Pencuri HP mengaku jadi TNI dan bawa airsoft gun saat beraksi
Merdeka.com - Postur tegap Didik (47) dan Irawan (27) mengecoh korban-korbannya, apalagi keduanya melengkapi diri dengan Kartu Anggota Tentara Nasional Indonesia (KTA TNI) dan sepucuk pistol. Tetapi ternyata keduanya komplotan pencuri handphone.
Kedua tersangka awalnya diamankan anggota Satlantas Polres Malang saat melintas di Kawasan Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Mereka berboncengan sepeda motor tanpa mengenakan helm.
Didik yang diketahui asal Pemalang, Jawa Tengah, dengan santainya menyodorkan KTA TNI atas nama Tarijo kepada petugas. Didik membonceng karibnya, Irawan warga Bekasi, Jawa Barat, berharap dilepaskan atas pelanggarannya tersebut.
-
Siapa pelaku pencurian handphone? Pelaku berinisial MS (39), dua kakinya ditembak sebanyak 3 kali.
-
Siapa yang menerobos iring-iringan TNI? Tampak emak-emak ini menerobos iring-ringan TNI yang hendak mengantar Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar yang akan purna tugas dari Makodam ke Mapolda Aceh.
-
Senjata apa yang digunakan pelaku? Terkait dengan senjata api yang dibawa pengemudi mobil tersebut, Kompol Margono mengatakan bahwa senjata yang digunakan pelaku diduga hanya senjata mainan.
-
Bagaimana TNI selundupkan senjata? Menyelundupkan senjata ke Aljazair yang tengah berkonflik menjadi misi pertama dua kapal selam tersebut.
-
Handphone apa yang dicuri? Sebanyak 58 unit handphone berbagai merek raib dibawa pelaku.
-
Kenapa pelaku mencuri handphone? Pelaku merupakan residivis kasus pencurian di Aceh. Selain itu pelaku MS juga positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
"Salah satu pelaku menunjukkan KTA TNI pada petugas. Harapannya, bisa mendapat keringanan, bahkan lolos saat melanggar lalu lintas," kata Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Malang Ipda Supriyono, di Mapolres Malang, Kepanjen, Kamis (29/12).
Ketika sedang diperiksa kepemilikan KTA TNI, kebetulan anggota Satreskrim melintas di lokasi. Petugas tersebut segera menginterogasi keduanya lebih dalam.
Dari keduanya ditemukan tiga buah handphone yang kemudian diketahui sebagai barang curian. Selain itu ditemukan juga dua pucuk senjata air soft gun lengkap dengan gas dan gotri.
"Saat interogasi, handphone-nya kebetulan berbunyi dan diangkat oleh petugas. Ternyata peneleponnya mengaku sebagai pemilik hape yang dicuri oleh kedua pelaku," katanya.
Kepada petugas, keduanya mengaku telah melakukan aksi pencurian HP sebanyak 15 kali. Aksinya dilakukan tidak hanya di Malang, tetapi juga di Jakarta, Yogyakarta dan Solo.
Saat ditangkap, Selasa (27/12), tersangka sudah beraksi di tiga lokasi di Malang. Salah satu aksinya dilakukan warung pinggir jalan dengan peran masing-masing. Didik bertugas mengambil handphone, sementara Irawan bertugas mengecoh pemiliknya.
"Tersangka pernah beraksi di Wagir, Blimbing dan Sawojajar," tegas Kanit II Tipidter Satreskrim Polres Malang, Ipda Agung Hartawan.
Didik mengaku mendapatkan KTA TNI dari seorang pensiunan anggota TNI bernama Tarijo. Pangkat terakhir Tarijo, Peltu dan pernah menjabat Danru Provost di Kodim 0734 Yogyakarta.
"Saya pinjam dari Tarijo. Dia tahu kalau KTA-nya saya pinjam," katanya.
Soal kepemilikan senjata air sof gun, Didik mengaku kalau senjata itu dalam rusak dan akan diservis. Senjata itu memiliki dokumen lengkap dan selama ini hanya digunakanya untuk olahraga.
"Mau diserviskan di Malang. Saya pakai olahraga saja. Kebetulan senjatanya rusak dan klepnya mau diperbaiki," kata Didik.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Keduanya diancam hukuman di atas lima tahun penjara. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya membongkar sindikat penjualan senjata api ilegal hasil kerja sama dengan TNI Angkatan Darat.
Baca SelengkapnyaUjang ditangkap masih mengenakan seragam lengkap. Dan dia menjadi TNI gadungan demi menipu wanita idaman.
Baca SelengkapnyaDari puluhan senjata dibongkar polisi dan TNI itu, beberapa senjata di antaranya merupakan hasil modifikasi.
Baca SelengkapnyaKeduanya mengakses data korban melalui aplikasi undangan yang dikirim melalui WA.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah polisi menerima informasi dari intelijen terkait aktivitas penjualan senjata api ilegal.
Baca SelengkapnyaPelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan
Baca SelengkapnyaPolisi gadungan bawa kabur motor, ponsel hingga uang mahasiswi Palembang
Baca SelengkapnyaPeristiwa tak mengenakan dialami seorang anggota TNI yang sedang membonceng sang istri dengan sepeda motor miliknya di wilayah Depok, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaSenjata api rakitan ilegal tersebut merupakan milik tersangka IG yang kemudian dibawa oleh tersangka IMS ke Rusun Polri Cikeas.
Baca SelengkapnyaPolisi mendalami pria berlagak koboi di Mampang Selatan terlibat kejahatan lain.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku bekerja di PT Nusapro Telemedia Persada sebagai kepala cabang dan operator dengan keuntungan 25,6 juta.
Baca Selengkapnya