Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemilik Senpi & Penusuk Anak Buah Nus Kei di Kosambi Ditangkap Polisi

Pemilik Senpi & Penusuk Anak Buah Nus Kei di Kosambi Ditangkap Polisi john kei ditangkap polisi. ©2020 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Polisi tangkap tiga pelaku penyerangan dan pembacokan di Perumahan Elite Elite Green Lake City, Tangerang dan di Jalan Kresek Raya, perempatan ABC, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu (21/6). Ketiganya diketahui atas nama inisial SR alias Teco (35), MSR alias Melky (44) dan YBR (33).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, salah satu tersangka yakni SR menyerahkan diri ke Polsek Cimanggis, Depok pada 24 Juni 2020. Ia merupakan pelaku penusukan terhadap anak buah Agrapinus Rumatora alias Nus Kei yang terjadi di Kosambi, Jakarta Barat.

"Pelaku menusukkan pisau stainless ke tubuh korban berkali-kali hingga mengakibatkan korban terjatuh dan meninggal dunia," kata Yusri, Jakarta, Jumat (26/6).

Selanjutnya, polisi menangkap pelaku lainnya yakni MSR karena kedapatan memiliki senjata api jenis pistol merk Baretta MOD 92FS beserta empat butir peluru yang disimpan pada JR yang sempat diduga terlibat dalam aksi pada Minggu (21/6).

"Dalam pengakuan tersangka MSR senjata api tersebut di beli dari tersangka Artur (DPO) sebesar Rp 3 juta yang digunakan tersangka untuk melindungi diri apabila ada ancaman," ujarnya.

Kemudian penangkapan yang ketiga dilakukan terhadap YBR. Ia ditangkap karena ikut terlibat dalam rapat perencanaan penyerangan di rumah John Refra Kei alias John Kei dan kepemilikan senjata tajam.

YBR sendiri ditangkap satu hari pasca kejadian yakni Senin (22/6) di Rama Plaza, Jalan Jatimakmur, RT. 06, RW 03, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.

"Telah ditemukan Senjata tajam dalam rumah tersebut yang dimiliki oleh pelaku yang bukan profesinya secara tanpa hak atau dengan tidak memiliki surat izin yang sah," jelasnya.

"Tetapi diketahui YBR alias Yani merupakan bagian dari ‘AM KEI’ dan juga ikut dalam rapat pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2020 di Perumahan Tytyan Indah, Kota Bekasi yang membahas persiapan penyerangan yang terjadi di Jalan Duri Kosambi Raya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, yang atas hal tersebut tersangka dan barang bukti diamankan," sambungnya.

Atas penangkapan ini, para pelaku dikenakan Pasal yang berbeda. Untuk SR dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke- 2e dan Ke-3e KUHP dan atau Pasal 169 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951. Dengan Hukuman Mati atau Hukuman Penjara Seumur Hidup.

Lalu, untuk MSR dikenakan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.

Selanjutnya, untuk YBR dikenakan Pasal 169 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anak Perempuan di Duren Sawit Ternyata Dibantu Adik saat Bunuh Ayah, Begini Peran Sadis Kedua Pelaku
Anak Perempuan di Duren Sawit Ternyata Dibantu Adik saat Bunuh Ayah, Begini Peran Sadis Kedua Pelaku

Anak perempuan di Duren Sawit dibantu sang adik saat bunuh ayah

Baca Selengkapnya
Petani Jeruk jadi Tersangka Usai Duel sampai Tewas dengan Tetangga yang Tepergok Maling
Petani Jeruk jadi Tersangka Usai Duel sampai Tewas dengan Tetangga yang Tepergok Maling

Tersangka mengaku kerap memergoki korban berada di kebun jeruknya.

Baca Selengkapnya
Kronologi Terungkapnya Kasus Ibu Bunuh Anak Kandung di Bekasi, Tusuk hingga 20 Kali
Kronologi Terungkapnya Kasus Ibu Bunuh Anak Kandung di Bekasi, Tusuk hingga 20 Kali

"Begitu di sana kita olah TKP, barbuk hanya pisau saja, pisau sempat dicuci, pisau dapur."

Baca Selengkapnya
Sering Dipukuli dan Disebut Anak Haram Buat Anak Gadis di Duren Sawit Gelap Mata Habisi Nyawa Ayah
Sering Dipukuli dan Disebut Anak Haram Buat Anak Gadis di Duren Sawit Gelap Mata Habisi Nyawa Ayah

Polisi menemukan fakta penyebab anak di Duren Sawit bunuh ayah kandung

Baca Selengkapnya
Ditangkap, Begini Sadisnya ODGJ di Kupang Bunuh Lansia lalu Dibungkus Daun Pisang
Ditangkap, Begini Sadisnya ODGJ di Kupang Bunuh Lansia lalu Dibungkus Daun Pisang

im Resmob mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Kotabes Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.

Baca Selengkapnya
Pria Ditemukan Tewas Tergeletak di Jalanan Semarang, Dada Ditusuk Sedalam 10 Sentimeter
Pria Ditemukan Tewas Tergeletak di Jalanan Semarang, Dada Ditusuk Sedalam 10 Sentimeter

Saat ini, kasus dugaan pembunuhan tersebut sedang diselidiki.

Baca Selengkapnya
Terbakar Cemburu, Pria di Bekasi Tikam Teman Istrinya hingga Tewas
Terbakar Cemburu, Pria di Bekasi Tikam Teman Istrinya hingga Tewas

Saat itu korban yang sedang sarapan pagi di rumah kontrakan bersama Sumarni (34) didatangi pelaku.

Baca Selengkapnya
Diduga Mencuri Senapan Angin, Pria Ini Tewas Ditusuk Pelaku saat Lagi Makan Bakso
Diduga Mencuri Senapan Angin, Pria Ini Tewas Ditusuk Pelaku saat Lagi Makan Bakso

Pelaku menusuk dada korban dengan pisau sangkur hingga tewas di warung bakso

Baca Selengkapnya