Pergoki Suami Telpon Selingkuhan, IRT Malah Dipukuli hingga Memar Sekujur Badan
Merdeka.com - Tak terima mendapat perlakuan kasar, Fitria (31) mengadu ke kantor polisi. Dia berharap suaminya, Jun, ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelapor menyebut kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya terjadi di rumahnya di Jalan Demang, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, Rabu (25/11) siang. Ketika itu, dia memergoki terlapor sedang bermesraan dengan seorang wanita melalui sambungan telepon.
Ibu rumah tangga itu pun menegurnya karena tak terima diselingkuhi. Terlapor justru marah-marah dan main tangan.
-
Apa yang dilakukan Polwan tersebut terhadap suaminya? Tersangka berinisial Briptu FN diketahui membakar suaminya secara hidup-hidup.
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa Polwan tersebut membakar suaminya? Seorang Polwan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan suaminya sendiri karena diduga mengalami baby blues.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
Korban dipukul dengan tangan yang membuatnya mengalami luka memar di leher, tangan, pinggang, dan paha. Dia datang ke rumah sakit untuk berobat sekaligus diambil visum sebagai bukti laporan ke polisi.
Fitri mengaku sudah lama menduga suaminya memiliki selingkuhan karena sikapnya berubah drastis. Dia kerap berkata kasar dan main tangan.
"Kemarin saya pergoki lagi menelpon selingkuhannya, saya tegur malah marah-marah, habis itu saya dipukuli," ungkap Fitri saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Jumat (27/11).
Dia berharap polisi berlaku adil dengan memproses kasus ini dan selanjutnya memenjarakan suaminya. Dia sudah tak tahan dengan perlakuan kasar dari terlapor.
"Saya minta dia dipenjara, dihukum seberat-beratnya biar impas. Saya sakit dibuatnya," kata dia.
Kasubag Humas Polrestabes Palembang AKP Irene mengatakan, laporan dimasukkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim akan memproses laporan yang diawali meminta keterangan dua orang saksi dan selanjutnya memanggil terlapor.
"Sedang diproses, pelapor sudah dimintai keterangan dan hasil visum masih ditunggu," ujarnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akibat penganiayaan, korban mengalami memar di sekujur tubuhnya dan akhirnya melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaPelaku juga sempat ingin memukul menggunakan kipas angin berukuran besar, namun berhasil dicegah korban.
Baca SelengkapnyaKepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Parepare, Aiptu Slamet Aji mengatakan Brigadir SS dilaporkan oleh mertuanya dalam kasus KDRT terhadap istrinya.
Baca SelengkapnyaKeduanya lalu dianiaya oleh terduga pelaku menggunakan senjata tajam.
Baca SelengkapnyaTersangka menganiaya istri karena tidak diberi uang dan tidak punya lauk saat mau makan
Baca SelengkapnyaMeylisa enggan berdamai dan memutuskan tetap membawa perkara ini ke jalur hukum. Bahkan dia mengajukan gugatan cerai.
Baca SelengkapnyaAksi kekerasan sang suami terekam CCTV saat menyeret sang istri
Baca SelengkapnyaAksi KDRT yang dialami korban sudah terjadi sejak 2021 hingga 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaKondisi A sempat lumayan parah sehingga tidak bisa bangun selama dua hingga tiga hari.
Baca SelengkapnyaER mengaku rumah tangganya selama ini tak masalah. Ia juga menjemput istrinya pulang kerja tepat waktu.
Baca SelengkapnyaMeski korban coba memberikan jawaban klarifikasi, pelaku makin ganas menampar korban hingga tersungkur ke tanah.
Baca SelengkapnyaKekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu pertama kali dilaporkan oleh anak korban pada keluarga besar.
Baca Selengkapnya