Pemuda Jombang Terancam Lebaran di Penjara Gara-Gara Ini
Merdeka.com - MFF, pemuda berusia 21 tahun asal Jombang ini dicokok aparat Polres Kediri. Ia ditangkap di Desa Gogorante Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, Rabu (29/3).
Gara-garanya, MFF kedapatan menjadi kurir bahan petasan seberat 10 kg.
Kanit Pidum Polres Kediri Ipda Dandy Fitra Ramadhan mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
-
Siapa yang menginformasikan kejadian tersebut? Dari informasi yang dibagikan oleh sang adik, Olivia Zalianty, Marcella mengalami kejadian tidak menyenangkan ketika sedang menjalani latihan untuk pementasan Malahayati.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
"Dari hasil penyelidikan bahwa benar adanya jual-beli atau peredaran bahan peledak berupa serbuk petasan," kata Ipda Dandy, Rabu (29/3).
Petugas berhasil menangkap seorang pemuda yang berinisial MFF, (21) mahasiswa asal Desa Brangkal, Kecamatan Bandar kedungmulyo, Kabupaten Jombang.
Dari pelaku, penyidik turut menyita barang bukti 10 kg serbuk bahan mercon yaitu 10 kantong plastik warna perak.
"Barang bukti itu disimpan di jok sepeda motor milik terduga pelaku," terang Kanit Pidum.
Kanit Pidum menambahkan, petugas pada saat mengamankan terduga pelaku dan menemukan barang bukti serbuk mercon. Diduga serbuk petasan itu masih ada dan disimpan oleh terduga pelaku.
"Terduga pelaku diinterogasi dan kemudian dilanjutkan pengembangan di rumahnya," tambah Ipda Dandy.
Lebih lanjut diungkapkan Ipda Dandy, di rumah terduga pelaku saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 12 kantong plastik warna perak berisi bubuk mercon jadi dengan berat 12 kg, 9 kg putasium florait, 2 kg belerang, 1 buah bak besar, 1 buah ayakan kecil, 1 buah takaran, 1 buah sendok kecil, 8 buah sumbu.
"Dari keterangan terduga pelaku, ia meracik sendiri. Untuk total barang bukti yang kita amankan ada 22 kg bahan mercon jadi. Terduga pelaku diduga melanggar Pasal 1 UU RI No. 12 Tahun 1951," ungkap Ipda Dandy.
Kanit Pidum menyampaikan kepada masyarakat diimbau agar tidak membunyikan petasan.
Pihaknya berharap kepada masyarakat untuk selalu bersama-sama mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman kondusif.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kurang dari 24 jam, polisi langsung menangkap pelaku di kediamannya.
Baca SelengkapnyaPerkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaIA nekat menyebarkan video tersebut karena kesal ajakan bertemu ditolak oleh mantannya.
Baca SelengkapnyaPolresta Serang masih menyelidiki kasus tersebut dan berkordinasi dengan tim siber Polda Banten.
Baca SelengkapnyaVideo ditangkapnya Indra tersebut beredar di media sosial serta menjadi perbincangan oleh warganet.
Baca SelengkapnyaSaid Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa mengungkap jika relawan yang menjadi korban sempat disekap.
Baca SelengkapnyaPelaku menyerahkan diri ke polisi karena sadar akan kesalahannya.
Baca SelengkapnyaJPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca SelengkapnyaPemuda di Pasuruan diciduk polisi karena menjual konten porno anak-anak di media sosial
Baca SelengkapnyaPelaku sudah ditangkap polisi setelah berusaha kabur ke Tangerang usai melakukan aksi bejatnya
Baca SelengkapnyaPolres Metro Jakarta Timur masih melakukan serangkaian pendalaman untuk membuktikan dugaan penyekapan dan pengeroyokan tersebut.
Baca Selengkapnya