Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan Yayasan 'Salam 4 Jari' soal baliho yang disebut Bawaslu langgar aturan

Penjelasan Yayasan 'Salam 4 Jari' soal baliho yang disebut Bawaslu langgar aturan Ilustrasi Pilkada. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau meminta agar Calon Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman-Suyatno menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho foto Ketua Umum partai Golkar Airlangga Hartanto. Sebab, foto bertuliskan 'Salam 4 Jari' di seluruh Riau itu dinilai melanggar aturan Pilkada.

Menanggapi hal itu, Juru bicara Yayasan Salam 4 Jari, Anict HT menyebut bahwa billboard itu dipasang atas nama Yayasan, yang merupakan lembaga civil society terdaftar di akte notaris yang berkedudukan di Jakarta Selatan. Akte pendirian nomor 6 bertanggal 6 Maret 2018.

"Yayasan telah disahkan di Kemenkum HAM dengan nomor AHU-0003158.AH.01.04 Tahun 2018. Yayasan ini juga juga secara resmi mengantongi Surat Keterangan Terdaftar Di Departemen Keuangan RI No: S-965KT/WPJ.04/KP.0103/2018," kata Anict melalui keterangan tertulis, Jumat (11/5).

Orang lain juga bertanya?

Menurut Anict, billboard Salam 4 Jari itu tidak ada kaitan dengan Partai Golkar maupun Pilkada di Riau yang tengah berlangsung. Sebab, baliho ditujukan untuk mensosialisasikan gagasan 'keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat kecil'.

"Juga Revolusi Industri ke-4 bagi generasi milenial yang terinspirasi oleh Tokoh Nasional Airlangga Hartarto. Ini bagian dari hak civil society untuk mendukung sebuah gagasan besar," katanya.

Anict menjelaskan billboard tidak hanya dipasang di Provinsi Riau. Melainkan ada di 9 Provinsi yang lain di Indonesia. Atas alasan itu, dia menilai bahwa Bawaslu Riau telah melakukan penafsiran yang keliru atas Peraturan KPU 4/2017 pasal 70 ayat (1) dan (2).

"Sebab Bawaslu telah menduga pasangan calon gubernur nomor urut 4, yakni Aryadyuliandri Rahman-Suyatno yang kebetulan dari Golkar telah melanggar administrasi," katanya.

Seperti diketahui, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan, pihaknya telah merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, agar memerintahkan paslon petahana nomor urut 4 dalam Pilkada Riau itu untuk patuh aturan.

"Hari ini kita rekomendasikan ke KPU, agar dalam jangka waktu 1x24 jam baliho Airlangga Hartanto diturunkan karena melanggar aturan KPU dan Bawaslu Riau," ujar Rusidi kepada merdeka.com, Sabtu (5/5).

Rusidi menyebutkan dari hasil rapat dengan anggotanya Koordinator Divisi Pecegahan dan Hubungan Lembaga Bawaslu Riau, Neil Antariksa, bahwa baliho dengan memuat foto Airlangga bertuliskan 'Salam 4 Jari' melanggar pasal 70 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU nomor 4 tahun 2017.

"Bunyi pasal itu, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan atau tim kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan bahan kampanye selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi yang telah ditentukan KPU Riau," kata Rusidi.

Bahkan, tim paslon Andi-Suyatno itu juga melangar peraturan Bawaslu Nomor 12 tahun 2017 pasal 8 ayat 2 huruf (g) yang menjelaskan paslon atau tim kampanye tidak boleh mencetak dan memasang alat peraga kampanye selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi yang telah ditentukan KPU.

"Kami dari Bawaslu Riau beserta jajaran telah melakukan pengawasan berjenjang terkait pemasangan APK tersebut," kata Rusidi.

Dijelaskan Rusidi, dari hasil pengawasan dan penelusuran tim panwas Kabupaten se Provinsi Riau, terdapat 8 unit baliho yang terpasang di 4 kabupaten/ kota dengan memuat foto Airlangga Hartanto dengan bertuliskan 'Salam 4 Jari'.

"Di kota pekanbaru, ada 5 buah baliho APK terpasang yakni di jalan Soekarno Hatta, di jalan Jendral sudirman depan gedung guru, di Jalan Sudirman dekat fly over Harapan Raya, Jalan Tuanku Tambusai depan SPBU, dan jalan Tuanku tambusai depan Simpang Pelajar," terang Rusidi.

Tidak hanya itu, pelanggaran Pilkada Riau juga diduga dilakukan tim Cagub Riau yang diusung partai penguasa PDIP, Hanura dan Golkar itu di Kabupaten Rokan Hilir 1 buah baliho APK berada di jalan Jendral Sudirman Bagan Batu Kota.

Sementara di Kabupaten Pelalawan 1 buah APK berada di jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci depan swalayan Mandiri. Dan di Kota Dumai 1 APK di jalan Sultan Syarif Kasim depan Bundaran Polres Dumai.

"Alasannya, Airlangga merupakan ketua umum partai Golkar sekaligus partai pengusung calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau nomor urut 4. Selain itu, Airlanggajuga merupakan tim kampanye yang tertuang dalam tim kampanye dan pemenangan paslon nomor 4," tegasnya.

Rusidi menyebutkan, berdasarkan ketentuan pasal 70 ayat (1) dan (2) peraturan KPU nomor 4 tahun 2017 pelaku tim kampanye paslon Andi-Suyatno memenuhi unsur pelanggaran administrasi.

"Pelanggaran itu yang telah dilakukan oleh Airlangga Hartanto selaku Ketua Umum partai Golkar karena baik ukuran, jumlah dan lokasi pemasangan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan KPU," ujar Rusidi.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Penampakan Spanduk dan Baliho Kampanye Bertebaran di Jakarta: Rusak Pemandangan hingga Langgar Aturan
FOTO: Penampakan Spanduk dan Baliho Kampanye Bertebaran di Jakarta: Rusak Pemandangan hingga Langgar Aturan

Menjelang Pemilu 2024, alat peraga kampanye (APK) bertebaran hampir di setiap sudut Jakarta.

Baca Selengkapnya
FOTO: Penampakan Alat Peraga Kampanye yang Masih Mengumuhkan Wajah Jakarta
FOTO: Penampakan Alat Peraga Kampanye yang Masih Mengumuhkan Wajah Jakarta

Polda Metro Jaya mendorong masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar aturan.

Baca Selengkapnya
TKN Prabowo-Gibran Minta TKD Kepri Cabut Laporan Polisi Terkait Pencopotan Baliho di Batam
TKN Prabowo-Gibran Minta TKD Kepri Cabut Laporan Polisi Terkait Pencopotan Baliho di Batam

Wakil Komandan Echo TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman meminta TKD Kepri untuk mencabut laporan kepolisian terhadap Ketua Bawaslu Kepri dan Bawaslu Batam.

Baca Selengkapnya
Temui Baliho Caleg & Parpol Ganggu Pengendara, Polisi Gandeng Satpol PP hingga Bawaslu
Temui Baliho Caleg & Parpol Ganggu Pengendara, Polisi Gandeng Satpol PP hingga Bawaslu

Tidak sedikit baliho caleg juga bendera parpol mengganggu pengendara yang melintas

Baca Selengkapnya
Baliho Prabowo dan Gibran 'Mejeng' di PUSKUD Jambi Berujung Dilaporkan ke Bawaslu
Baliho Prabowo dan Gibran 'Mejeng' di PUSKUD Jambi Berujung Dilaporkan ke Bawaslu

Sekretaris TKD Prabowo dan Gibran di Jambi, AR Syahbandar mengaku tak tahu siapa yang memasang baliho itu.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Bawaslu Soal Baliho Prabowo-Gibran Terpasang di Ikon Welcome to Batam
Penjelasan Bawaslu Soal Baliho Prabowo-Gibran Terpasang di Ikon Welcome to Batam

Penjelasan Bawaslu soal baliho Prabowo-Gibran terpasang di ikon Welcome to Batam

Baca Selengkapnya
Pasang Tanpa Izin, Baliho Ganjar Pranowo di Kupang Dicopot Pemilik Lahan
Pasang Tanpa Izin, Baliho Ganjar Pranowo di Kupang Dicopot Pemilik Lahan

Baliho bergambar Ganjar terpaksa diturunkan karena dipasang tanpa izin.

Baca Selengkapnya
Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot Baliho Capres-Cawapres Tanpa Sepengetahuan Partai
Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot Baliho Capres-Cawapres Tanpa Sepengetahuan Partai

Plh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak

Baca Selengkapnya
Tak Hanya di Kembangan, Baliho Caleg PSI di Tambora juga Jatuh Timpa Pemotor hingga Kaki Dipasang Gibs
Tak Hanya di Kembangan, Baliho Caleg PSI di Tambora juga Jatuh Timpa Pemotor hingga Kaki Dipasang Gibs

Polisi sebelumnya menelusuri baliho salah satu partai politik yang menimpa pengendara motor di Kembangan.

Baca Selengkapnya
Baliho Raksasa ‘Ganjar Pranowo Presiden Pilihanku 2024’ Tuai Polemik di Jayapura
Baliho Raksasa ‘Ganjar Pranowo Presiden Pilihanku 2024’ Tuai Polemik di Jayapura

Berdasarkan informasi yang diperoleh, bahwa baliho berukuran besar ini sudah terpasang selama satu bulan lebih.

Baca Selengkapnya
FOTO: Belum Masuk Masa Kampanye, Atribut Partai Politik Mulai Bertebaran dan Merusak Pemandangan Kota Jakarta
FOTO: Belum Masuk Masa Kampanye, Atribut Partai Politik Mulai Bertebaran dan Merusak Pemandangan Kota Jakarta

Jelang pelaksanaan Pemilu 2024, pemasangan atribut kampanye berupa bendera hingga baliho mulai marak.

Baca Selengkapnya
Dinilai Menganggu Kenyamanan Kota, Satpol PP Minta Bacaleg Tertib dalam Pasang Spanduk
Dinilai Menganggu Kenyamanan Kota, Satpol PP Minta Bacaleg Tertib dalam Pasang Spanduk

Satpol PP melakukan penertiban spanduk bacaleg yang melanggar aturan Perda.

Baca Selengkapnya