Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyuap mantan Dirjen Hubla divonis 4 tahun penjara

Penyuap mantan Dirjen Hubla divonis 4 tahun penjara Sidang tipikor dengan terdakwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan. ©2017 Merdeka.com/Yunita Amalia

Merdeka.com - Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan, sekaligus penyuap mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut di Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono, divonis 4 tahun penjara. Adi Putra alias Yeyen alias Yongkie dinyatakan terbukti menyuap Tonny sebesar Rp 2,3 miliar atas pengerjaan proyek pengerukan di beberapa pelabuhan.

"Menyatakan Adiputra Kurniawan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara terus menerus menjatuhi pidana penjara selama 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim, Saifudin Zuhri, saat membacakan surat putusan Yeyen, Kamis (4/1).

Menurut hakim, hal yang memberatkan karena Yeyen dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Selain itu, modus pemberian suap yang dilakukan tergolong relatif baru dan jarang terjadi yakni dengan cara menggunakan sarana perbankan (ATM) yang dapat mempersulit proses pengungkapan tindak pidana oleh aparat penegak hukum serta dikhawatirkan dapat diikuti oleh pelaku lainnya sehingga dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan perbankan nasional.

Selama persidangan juga terungkap fakta, selain kepada Tonny, Yeyen juga memberikan uang dengan memberikan ATM ke sejumlah pihak. Hal itu dibuktikan dari keterangan saksi-saksi di antaranya: Marwansyah, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, menerima uang sebesar Rp 341,5 juta; Wisnoe Wihandani sebesar Rp 440 juta; Sapril Imanuel Ginting sebesar Rp 80 juta; Mauritz HM SIbarani sebesar Rp 88 juta, Otto Patriwan, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Pulang Pisau, sebesar Rp 800 juta; Gajah Rooseno, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Mas Semarang sebesar Rp 1,137 Miliar; Hesti Widiyaningsih sebesar Rp 17,4 juta, Jatmiko sebesar Rp 10 juta, Boby Agusta sebesar Rp 30 juta; Herwan Rasyid sebesar Rp20 juta, Ignatius Martanto sebesar Rp 17,5 juta.

Atas perbuatannya tersebut, Yeyen diganjar dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b undang-undang tindak pidana korupsi nomor 30 tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 KUHP.

Vonis tersebut bersesuaian dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dua Penyuap Kasus Pemeliharaan Jalur Kereta Api di Kemenhub Divonis 2,5 Tahun Penjara
Dua Penyuap Kasus Pemeliharaan Jalur Kereta Api di Kemenhub Divonis 2,5 Tahun Penjara

Menjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan eks Vice President PT KAPM Parjono

Baca Selengkapnya
Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto Divonis 5 Tahun Bui Korupsi BTS
Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto Divonis 5 Tahun Bui Korupsi BTS

Jika tidak dilunasi, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kewajiban uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Fantastis, Nilai Proyek di Kasus Korupsi Pengerukan Alur Pelayaran Capai Rp500 Miliar
Fantastis, Nilai Proyek di Kasus Korupsi Pengerukan Alur Pelayaran Capai Rp500 Miliar

Sekiranya ada empat pelabuhan pengerjaan pengerukannya dikorupsi.

Baca Selengkapnya
KPK Bongkar Kasus Korupsi Proyek Pengerukan Alur Pelayaran di Empat Pelabuhan, Sembilan Orang Ditetapkan Tersangka
KPK Bongkar Kasus Korupsi Proyek Pengerukan Alur Pelayaran di Empat Pelabuhan, Sembilan Orang Ditetapkan Tersangka

Proses penyelidikan hingga saat ini masih dilakukan KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan dan Langsung Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalur Kereta
KPK Tetapkan dan Langsung Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalur Kereta

Tersangka merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai teknik Perkeretaapian (BTP) kelas 1 Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
MA Anulir Vonis Bebas Perkara Korupsi Pengadaan Alat Berat, Eks Pejabat DLH Bekasi Dijebloskan ke Penjara
MA Anulir Vonis Bebas Perkara Korupsi Pengadaan Alat Berat, Eks Pejabat DLH Bekasi Dijebloskan ke Penjara

Mantan pejabat di DLH Kabupaten Bekasi, Dody Agus Suprianto dijebloskan ke penjara karena melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat berat.

Baca Selengkapnya
2 Eks Pejabat Kemenhub Didakwa Terima Suap Rp3,2 Miliar Terkait Proyek Jalur Kereta
2 Eks Pejabat Kemenhub Didakwa Terima Suap Rp3,2 Miliar Terkait Proyek Jalur Kereta

Dalam dakwaan Jaksa, kedua eks pejabat Kemenhub tersebut menerima suap secara bertahap.

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Terkait Kasus Korupsi DJKA

Hasto dipanggil sebagai seorang konsultan dalam kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara

Eks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso, Alexander Silaen dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah menerima suap.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kasus Suap dan Pemalsuan Surat, Terdakwa AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Bui
FOTO: Kasus Suap dan Pemalsuan Surat, Terdakwa AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Bui

Terdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.

Baca Selengkapnya
Tahanan Ini Mengaku Setor Rp145 Juta untuk Pungli di Rutan KPK
Tahanan Ini Mengaku Setor Rp145 Juta untuk Pungli di Rutan KPK

Dono, merupakan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri(IPDN) Provinsi Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Pengusaha Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara
Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Pengusaha Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara

Terdakwa juga didenda Rp1 miliar selain dituntut 4 tahun penjara.

Baca Selengkapnya