Penggusuran Bangunan untuk Proyek Rumah Deret di Bandung Diwarnai Kericuhan
Merdeka.com - Pemerintah Kota Bandung mengeksekusi bangunan di kawasan RW 11, Kelurahan Tamansari. Penggusuran dilakukan sebagai langkah penertiban aset lahan untuk melanjutkan proyek pembangunan rumah deret. Proses penggusuran mendapat penolakan dari warga. Warga menilai status hukum lahan masih berproses di pengadilan.
Dari pantauan, suasana panas sudah dimulai saat ratusan anggota Satpol PP dari Pemerintah Kota Bandung dibantu anggota Polisi dan TNI mendatangi lokasi. Akses masuk menuju kawasan pemukiman ditutup. Petugas dan perwakilan warga sempat melakukan dialog.
Pihak warga meminta pemerintah menunda penggusuran karena mereka belum memiliki tempat tinggal pengganti. Sedangkan Satpol PP menggunakan argumen menjalankan perintah dari atasan.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Di mana PDIP akan mengajukan gugatan? Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa yang bisa mengajukan gugatan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
Akhirnya, Satpol PP memasuki kawasan warga. Beberapa bangunan dirobohkan dengan alat berat. Resistensi warga terhadap pembongkaran bangunan mendapat bantuan dari kelompok pemuda dengan atribut serba hitam.
Di tengah proses pembongkaran, banyak warga yang berteriak meminta penggusuran tidak dilakukan. "Tidak punya hati kalian," teriak salah seorang warga.
Di titik lain, anggota Satpol PP dan sejumlah pemuda terlibat bentrok. Beberapa di antara mereka terlihat melemparkan benda di antara kerumunan. Polisi mengamankan sejumlah orang untuk dimintai keterangan ke Mapolrestabes Bandung.
Proyek Direncanakan Sejak 2017
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswendi mengatakan, mayoritas penghuni sudah meninggalkan area saat Pemerintah Kota Bandung akan melaksanakan proyek yang sudah direncanakan tahun 2017 lalu.
"Dari 197 warga Tamansari, sebagian besar dari mereka sudah pindah ke Rusunawa Rancacili. Hanya tersisa 11 warga yang masih bertahan," kata dia di sela pembongkaran bangunan.
Disebut Tanpa Sosialisasi
Informasi yang dihimpun, penolakan pembongkaran dan pengosongan isi rumah ini warga dilakukan secara paksa serta mendadak tanpa pemberitahuan yang jelas. Petugas Satpol PP pun tidak menujukkan surat tugas dan berita acara pada pelaksanaan penggusuran.
Terlebih, proses gugatan izin lingkungan oleh warga masih berjalan di PTUN. Selain itu, Pemerintah Kota Bandung dianggap belum bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan.
Perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH)) Bandung, Rifki Zulfikar mengatakan proses gugatan warga masih berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
"Alat berat datang merusak jalan yang merupakan akses ke rumah warga. Kita masih menunggu putusan PTUN, sedang dalam proses. Warga juga sedang melakukan proses pendaftaran tanah untuk bisa dikeluarkan sertifikat," kata dia.
"Rumah warga hancur, di bawah itu warga yang belum setuju sudah kena bongkar. Itu tindakan serampangan oleh aparat Satpol PP, Pemkot Bandung. Serangkaian kekerasan terjadi, yang menjadi korban pembangunan ini warga yang masih betahan," ia melanjutkan.
Untuk diketahui, proyek rumah deret berlangsung saat Ridwan Kamil masih menjabat sebagai Wali kota Bandung. Untuk merealisasikan pembangunan, mereka menyiapkan anggaran Rp120 miliar.
Hanya saja, dalam perjalanannya, proyek itu berpolemik dan mendapat penolakan dari warga. Pemkot sempat membuat kebijakan dengan memberikan uang kontrakan dan kerohiman bagi warga yang tinggal di lahan tersebut. Nantinya, setelah rudet selesai warga bisa kembali karena mendapat jatah hunian.
Selain bisa menempati rumah deret, warga yang semula tinggal di lokasi tersebut mendapat keringanan biaya sewa selama beberapa waktu. Tidak hanya bisa menampung warga lama, nantinya rudet ditempati oleh yang lain karena jumlah hunian dibuat cukup banyak.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda melakukan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra.
Baca SelengkapnyaBak film Up, rumah ini jadi rumah satu-satunya di tengah proyek pembangunan Tol Cijago.
Baca SelengkapnyaDPRD DKI membeberkan penyebab Rusunawa Marunda terbengkalai hingga akhirnya dijarah
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaKejadian ini bermula dari dugaan pemalsuan data ahli waris Warga Dago Elos yang bersengketa dengan Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih bersengketa dengan warga yang ingin menetap dan enggan meninggalkan wilayah IKN.
Baca Selengkapnya"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca SelengkapnyaPemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperit Ini
Baca SelengkapnyaGugatan itu menyangkut penanganan kasus dugaan korupsi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mandek hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.
Baca SelengkapnyaTuntutan warga ini merupakan permasalahan yang muncul pada sejak 2019
Baca SelengkapnyaMantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menolak mediasi yang diinisasi pimpinan pusat Asosiasi Pemerintah Desa Serluruh Indonesia (Apdesi)
Baca Selengkapnya