Peneliti ICW sebut 'ending' Pansus KPK tidak jelas
Merdeka.com - Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menegaskan Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK tidak memiliki tujuan yang jelas. Dia menilai dalam pansus tersebut terdapat beberapa kepentingan partai politik di dalamnya.
"Saya lihat ini tolak ukur ke mana arah Pansus ini berlabuh, ya sesuai dengan partai masing masing. Kita tidak punya tolak ukur ke mana endingnya," kata Donal saat hadir dalam diskusi mengenai pansus hak angket DPR vs KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/9).
Dia juga mempertanyakan 11 temuan oleh pansus terhadap KPK. Salah satunya, komisi anti rasuah dianggap melanggar undang-undang. Temuan itu disebut Donal berlebihan.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Mengapa DPR menggunakan hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah.
-
Kenapa ICW kritik KPK soal Harun Masiku? Aksi yang dilakukan ICW ini untuk mengkritik KPK karena tak kunjung berhasil menangkap buronan kasus korupsi Harun Masiku sejak empat tahun lalu.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
Sebab, imbuhnya, dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya KPK hanya berlandaskan dua undang-undang saja yakni undang-undang tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang.
"Undang-undang apa yang dilanggar oleh KPK. Beda sama polisi kan yang bisa ratusan pasal digunakan," tukasnya.
Lebih lanjut, dia juga mengkritik perihal temuan pansus mengenai KPK yang anti kritik. Sebab, dalam sejarah pembentukan undang-undang yang mengatur KPK berawal atas kebutuhan lembaga yang mampu memberantas korupsi dengan adanya kewenangan lebih dibanding lembaga penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan Agung dan Kepolisian.
Dia membandingkan anggapan pansus mengenai super body KPK dengan hak imunitas DPR. Jelas menurutnya KPK tidak memiliki perlindungan apapun dalam tugasnya, termasuk pimpinan KPK.
"Bandingkan DPR yang punya hak imunitas, bandingkan dengan ombudsman kalau ketua KPK bisa dikenakan pidana kalau DPR kan ada hak imunitasnya," tandasnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP menyampaikan rencana pengajuan hak angket dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta.
Baca SelengkapnyaSemua persengkataan pemilu harus diselesaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
Baca SelengkapnyaSeluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca SelengkapnyaMegawati Soekarnoputri semangat menggulirkan Hak Angket untuk membongkar kecurangan Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaAnggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaUsulan pembentukan Panja Netralitas Polri ini muncul saat rapat Komisi III DPR dengan Polri
Baca SelengkapnyaMeski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaUsulan hak angket itu tidak serius dan hanya meramaikan dinamika politik tiga bulan ke depan.
Baca SelengkapnyaMenurut Diky tak akan ada tersangka yang divonis bebas oleh Pendilan Tipikor karena minim bukti keterlibatannya.
Baca SelengkapnyaPembentukan pansus tersebut dinilai sangat penting untuk mengungkap sengkarut izin tambang
Baca SelengkapnyaTidak sekedar dipecat, namun Firli kini sudah menyandang status tersangka atas dugaan suap.
Baca SelengkapnyaJK meminta agar tidak ada keraguan terkait hak angket ini. Menurutnya mekanisme hak angket sudah mempunyai jalurnya.
Baca Selengkapnya