Pencabulan Gadis di Kebumen Terbongkar karena Pelaku Lupa Hapus Chatting
Merdeka.com - Warga Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen, RY (25) diduga melakukan persetubuhan kepada seorang gadis di bawah umur berusia 13 tahun. Perbuatan RY terbongkar oleh istrinya saat diam-diam membaca percakapan dengan korban di aplikasi pesan.
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, menjelaskan percakapan itu berisi bujuk rayu pelaku pada korban yang berujung ajakan bertemu di sebuah tempat.
"Tersangka lupa tidak menghapus percakapan tersebut sehingga dibaca oleh istrinya," kata Rudy didampingi Kasubag Humas Iptu Sugiyanto dan Kanit PPA Sat Reskrim Aiptu Nikmatun, Senin (7/8).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
Setelah mengetahui percakapan itu, istri pelaku menelusuri informasi tersebut. Singkat cerita informasi itu sampai kepada orang tua korban, yang berbuntut tersangka disidang oleh keluarga korban dan menyerahkannya ke polisi.
"Warga datang ke kami sambil menyerahkan tersangka. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada tersangka," kata AKBP Rudy.
Tersangka diketahui sering bermain ke rumah korban, karena kebetulan kakak korban merupakan teman tersangka.
Pengakuan tersangka, aksi cabul dilakukan karena sering bertemu dengan korban dan tertarik dengan kecantikan korban. Iseng-iseng tersangka meminta nomor handphone korban, dan melanjutkan percakapan melakukan chatting.
Korban tidak pernah merasa aneh, karena dalam benaknya, tersangka adalah teman kakaknya yang dianggapnya akan melindunginya jika terjadi apa-apa.
Di hadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya melakukan tindakan asusila kepada korban. Aksinya dilakukan di belakang rumah, saat kondisi sepi.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya ini, ia kini harus meringkuk di tahanan meski sempat tak mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku.
Baca SelengkapnyaInsiden ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Uwung Jaya Cibodas Kota Tangerang.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaSang ibu kemudian menggeledah kamar korban dan menemukan buku catatan milik korban.
Baca SelengkapnyaKasus Gadis Keterbelakangan Mental Diperkosa 8 Pemuda, Pengacara Terlapor Ungkap Fakta Mengejutkan
Baca SelengkapnyaOrangtua VEC menjemput korban di Jepara, selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Semarang.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPolda Sumatera Utara akhirnya membeberkan kronologi anak perempuan di Padang Sidempuan menjadi tersangka usai menerima video asusila dari pacar.
Baca SelengkapnyaPolisi bersama instansi terkait akan melakukan trauma healing kepada semua korban.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita viral di media sosial usai diduga melakukan tindakan pelecehan seksual kepada batita (bayi umur lima tahun
Baca Selengkapnya