Penyuap mantan Dirjen Hubla divonis 4 tahun penjara
Merdeka.com - Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan, sekaligus penyuap mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut di Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono, divonis 4 tahun penjara. Adi Putra alias Yeyen alias Yongkie dinyatakan terbukti menyuap Tonny sebesar Rp 2,3 miliar atas pengerjaan proyek pengerukan di beberapa pelabuhan.
"Menyatakan Adiputra Kurniawan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara terus menerus menjatuhi pidana penjara selama 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim, Saifudin Zuhri, saat membacakan surat putusan Yeyen, Kamis (4/1).
Menurut hakim, hal yang memberatkan karena Yeyen dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Selain itu, modus pemberian suap yang dilakukan tergolong relatif baru dan jarang terjadi yakni dengan cara menggunakan sarana perbankan (ATM) yang dapat mempersulit proses pengungkapan tindak pidana oleh aparat penegak hukum serta dikhawatirkan dapat diikuti oleh pelaku lainnya sehingga dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan perbankan nasional.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
Selama persidangan juga terungkap fakta, selain kepada Tonny, Yeyen juga memberikan uang dengan memberikan ATM ke sejumlah pihak. Hal itu dibuktikan dari keterangan saksi-saksi di antaranya: Marwansyah, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, menerima uang sebesar Rp 341,5 juta; Wisnoe Wihandani sebesar Rp 440 juta; Sapril Imanuel Ginting sebesar Rp 80 juta; Mauritz HM SIbarani sebesar Rp 88 juta, Otto Patriwan, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Pulang Pisau, sebesar Rp 800 juta; Gajah Rooseno, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Mas Semarang sebesar Rp 1,137 Miliar; Hesti Widiyaningsih sebesar Rp 17,4 juta, Jatmiko sebesar Rp 10 juta, Boby Agusta sebesar Rp 30 juta; Herwan Rasyid sebesar Rp20 juta, Ignatius Martanto sebesar Rp 17,5 juta.
Atas perbuatannya tersebut, Yeyen diganjar dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b undang-undang tindak pidana korupsi nomor 30 tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 KUHP.
Vonis tersebut bersesuaian dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan eks Vice President PT KAPM Parjono
Baca SelengkapnyaJika tidak dilunasi, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kewajiban uang pengganti.
Baca SelengkapnyaSekiranya ada empat pelabuhan pengerjaan pengerukannya dikorupsi.
Baca SelengkapnyaProses penyelidikan hingga saat ini masih dilakukan KPK.
Baca SelengkapnyaTersangka merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai teknik Perkeretaapian (BTP) kelas 1 Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat di DLH Kabupaten Bekasi, Dody Agus Suprianto dijebloskan ke penjara karena melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat berat.
Baca SelengkapnyaDalam dakwaan Jaksa, kedua eks pejabat Kemenhub tersebut menerima suap secara bertahap.
Baca SelengkapnyaHasto dipanggil sebagai seorang konsultan dalam kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaEks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso, Alexander Silaen dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah menerima suap.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.
Baca SelengkapnyaDono, merupakan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri(IPDN) Provinsi Sulawesi Utara.
Baca SelengkapnyaTerdakwa juga didenda Rp1 miliar selain dituntut 4 tahun penjara.
Baca Selengkapnya