Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perjuangan Antasari mentok lagi di polisi

Perjuangan Antasari mentok lagi di polisi Antasari Azhar datangi Polda Metro Jaya. ©2017 Merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Perjuangan Antasari Azhar mencari keadilan kembali menemui jalan buntu. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyatakan laporan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tak bisa naik ke penyidikan karena tidak ada bukti baru.

"Penyidik enggak bisa memproses atau meningkatkan penyelidikan ke penyidikan karena alat bukti baru tidak ada yang menguatkan untuk meningkatkan ke penyidikan," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Kamis (18/5).

Antasari mendapatkan bebas bersyarat pada 10 November lalu setelah grasi yang diajukan dikabulkan oleh Presiden Joko Widodo. Antasari divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran.

Orang lain juga bertanya?

Sejak awal mantan jaksa ini bersikeras jika kasus yang menjeratnya syarat rekayasa yang melibatkan aparat dan penguasa kala itu. Salah satunya yang Antasari permasalahkan adanya SMS bernada ancaman mengatasnamakan dirinya yang dikirim ke ponsel Nasrudin

Antasari sudah pernah melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya pada 2011 lalu. Dia melaporkan perkara dugaan penyalahgunaan teknologi informasi (TI) melalui pesan singkat (SMS). Pada 1 Februari lalu, Antasari mengecek kembali laporannya ke Polda, ternyata tidak ada perkembangan.

Setelah keluar dari bui Antasari kembali bergerak. Dia mendatangi Bareskrim bersama Andi Syamsudin Iskandar, adik Nasrudin. Dia membuat laporan sesuai Pasal 318 jo 417 jo 55 KUHP dengan laporan bernomor LP/167/II/2017/Bareskrim tanggal 14 Februari. Kejadian dugaan tindak pidana yang dilaporkan terjadi sekitar Mei 2009 di Jakarta.

Berdasarkan salinan laporan tertulis, "telah melaporkan dugaan tindak pidana persangkaan palsu dan pejabat yang sengaja menggelapkan atau membuat tidak dapat dipakai barang-barang yang diperuntukkan guna meyakinkan dan atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang".

"Di Polda enggak jelas, kita tarik ke Bareskrim dengan pasal lebih luas," kata

Kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman.

Boyamin menilai polisi terlalu tergesa-gesa mengambil keputusan. Padahal, lanjutnya, Antasari sudah mengajukan saksi ahli IT dari ITB, Agung Harsoyo untuk menelaah adanya pesan singkat ke Nasrudin.

"Pak Antasari penegak hukum, apresiasi kinerja polisi. Tapi memang terus terang kecewa, saksi ahli kami sodorkan belum diperiksa," ungkap Boyamin.

Antasari sempat buka-bukaan mengenai kasus dugaan kriminalisasi terhadapnya. Antasari menyebut ada peran keluarga Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kasus yang membelitnya.

Mantan Kejati Jaksel ini mengungkap utusan SBY yang menemuinya ada pengusaha Hary Tanoesoedibjo (HT). Antasari mengaku HT menemuinya pada bulan Mei 2007 di rumahnya tengah malam.

"Ada orang malam-malam ke rumah saya. Orang itu, Hary Tanoesoedibjo. Dia diutus Cikeas, siapa orang Cikeas? Dia diminta untuk bilang ke saya tak menahan Aulia Pohan," beber Antasari di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/2).

Antasari mengatakan, bukan cuma HT yang diminta SBY melobinya untuk tak menahan Aulia Pohan. Mensesneg saat itu, Hatta Rajasa ikut diutus Cikeas untuk melobinya terkait kasus Aulia Pohan.

Hary Tanoe membantah tudingan yang ditujukan kepadanya. "Jawabannya cuma satu ya fitnah kok ditanggapi. Sudah ya. Semua jangan ditanggapi kita kerja produktif," kata Harry.

SBY menegaskan tudingan Antasari adalah fitnah. "Luar biasa negara ini. Naudzubillah. Sejak November tahun lalu saya diserang nama baik saya dengan tujuan agar elektabilitas Agus drop dan menurut hingga akhirnya kalah. Tampaknya belum puas, di jam terakhir pemungutan suara ada fitnah kasar dan tak masuk akal," ujar SBY di rumahnya kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

SBY pun resmi melaporkan Antasari ke polisi. Antasari dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik karena menyebut SBY aktor di balik kasus kriminalisasi pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

"Kami mewakili Pak SBY hari ini menyampaikan surat laporan pencemaran nama baik yang dilakukan saudara Antasari Azhar," kata Salah satu tim kuasa hukum SBY, Didi Irawadi Syamsuddin di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Selasa (14/2).

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Deretan Kekalahan KPK Lawan Tersangka Kasus Korupsi di Sidang Praperadilan
Deretan Kekalahan KPK Lawan Tersangka Kasus Korupsi di Sidang Praperadilan

Untuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka atas kasus korupsi.

Baca Selengkapnya
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah

Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum

Baca Selengkapnya
Profil Brigjen Asep Guntur, Dirdik KPK  Mengundurkan Diri Buntut OTT Basarnas
Profil Brigjen Asep Guntur, Dirdik KPK Mengundurkan Diri Buntut OTT Basarnas

Buntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Baca Selengkapnya
TNI Sebut Penetapan Tersangka Kabasarnas Bukan Ranah KPK, Begini Aturannya
TNI Sebut Penetapan Tersangka Kabasarnas Bukan Ranah KPK, Begini Aturannya

Alasan itu disampaikan Agung, mengingat Henri yang merupakan Anggota TNI Aktif.

Baca Selengkapnya
MAKI Kritik Penanganan Kasus Harun Masiku di Era Ketua KPK Nawawi: Ternyata Omong Doang
MAKI Kritik Penanganan Kasus Harun Masiku di Era Ketua KPK Nawawi: Ternyata Omong Doang

"Pak Nawawi Pomolango, Ketua Sementara mengatakan sehabis dilantik itu akan mengejar Harun Masiku. Ternyata hanya omong doang karena kemarin buktinya tak ada,"

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Dikabarkan Minta Brigjen Asep Guntur Tak Mundur dari KPK
Firli Bahuri Dikabarkan Minta Brigjen Asep Guntur Tak Mundur dari KPK

Asep Guntur ingin mundur dari KPK buntut kasus suap Kepala Basarnas.

Baca Selengkapnya
Usai Diperiksa 2 Kali sebagai Tersangka, Firli Bahuri Tak Ditahan
Usai Diperiksa 2 Kali sebagai Tersangka, Firli Bahuri Tak Ditahan

Setelah masuk ke mobil, terlihat Firli yang sambil tersenyum melambaikan tangan ke awak media yang sedang dihalangi untuk mencecarnya.

Baca Selengkapnya
Soal Desakan Penahanan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Polda Metro Jaya
Soal Desakan Penahanan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Polda Metro Jaya

Kapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto

Baca Selengkapnya
Tok! Hakim Nyatakan Status Tersangka Firli Bahuri Sah
Tok! Hakim Nyatakan Status Tersangka Firli Bahuri Sah

Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
Lawan Gugatan MAKI, KPK Lampirkan 14 Bukti Pengusutan Harun Masiku Masih Berjalan
Lawan Gugatan MAKI, KPK Lampirkan 14 Bukti Pengusutan Harun Masiku Masih Berjalan

Ia menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sosok Arief Sulistyanto, Pensiunan Jenderal Eks Penyidik Kasus Munir yang Jadi Komisaris Baru ASABRI
Mengenal Sosok Arief Sulistyanto, Pensiunan Jenderal Eks Penyidik Kasus Munir yang Jadi Komisaris Baru ASABRI

Arief tercatat 36 tahun berkarier di institusi Bhayangkara.

Baca Selengkapnya