Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pendaki Gunung Gede Nyalakan Bom Asap, Terancam Penjara dan Denda Rp50 Juta

Pendaki Gunung Gede Nyalakan Bom Asap, Terancam Penjara dan Denda Rp50 Juta Pendaki Gunung Gede Nyalakan Bom Asap. Antara

Merdeka.com - Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mencatat pendaki yang menyalakan bom asap di puncak Gunung Gede dapat dijerat hukuman penjara dan denda Rp50 juta.

Kepala TNGGP, Sapto Aji Prabowo mengatakan pendaki yang sudah diketahui identitasnya telah melanggar Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 33 ayat (3).

"Dijelaskan setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona inti dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam. Bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana hingga denda" kata Sapto dalam keterangan tertulisnya Sabtu (25/2).

Sapto menjelaskan, pada pasal 40 ayat (4) yang berbunyi barangsiapa melakukan pelanggaran terhadap kawasan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.

Langgar Undang-Undang Konservasi Alam

Perbuatan yang dilakukan pendaki dengan menyalakan bom asap di atas puncak Gunung Gede itu, sudah jelas melanggar Undang Undang tentang konservasi alam. Termasuk atas perbuatannya membuat pendaki lainnya terganggu karena udara yang mereka hirup tercemar dengan bom asap.

"Setiap pendaki harus mematuhi semua larangan yang berlaku, karena dalam pengelolaan wisata di TNGGP khususnya pendakian telah ditetapkan beberapa peraturan yang tertuang dalam Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) salah satunya aktivitas yang dapat mengganggu ekosistem flora dan fauna," kata dia.

Pihak Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango sudah mengantongi identitas dari oknum pendaki tersebut, melalui penelusuran media sosial pribadi oknum tersebut, sehingga pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelanggar.

"Kita akan laporkan kasus tersebut ke aparat hukum, agar ke depan tidak ada lagi oknum pendaki yang melakukan pelanggaran. Kami meminta pendaki yang cinta alam tidak akan pernah merusak alam," kata dia, dikutip Antara.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menteri Siti Meradang Bukit Teletubbies Terbakar, Polda Jatim Ambil Alih Penyidikan
Menteri Siti Meradang Bukit Teletubbies Terbakar, Polda Jatim Ambil Alih Penyidikan

Dampak dan kerugian yang cukup besar menjadi alasan mengapa kasus itu ditarik ke Polda Jatim.

Baca Selengkapnya
Ingin Lepaskan Kail Pancing yang Tersangkut Ranting, Pria Klaten Ini Nyalakan Api hingga Sebabkan 5 Hektare Hutan Terbakar
Ingin Lepaskan Kail Pancing yang Tersangkut Ranting, Pria Klaten Ini Nyalakan Api hingga Sebabkan 5 Hektare Hutan Terbakar

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Pendaki Tewas di Gunung Agung Bukan WNA, Korban Dipastikan Warga Semarang
Pendaki Tewas di Gunung Agung Bukan WNA, Korban Dipastikan Warga Semarang

Basarnas Bali akhirnya menemukan identitas pendaki yang ditemukan tewas di Gunung Agung, Kabupaten Karangasem, Bali.

Baca Selengkapnya
Mendaki Tanpa Pemandu, WNA Ditemukan Tewas di Puncak Gunung Agung
Mendaki Tanpa Pemandu, WNA Ditemukan Tewas di Puncak Gunung Agung

Padahal, di hari ini ada larangan pendakian ke Gunung Agung karena ada upacara keagamaan "Ida Batara Turun Kabeh".

Baca Selengkapnya
Sebabkan Kebakaran Hutan di Lereng Gunung Ijen, Pria Bondowoso Ditangkap
Sebabkan Kebakaran Hutan di Lereng Gunung Ijen, Pria Bondowoso Ditangkap

Pelaku membakar hutan untuk membuka lahan pertanian. Namun api tak terkendali hingga merambat ke areal dengan luas sekitar 0,5 hektare.

Baca Selengkapnya
Fakta di Balik Viral Video Pendaki Gunung Dukono Lari Berhamburan saat Erupsi: Tak Ada Izin, Mendaki Diam-Diam
Fakta di Balik Viral Video Pendaki Gunung Dukono Lari Berhamburan saat Erupsi: Tak Ada Izin, Mendaki Diam-Diam

Belakangan diketahui, para pendaki itu mendaki tanpa mengantongi izin.

Baca Selengkapnya
EO Pre-wedding Penyebab Kebakaran Bromo Divonis 2,5 Tahun dan Denda Rp 3,5 Miliar
EO Pre-wedding Penyebab Kebakaran Bromo Divonis 2,5 Tahun dan Denda Rp 3,5 Miliar

Karena karakter rerumputan yang kering, api dengan cepat membesar, dan melahap 989 hektar kawasan konservasi hangus terbakar.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kondisi Terkini Bukit Teletubbies Bromo yang Terbakar Diduga Akibat Flare Prewed
FOTO: Kondisi Terkini Bukit Teletubbies Bromo yang Terbakar Diduga Akibat Flare Prewed

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) memutuskan untuk menutup total aktivitas wisata akibat kebakaran Bukit Telletubies.

Baca Selengkapnya
Terbitkan 186 SHM di Hutan Lindung Gunung Dempo, 3 Pegawai BPN Pagaralam Dibui
Terbitkan 186 SHM di Hutan Lindung Gunung Dempo, 3 Pegawai BPN Pagaralam Dibui

Posisi sebagai Satgas membuat mereka dengan mudah menerbitkan SHM tanpa melihat batas hutan lindung.

Baca Selengkapnya
Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat  Rusak Hutan Demi Lahan Sawit
Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat Rusak Hutan Demi Lahan Sawit

SR melakukan perambahan hutan konservasi guna menanam kelapa sawit. Untuk memuluskan aksinya tersebut, SR meminta persetujuan kepada tersangka AA.

Baca Selengkapnya
Tertunduk Lesu dan Tutupi Wajah, Ini Tampang Manajer WO Pemicu Kebakaran Gunung Bromo Saat Foto Prewed
Tertunduk Lesu dan Tutupi Wajah, Ini Tampang Manajer WO Pemicu Kebakaran Gunung Bromo Saat Foto Prewed

Pelaku kini ditahan di Polres Probolinggo untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Selengkapnya