Peras Kepala SMA di Lubuklinggau Rp20 Juta, 3 Anggota LSM Diciduk
Merdeka.com - Polisi meringkus tiga anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) karena kedapatan memeras sejumlah kepala SMA Negeri. Mereka menggunakan modus ancaman melaporkan dugaan korupsi dana BOS ke polisi jika permintaannya tak dipenuhi.
Ketiga pelaku yang ditangkap yakni PB (38), SA (39), dan DD (40), semuanya beralamat di Prabumulih, Sumatera Selatan. Salah satu korbannya adalah AG (52), Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA dan SMK Lubuklinggau.
Peristiwa itu bermula saat para pelaku yang mengaku anggota LSM Watch Relation Corruption (WRC) Korwil Sumsel mengirim hasil pemantauan terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 13 SMA sederajat di kota itu. Selanjutnya mereka mengirim pesan singkat melaku WhatsApp kepada korban agar segera menindaklanjuti temuan itu.
-
Apa yang diminta Komisi III kepada Polisi? Kebijakan Kapolri ini pun lantas turut mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Namun meski begitu, politikus Partai NasDem ini mewanti-wanti para jajaran yang bertugas saat Nataru 2024, agar tetap tegas dalam menegur masyarakat yang membahayakan dalam berkendara.
-
Mengapa polisi menyiapkan skema penurunan peserta Misa Akbar? 'Agar seluruh bus atau LO wajib mengikuti arahan petugas Kepolisian dan Dinas Perhubungan serta petugas lainnya,' ujar Karo PID Divhumas Mabes Polri Brigjen Pol Tjahyono Saputro kepada wartawan, Rabu (4/9).
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Bagaimana polisi minta uang? Ia menawarkan Rp 200 ribu, kemudian Rp 500 ribu. Hanya, uang tersebut dianggap kurang. Permintaan Rp 1 juta tidak ia penuhi.
Dalam pesannya kepada korban, pelaku mengancam akan melaporkan temuannya ke Polda dan Kejaksaan Tinggi Sumsel jika dalam waktu tiga hari tidak ditanggapi. Para pelaku mengirimkan dan menunjukkan link berita sejumlah media online terkait temuan mereka sebagai ancaman.
Ketiganya kemudian meminta korban menemui mereka di salah satu rumah makan yang ada di Lubuklinggau, Kamis (11/3). Ketika itulah, mereka meminta uang Rp20 juta dengan dalih tidak akan melanjutkan temuan mereka ke ranah hukum.
Saat itu, korban hanya menyanggupi dan menyerahkan Rp5 juta. Dia pun melapor ke polisi dan tak lama petugas datang menjemput ketiga pelaku.
Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara mengungkapkan, ketiga tersangka menakuti dan mengancam para korban terkait penggunaan dan BOS. Sebab, persoalan ini disebutkan telah diperiksa Inspektorat dan BPKP dan hasilnya tidak ada yang dicurigai terjadi tindak pidana.
"Motifnya untuk memeras korban dengan memberikan sejumlah uang. Ketiga tersangka adalah anggota LSM," ungkap Robi, Senin (13/3).
Dari penangkapan itu, polisi menyita uang Rp5 juta dan mobil minibus bertuliskan LSM WRC Korwil Sumsel. Mereka dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan yang diancam lima tahun penjara.
"Kemungkinan masih ada korban-korban lain, itu masih kami kembangkan termasuk sindikat mereka," pungkasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi melakukan penyelidikan untuk mendalami kasus yang dipicu laporan dugaan pungli di SD negeri ini.
Baca SelengkapnyaMenjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.
Baca SelengkapnyaPolisi melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaViral video sejumlah orang berpakaian ormas Pemuda pancasila (PP) mendatangi rumah seorang warga di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaSejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.
Baca SelengkapnyaPara pelajar dari dua SMA ini memang sudah berjanjian untuk tawuran
Baca Selengkapnyauasa hukum korban Fahrizal Husin Nasution menambahkan, penganiayaan dalam perundungan ini direkam dan dibagikan dalam grup WhatsApp para pelaku.
Baca SelengkapnyaViral kabar SMAN 2 Cibitung Kabupaten Bekasi diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap siswanya.
Baca SelengkapnyaPenetapan mereka sebagai tersangka itu disimpulkan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaEma Sumarna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar.
Baca SelengkapnyaPelaku menikam berkali-kali karena kesal korban tak menepati janji soal upah oral seks.
Baca SelengkapnyaBawaslu Sumsel segera menyelidiki kasus tersebut dengan meminta klarifikasi terhadap yang bersangkutan.
Baca Selengkapnya