Pengacara: Miryam tak kabur, kami merasa keberatan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Miryam S Haryani (MSH) sebagai buron dalam kasus pemberian keterangan palsu di sidang korupsi e-KTP. Penetapan ini segera dibantah. Miryam merasa keberatan atas penetapan tersebut.
Pengacara Miryam, Aga Khan, menyebut kliennya tidak kabur ke luar negeri. Sebab, KPK sampai meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan Interpol untuk mencarinya. Padahal selama ini kliennya berada di Bandung, Jawa Barat.
"Kami tidak kabur. Kami kan menyatakan kami tidak akan hadir. Oke. Dikarenakan ada gugatan praperadilan. Kami merasa keberatan penetapan tersangka Miryam," kata Aga Khan saat dihubungi, Kamis (27/4).
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Mengapa Bivitri menganggap MK mengkerangkeng pencari keadilan gugatan Pilpres? Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Bivitri Susanti menilai hukum acara sengketa Pilpres 2024 terkesan mengkerangkeng agar kebenaran substansif tidak terkuak.
Aga menuturkan, kliennya mangkir dengan pelbagai macam alasan jelas. Pertama, berdekatan dengan perayaan Paskah sehingga harus bertemu keluarga di Medan dan Bandung. Pemanggilan selanjutnya, Miryam tengah jatuh sakit.
Sedangkan pemanggilan terakhir, status Miryam tengah mengajukan praperadilan. Sehingga Aga meminta pemanggilan kepala kliennya ditunda.
Atas penetapan status buron ini, Aga merasa keberatan dan kecewa. Dia merasa KPK tebang pilih dalam menetapkan. Dia membandingkan ketika KPK memeriksa bekas Wakil Kapolri Budi Gunawan. Maka dari itu dia menyebut norma hukum acara di tanah air belum diatur secara jelas.
"Kok mereka tebang pilih, klien saya kan WNI yang punya hak yang sama di mata hukum. Hargain dong. Lagian bukan perkara korupsi, hanya kesaksian palsu," terangnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pencegahan bepergian itu diterbitkan berdasarkan keputusan pimpinan KPK sejak 30 Juli 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaHaryono memandang, bahwa MA harus menolak PK yang diajukan oleh mantan Ketua DPD PDIP Kalsel ini.
Baca SelengkapnyaPermohonan ini disampaikan Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana dalam sidang lanjutan praperadilan pemohon Firli Bahuri di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaYudhi lantas mengingatkan agar tidak ada pihak yang berupaya merintangi penyelidikan.
Baca SelengkapnyaSurat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaHakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaKehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.
Baca SelengkapnyaBoyamin khawatir Firli melarikan diri dan mempengaruhi saksi lain.
Baca SelengkapnyaBerawal dari pengakuan Kuasa Hukum Fahri Bachmid yang ternyata sudah tidak bisa berkomunikasi dengan Firli.
Baca Selengkapnya