Pendaki Gunung Gede Nyalakan Bom Asap, Terancam Penjara dan Denda Rp50 Juta
Merdeka.com - Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mencatat pendaki yang menyalakan bom asap di puncak Gunung Gede dapat dijerat hukuman penjara dan denda Rp50 juta.
Kepala TNGGP, Sapto Aji Prabowo mengatakan pendaki yang sudah diketahui identitasnya telah melanggar Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 33 ayat (3).
"Dijelaskan setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona inti dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam. Bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana hingga denda" kata Sapto dalam keterangan tertulisnya Sabtu (25/2).
-
Dimana pendaki ditemukan? 'Korban yang hilang ini kita tidak tahu masuk kelompok mana dia. Pencarian juga kita mempertimbangkan cuaca, jangan sampai nanti korban bertambah,' sebutnya.
-
Siapa pendaki yang hilang? Pada Senin (7/10), seorang gadis pendaki Gunung Slamet bernama Naomi Daviola dikabarkan hilang dan diduga tersesat.
-
Mengapa pendaki dilarang dari suku tertentu? Maka dari itu, sampai sekarang masyarakat percaya bahwa Suku Komering dan Lampung dilarang untuk mendaki Gunung Dempo.
-
Kenapa pendaki tersesat di Gunung Singgalang? Lima orang pendaki itu tersesat di jalur pendakian karena kondisi cuaca ekstrem sehingga mereka kehilangan arah.
-
Apa yang terjadi pada pendaki Gunung Marapi? Sebanyak 74 dari 75 pendaki Gunung Marapi telah ditemukan. Di antara korban yang sudah ditemukan terdapat 22 orang meninggal dunia.
-
Apa nama gunung tertinggi di Indonesia? Carstenzs Pyramid atau yang lebih dikenal sebagai Puncak Jaya memiliki ketinggian 4.884 mdpl. Gunung satu ini berlokasi di Papua. Bisa dibilang, gunung ini merupakan gunung tertinggi di Indonesia.
Sapto menjelaskan, pada pasal 40 ayat (4) yang berbunyi barangsiapa melakukan pelanggaran terhadap kawasan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.
Langgar Undang-Undang Konservasi Alam
Perbuatan yang dilakukan pendaki dengan menyalakan bom asap di atas puncak Gunung Gede itu, sudah jelas melanggar Undang Undang tentang konservasi alam. Termasuk atas perbuatannya membuat pendaki lainnya terganggu karena udara yang mereka hirup tercemar dengan bom asap.
"Setiap pendaki harus mematuhi semua larangan yang berlaku, karena dalam pengelolaan wisata di TNGGP khususnya pendakian telah ditetapkan beberapa peraturan yang tertuang dalam Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) salah satunya aktivitas yang dapat mengganggu ekosistem flora dan fauna," kata dia.
Pihak Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango sudah mengantongi identitas dari oknum pendaki tersebut, melalui penelusuran media sosial pribadi oknum tersebut, sehingga pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelanggar.
"Kita akan laporkan kasus tersebut ke aparat hukum, agar ke depan tidak ada lagi oknum pendaki yang melakukan pelanggaran. Kami meminta pendaki yang cinta alam tidak akan pernah merusak alam," kata dia, dikutip Antara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dampak dan kerugian yang cukup besar menjadi alasan mengapa kasus itu ditarik ke Polda Jatim.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaBasarnas Bali akhirnya menemukan identitas pendaki yang ditemukan tewas di Gunung Agung, Kabupaten Karangasem, Bali.
Baca SelengkapnyaPadahal, di hari ini ada larangan pendakian ke Gunung Agung karena ada upacara keagamaan "Ida Batara Turun Kabeh".
Baca SelengkapnyaPelaku membakar hutan untuk membuka lahan pertanian. Namun api tak terkendali hingga merambat ke areal dengan luas sekitar 0,5 hektare.
Baca SelengkapnyaBelakangan diketahui, para pendaki itu mendaki tanpa mengantongi izin.
Baca SelengkapnyaKarena karakter rerumputan yang kering, api dengan cepat membesar, dan melahap 989 hektar kawasan konservasi hangus terbakar.
Baca SelengkapnyaBalai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) memutuskan untuk menutup total aktivitas wisata akibat kebakaran Bukit Telletubies.
Baca SelengkapnyaPosisi sebagai Satgas membuat mereka dengan mudah menerbitkan SHM tanpa melihat batas hutan lindung.
Baca SelengkapnyaSR melakukan perambahan hutan konservasi guna menanam kelapa sawit. Untuk memuluskan aksinya tersebut, SR meminta persetujuan kepada tersangka AA.
Baca SelengkapnyaPelaku kini ditahan di Polres Probolinggo untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Selengkapnya