Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Peras Kepala SMA di Lubuklinggau Rp20 Juta, 3 Anggota LSM Diciduk

Peras Kepala SMA di Lubuklinggau Rp20 Juta, 3 Anggota LSM Diciduk Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Polisi meringkus tiga anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) karena kedapatan memeras sejumlah kepala SMA Negeri. Mereka menggunakan modus ancaman melaporkan dugaan korupsi dana BOS ke polisi jika permintaannya tak dipenuhi.

Ketiga pelaku yang ditangkap yakni PB (38), SA (39), dan DD (40), semuanya beralamat di Prabumulih, Sumatera Selatan. Salah satu korbannya adalah AG (52), Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA dan SMK Lubuklinggau.

Peristiwa itu bermula saat para pelaku yang mengaku anggota LSM Watch Relation Corruption (WRC) Korwil Sumsel mengirim hasil pemantauan terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 13 SMA sederajat di kota itu. Selanjutnya mereka mengirim pesan singkat melaku WhatsApp kepada korban agar segera menindaklanjuti temuan itu.

Dalam pesannya kepada korban, pelaku mengancam akan melaporkan temuannya ke Polda dan Kejaksaan Tinggi Sumsel jika dalam waktu tiga hari tidak ditanggapi. Para pelaku mengirimkan dan menunjukkan link berita sejumlah media online terkait temuan mereka sebagai ancaman.

Ketiganya kemudian meminta korban menemui mereka di salah satu rumah makan yang ada di Lubuklinggau, Kamis (11/3). Ketika itulah, mereka meminta uang Rp20 juta dengan dalih tidak akan melanjutkan temuan mereka ke ranah hukum.

Saat itu, korban hanya menyanggupi dan menyerahkan Rp5 juta. Dia pun melapor ke polisi dan tak lama petugas datang menjemput ketiga pelaku.

Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara mengungkapkan, ketiga tersangka menakuti dan mengancam para korban terkait penggunaan dan BOS. Sebab, persoalan ini disebutkan telah diperiksa Inspektorat dan BPKP dan hasilnya tidak ada yang dicurigai terjadi tindak pidana.

"Motifnya untuk memeras korban dengan memberikan sejumlah uang. Ketiga tersangka adalah anggota LSM," ungkap Robi, Senin (13/3).

Dari penangkapan itu, polisi menyita uang Rp5 juta dan mobil minibus bertuliskan LSM WRC Korwil Sumsel. Mereka dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan yang diancam lima tahun penjara.

"Kemungkinan masih ada korban-korban lain, itu masih kami kembangkan termasuk sindikat mereka," pungkasnya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Viral Video Anggota Ormas Sekaligus Kades Ancam Pelapor Dugaan Pungli di Kebumen, Ini Langkah Polisi
Viral Video Anggota Ormas Sekaligus Kades Ancam Pelapor Dugaan Pungli di Kebumen, Ini Langkah Polisi

Polisi melakukan penyelidikan untuk mendalami kasus yang dipicu laporan dugaan pungli di SD negeri ini.

Baca Selengkapnya
Janjikan Bisa Lulus Tes Polisi atau TNI Modus Kepala Sekolah Cabuli 10 Anggota Paskibra
Janjikan Bisa Lulus Tes Polisi atau TNI Modus Kepala Sekolah Cabuli 10 Anggota Paskibra

Menjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.

Baca Selengkapnya
Fakta Terbaru di Balik Kasus Perundungan di Cilacap, Dapat Sorotan Dunia
Fakta Terbaru di Balik Kasus Perundungan di Cilacap, Dapat Sorotan Dunia

Polisi melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Laporkan Pungli SD Negeri di Kebumen, Orangtua Siswa Didatangi Kades & Pemuda Pancasila lalu Diusir dari Kampung
Laporkan Pungli SD Negeri di Kebumen, Orangtua Siswa Didatangi Kades & Pemuda Pancasila lalu Diusir dari Kampung

Viral video sejumlah orang berpakaian ormas Pemuda pancasila (PP) mendatangi rumah seorang warga di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Parah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS
Parah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS

Sejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.

Baca Selengkapnya
Tiga Pelaku Pembacokan Pelajar di Bogor Diringkus Polisi, Ini Perannya
Tiga Pelaku Pembacokan Pelajar di Bogor Diringkus Polisi, Ini Perannya

Para pelajar dari dua SMA ini memang sudah berjanjian untuk tawuran

Baca Selengkapnya
12 Siswa SMAN 26 Jakarta Dibully Kakak Kelas, Begini Modusnya
12 Siswa SMAN 26 Jakarta Dibully Kakak Kelas, Begini Modusnya

uasa hukum korban Fahrizal Husin Nasution menambahkan, penganiayaan dalam perundungan ini direkam dan dibagikan dalam grup WhatsApp para pelaku.

Baca Selengkapnya
Aniaya Satpam Kantor Leasing, Lima Anggota Ormas Pemuda di Tasikmalaya Jadi Tersangka
Aniaya Satpam Kantor Leasing, Lima Anggota Ormas Pemuda di Tasikmalaya Jadi Tersangka

Penetapan mereka sebagai tersangka itu disimpulkan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan gelar perkara.

Baca Selengkapnya
KPK Tahan 3 Eks Anggota DPRD dan Sekda Kota Bandung
KPK Tahan 3 Eks Anggota DPRD dan Sekda Kota Bandung

Ema Sumarna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pelajar Tikam Guru hingga Kritis Gara-Gara Upah Oral Seks Tak Sesuai Janji
Kronologi Pelajar Tikam Guru hingga Kritis Gara-Gara Upah Oral Seks Tak Sesuai Janji

Pelaku menikam berkali-kali karena kesal korban tak menepati janji soal upah oral seks.

Baca Selengkapnya
Dua Anggota Bawaslu OKU Diduga Terima Suap Caleg hingga Rp1,3 M
Dua Anggota Bawaslu OKU Diduga Terima Suap Caleg hingga Rp1,3 M

Bawaslu Sumsel segera menyelidiki kasus tersebut dengan meminta klarifikasi terhadap yang bersangkutan.

Baca Selengkapnya
Kepala Sekolah Paksa 13 Murid Paskibra Pria Setubuhi Dirinya, Modus Terapi agar Masuk TNI
Kepala Sekolah Paksa 13 Murid Paskibra Pria Setubuhi Dirinya, Modus Terapi agar Masuk TNI

Kepala sekolah dasar berinisial M (37) di Muara Eno, ditangkap karena memaksa dan mengancam 13 siswa SMK untuk melakukan perbuatan tak senonoh sesama jenis.

Baca Selengkapnya