Penjelasan Wali Kota Depok terkait panggilan Ombudsman
Merdeka.com - Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad membantah jika mangkir dari pemanggilan Ombudsman terkait kasus penyerobotan tanah. Dalam kasus tersebut, Idris mengaku telah memberikan kuasa kepada Sekda dan juga Kabag Hukum guna menyelesaikan masalah tersebut.
"Yang disebut mangkir jika saya mengabaikan pemanggilan. Kemudian kalau saya tidak menjelaskan, saya mengabaikan surat itu baru dinamakan mangkir," kata Idris, Rabu (15/11).
Idris menegaskan, sejak pemanggilan pertama hingga saat ini selalu bersikap kooperatif. Karena menurutnya ini kasus perdata.
-
Bagaimana IDI menanggapi kasus pemalakan? 'Harusnya tidak ada,' kata Slamet saat dihubungi merdeka.com, Selasa (3/9).Namun demikian, Slamet mengaku belum ada laporan yang masuk ke dalam IDI perihal adanya biaya ilegal dari kasus kematian dokter Aulia.
-
Siapa yang memimpin Ombudsman RI? Ketua Ombudsman RI Muhammad Nadjih mengatakan, dari 45,64 persen tersebut, sebanyak 4,17 persen atau 190 puskesmas di Indonesia tak memiliki dokter.
-
Apa yang dikritik petugas damkar kepada Wakil Wali Kota Depok? 'Pak, ini lembaga masyarakat dan uang dari masyarakat ya, pak. Apa gunanya undang-undang transparansi anggaran, pak. Harus terbuka, dong untuk masyarakat. Uang masyarakat, pak,'
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Gimana Kemensos menangani aduan masyarakat? 'Ini prestasi luar biasa, bukan WTP yang kami bangga. Tapi respon ibu sangat cepat. Jumat saya WA (Whatsapp) ibu, dan sabtu sudah salur,' katanya.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
"Kami sudah jelaskan permasalahannya pada pemanggilan pertama. Kemudian dijelaskan kembali pada pemanggilan kedua. Saya berhalangan hadir karena saat itu sedang berada di Jepang dan memberikan kuasa kepada Sekda, Kabag Bagian Hukum, dan Satpol PP," ujar Idris.
Dia mengatakan, sebelumnya kasus tersebut sudah dimediasi antara pemilik lahan pemilik ruko dan penjual pertama dari lahan ini. "Saya minta pihak BPN ikut melakukan pengukuran kembali terhadap lahan tersebut. Sebelumnya kita memang sudah cek, jadi tidak benar kalau luasnya mencapai 200 meter persegi. Yang benar adalah 1,9 meter," kata Idris.
Menurutnya jangan sampai masalah perdata tersebut menimbulkan kericuhan hal lainnya. "Jika ini kelalaian dari pihak ruko pemilik lahan yang pertama, saya minta BPN untuk ukur ulang, berapa rupiah yang dirugikan," tukasnya.
Idris juga meyakini dalam menghadapi masalah tersebut, pihaknya telah berkonsultasi dengan pakar-pakar hukum. "Saya konsultasi juga ke pakar hukum. Kalau pemanggilan paksa kan jika ada pengabaian. Sekarang pertanyaaannya siapa yang mengabaikan, apakah ada pengabaian? Silakan dicek dan diliat dokumennya. Jika ada pengabaian, ya kita siap," tandasnya.
Sebelumnya kasus penyerobotan tanah sudah dilaporkan kepada Ombudsman sejak 2015. Setelah dilakukan investigasi oleh Ombudsman, pihaknya menemukan bahwa laporan tersebut benar dan meminta Wali Kota Depok untuk segera mengurusnya.
Kasus ini merupakan kasus kecil. Tanah seorang warga yang diserobot oleh tetangganya hanya seluas 200 meter. Kemudian tanah tersebut digunakan untuk membangun sebuah bangunan rumah.
Sementara itu, Ketua LSM KAPOK, Kasno menuturkan apa yang dilontarkan Adrianus Meliala tidak sesuai fakta di lapangan. Bahkan menurutnya, pernyataan tersebut cenderung palsu.
Dia menjelaskan bahwa terkait sengketa lahan atau tanah antara Bapak H. Faiz dan Bapak Laksamana Edison Silalahi, hanya seluas urang lebih 1,9 M2 (kurang dari 2 M2).
"Patut diduga Komisioner Ombudsman membuat pernyataan lahan atau tanah yang disengketakan mencapai luas kurang lebih 200 M2, pernyataan tersebut tentunya tidak sesuai dengan fakta di lapangan, sama halnya membuat pernyataan palsu," katanya.
Dia meyakini bahwa institusi kepolisian obyektif dan realistis serta tidak akan gegabah menjalankan tupoksinya. Dan dia meyakini bahwa polisi tidak akan memanggil paksa Walikota Depok. Kasno berpendapat, apa yang diucapkan Adrianus patut diduga ada kesan pemaksaan keinginan pribadinya.
Hal ini kata dia bisa berdampak pada jatuhnya wibawa Wali Kota Depok. "Jikalau ada perbedaan sudut pandang secara pribadi apapun bentuknya sebaiknya jangan mengkait-kaitkan antar lembaga seperti ini, sehingga terlihat tidak baik di mata publik," kata dia.
Lebih lanjut, dia mengimbau pada Adrianus untuk mencabut pernyataanya terkait sengketa lahan yang seluas kurang lebih 200 M2. Padahal faktanya sengketa lahan tersebut hanya seluas kurang lebih 1,9 M2.
"Jika pernyataan tersebut tidak segera dicabut oleh Bapak Adrianus, maka saya beserta beberapa elemen masyarakat akan mengambil langkah hukum atas dugaan membuat pernyataan atau keterangan palsu," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Idris dijadwalkan dipanggil sebagai terlapor pada Kamis 10 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaWali Kota Depok diduga melanggar UU Pilkada Pasal 70 ayat 2.
Baca SelengkapnyaNama Wali Kota Depok dua periode, Mohammad Idris disebut-sebut masuk dalam bursa pencalonan Gubernur Jawa Barat (Jabar).
Baca SelengkapnyaWakil wali kota Depok temui Sandi, petugas damkar yang viralkan kerusakan alat.
Baca SelengkapnyaIdris menjelaskan, pemanfaatan ruko harus ada izin pemanfaatan ruko untuk rumah ibadah selama dua tahun.
Baca SelengkapnyaSeorang anggota Babinsa dari Kodim 0508/Depok murka dan mengusir sekelompok debt collector karena membuat resah di perumahan Depok Mulya Tanah Baru, Depok.
Baca SelengkapnyaBima menyebut Depok kurang penghijauan sehingga menyebabkan udara terasa panas.
Baca SelengkapnyaSaid dilaporkan oleh Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, Maskota.Saat datangi kantor polisi, Said ditemani puluhan masyarakat Pantai Utara (Pantura) Tangerang.
Baca SelengkapnyaPasangan ini diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaJelang pemilu tidak perlu ada pemanggilan untuk proses hukum.
Baca SelengkapnyaKapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.
Baca SelengkapnyaImam kini mengucapkan terima kasih kepada Sandy karena sudah mengungkapkan apa yang terjadi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok.
Baca Selengkapnya