selengkapnya"Begitu di sana kita olah TKP, barbuk hanya pisau saja, pisau sempat dicuci, pisau dapur."
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan fakta penyebab anak di Duren Sawit bunuh ayah kandung
Baca Selengkapnyaim Resmob mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Kotabes Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.
Baca SelengkapnyaSaat ini, kasus dugaan pembunuhan tersebut sedang diselidiki.
Baca SelengkapnyaSaat itu korban yang sedang sarapan pagi di rumah kontrakan bersama Sumarni (34) didatangi pelaku.
Baca SelengkapnyaPelaku menusuk dada korban dengan pisau sangkur hingga tewas di warung bakso
Baca Selengkapnya