Pengacara Arif Rachman Bantah Kliennya Salin Berita Acara Kasus Kematian Brigadir J
Merdeka.com - Tim pengacara terdakwa Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih mempertanyakan validitas keterangan menyebut kliennya memerintahkan penyidik Polres Jakarta Selatan (Jaksel) menyalin Berita Acara Investigasi (BAI) Biro Paminal. Sebab, kliennya tidak pernah menjalani pemeriksaan tim khusus (Timsus) dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan khusus (Wasriksus).
Kuasa hukum Arif Rachman, Junaeadi, menyebut informasi mengenai arahan kepada penyidik Polres Jaksel berbeda dengan keterangan saksi pada sidang Jumat, 25 November 2022.
"Bahwa tuduhan intervensi Arif Rachman terhadap penyidikan Polres Jakarta Selatan kabur karena Arif tidak pernah diperiksa dalam rangka Wasriksus. Bahkan dalam persidangan Kanit Jaksel malah memberikan kesaksian bahwa arahan Arif kepada dirinya justru dalam rangka membantu membuat terang penyidikan kasus Yoshua, sekaligus membuka apakah keterangan FS (Ferdy Sambo) benar atau tidak," tutur Junaedi kepada wartawan, Minggu (4/12).
-
Bagaimana MK menentukan komposisi saksi? 'Mau komposisinya seperti apa, diserahkan kepada pihak-pihak itu, yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19, mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh. Mau ahlinya 5 saksinya 14, boleh,' ungkap Fajar.
-
Bagaimana cara kuasa hukum mengarang cerita alibi tersangka? Bahkan terungkap dipersidangan bahwasanya kuasa hukum datangi salah satu saksi untuk mengarang cerita terkait alibi tersangka saat itu.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Siapa yang diklaim sebagai pelapor Anies? Ditetapkan Anies sebagai tersangka, diklaim karena dilaporkan oleh Ketua PSSI sekaligus Menteri BUMN, Erick Thohir.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Junaedi, kesimpulan Wasriksus terkait Arif yang disebut memerintahkan penyidik Polres Jaksel menyalin BAI Paminal ke format BAP Reskrim Polres Jaksel hanya berdasarkan keterangan saksi. Salah satunya yakni Samual yang saat itu menjabat sebagai Kanit Reskrim Polres Jaksel.
Kesimpulan Wasriksus juga diambil tanpa memberikan kesempatan kepada Arif untuk memberikan klarifikasi. Hal ini tidak sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
"Pada Minggu lalu, saksi Samual menerangkan pada intinya, bahwa memang benar Arif Rachman banyak membantu dengan memberikan arahan kepada saksi penyidik Polres Jaksel, tapi arahan tersebut demi tercapai proses penyidikan yang terang benderang," kata dia.
"Contohnya adalah memberikan arahan saksi-saksi siapa yang kira-kira bisa dilibatkan untuk kasus ini sehingga peristiwa ini bisa terbuka karena belum yakin dan berusaha ingin mempercepat proses ini agar bisa membuktikan apakah yang disampaikan oleh pak FS ini benar atau tidak," Junaedi menambahkan.
Menurut pengakuan saksi Agus Saripul Hidayat, anggota Itsus bahwa saat diperiksa Itsus dalam giat Wasriksus, Kanit Reskrim Polres Jaksel Samual memberi keterangan tentang copy paste BAI Paminal tersebut.
"Hanya saja, jika saksi Samual kemudian memberikan keterangan yang berbeda pada sidang pidana, hal itu dimungkinkan saja dan berarti yang dipakai dan dipertimbangakan adalah keterangan pada sidang pidana," kata dia.
Junaedi meminta agar saksi memberikan keterangan sesuai dengan kualifikasinya. Saksi harus memastikan keterangannya sesuai fakta dan jangan sampai menimbulkan kerancuan. Sebab keterangan saksi akan menjadi salah satu alat bukti dalam persidangan.
"Dengan demikian sangat melanggar asas hukum apabila keterangan saksi yang akan menjadi salah satu alat bukti dalam persidangan pidana berasal dari suatu informasi yang rancu atau lebih parah jika berasal dari informasi yang bertentangan dengan fakta. Hal ini tentu akan menghambat proses mengadili dalam persidangan," kata Junaedi menegaskan.
Sebelumnya, terdakwa Arif Rachman Arifin melakukan pembelaan bahwa dirinya tidak pernah merasa diperiksa oleh Tim Khusus (Timsus) Polri, dalam hal ini kepada Anggota Timsus Polri, Agus Saripul yang hadir sebagai saksi dalam sidang.
Arif menyampaikan hal itu ketika duduk sebagai terdakwa perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mengklaim tidak pernah diperiksa atau dipanggil dalam rangka penyelidikan pelanggaran etik.
"Saya belum pernah diperiksa pak. Mohon izin, dipanggil resmi maupun diperintah lisan saya tidak pernah pak. Mungkin bapak lupa," kata Arif menanggapi kesaksian Agus yang hadir sebagai saksi di PN Jaksel, Jumat (2/12/2022).
Alhasil, Mantan Wakaden Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri pun tak pernah memiliki kesempatan untuk menunjukkan surat perintah penyelidikan paminal (sprinlidik) kasus penembakan Brigadir J.
Di mana, SprinLidik tersebut diterbitkan atas nama Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri yang ditandatangani oleh Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Karo Paminal. Sprin dibuat pada 8 Juli 2022 atau di hari yang sama setelah terjadi peristiwa penembakan di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Kedua, mungkin tadi bapak juga akhirnya bertanya saya tidak pernah menunjukkan sprint. Karena saya belum pernah pak bapak periksa," kata Arif.
Atas tanggapan itu, Arif mengandaikan jika saat itu SprinLidik disampaikan kepada Agus yang memeriksa soal pelanggaran etik. Apakah, tindakannya masih dinyatakan menyalahi prosedur.
"Pertanyaan saya cuma satu pak seandainya bapak periksa saya, saya menunjukkan sprint berarti itu sesuai dengan SOP pak?" tanya Arif.
"Iya (sesuai SOP)," kata Agus.
Usai sidang, Penasihat Hukum Arif, Junaidi Saibih juga menegaskan bilamana kliennya saat itu memberikan dokumen SprinLidik kepada penyidik yang memeriksa. Maka kasus soal pelanggaran etiknya akan berbeda hasil.
"Yang dilakukan Itsus, jika klien kami diperiksa lalu klien kami menunjukan tentang sprin itu. Maka apa yang akan jadi persoalan, keputusannya akan berubah dan itu gak jadi masalah tak ada pelanggaran, itu bagian yang penting," kata Junaidi kepada wartawan.
"Jadi kalau kita lihat seperti apa yg di berbagai hal dituduhkan itu menjadi dasar, terutama tadi kaitannya dengan 221 (KUHP) yang itu juga ada dalam dakwaan sebagaimana disampaikan saksi ketika itu ada sprin menunjukan lalu Arif diperiksa maka itu akan tak ada masalah berkaitan pelanggaran etika dan sebagainya," tambah dia.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kematian Ragil Alfarisi menjadi tanda tanya bagi keluarga, Mereka menduga korban dibunuh bukan bunuh diri.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini kasus kematian Afif Maulana masih dalam proses penyelidikan oleh Polda Sumbar beserta jajaran.
Baca SelengkapnyaKapolresta Manado Kombes Julianto P Sirait diperiksa Propam Polda Sulut
Baca SelengkapnyaAiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca SelengkapnyaGibran dengan santai menjawab tudingan Aiman, dan meminta dia untuk membuktikan.
Baca SelengkapnyaDilaporkan ke Propam Mabes Polri Terkait Kematian Afif Maulana, Kapolda Sumbar: LBH Sok Suci
Baca SelengkapnyaPolda Sumsel merotasi beberapa anggotanya, termasuk dua perwira pertama yang diduga melakukan pengeroyokan dan pelecehan terhadap wanita pengunjung klub malam.
Baca SelengkapnyaAlasan tetap melekat status sebagai jurnalis, kata Aiman, karena posisinya masih sebagai wartawan dengan status cuti.
Baca SelengkapnyaPolisi pastikan segera memanggil Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaSalah seorang tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ditempatkan di rumah perlindungan.
Baca SelengkapnyaAda 63 adegan dilakukan dua anggota polisi dalam rekonstruksi tersebut.
Baca Selengkapnya