Perjuangan Antasari mentok lagi di polisi
Merdeka.com - Perjuangan Antasari Azhar mencari keadilan kembali menemui jalan buntu. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyatakan laporan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tak bisa naik ke penyidikan karena tidak ada bukti baru.
"Penyidik enggak bisa memproses atau meningkatkan penyelidikan ke penyidikan karena alat bukti baru tidak ada yang menguatkan untuk meningkatkan ke penyidikan," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Kamis (18/5).
Antasari mendapatkan bebas bersyarat pada 10 November lalu setelah grasi yang diajukan dikabulkan oleh Presiden Joko Widodo. Antasari divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran.
-
Kenapa Karutan KPK tidak melaporkan pungli ke atasannya? 'Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,' sambung dia.
-
Kenapa Anwar Usman tidak ikut mengadili sengketa PSI? 'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
Sejak awal mantan jaksa ini bersikeras jika kasus yang menjeratnya syarat rekayasa yang melibatkan aparat dan penguasa kala itu. Salah satunya yang Antasari permasalahkan adanya SMS bernada ancaman mengatasnamakan dirinya yang dikirim ke ponsel Nasrudin
Antasari sudah pernah melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya pada 2011 lalu. Dia melaporkan perkara dugaan penyalahgunaan teknologi informasi (TI) melalui pesan singkat (SMS). Pada 1 Februari lalu, Antasari mengecek kembali laporannya ke Polda, ternyata tidak ada perkembangan.
Setelah keluar dari bui Antasari kembali bergerak. Dia mendatangi Bareskrim bersama Andi Syamsudin Iskandar, adik Nasrudin. Dia membuat laporan sesuai Pasal 318 jo 417 jo 55 KUHP dengan laporan bernomor LP/167/II/2017/Bareskrim tanggal 14 Februari. Kejadian dugaan tindak pidana yang dilaporkan terjadi sekitar Mei 2009 di Jakarta.
Berdasarkan salinan laporan tertulis, "telah melaporkan dugaan tindak pidana persangkaan palsu dan pejabat yang sengaja menggelapkan atau membuat tidak dapat dipakai barang-barang yang diperuntukkan guna meyakinkan dan atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang".
"Di Polda enggak jelas, kita tarik ke Bareskrim dengan pasal lebih luas," kata
Kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman.
Boyamin menilai polisi terlalu tergesa-gesa mengambil keputusan. Padahal, lanjutnya, Antasari sudah mengajukan saksi ahli IT dari ITB, Agung Harsoyo untuk menelaah adanya pesan singkat ke Nasrudin.
"Pak Antasari penegak hukum, apresiasi kinerja polisi. Tapi memang terus terang kecewa, saksi ahli kami sodorkan belum diperiksa," ungkap Boyamin.
Antasari sempat buka-bukaan mengenai kasus dugaan kriminalisasi terhadapnya. Antasari menyebut ada peran keluarga Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kasus yang membelitnya.
Mantan Kejati Jaksel ini mengungkap utusan SBY yang menemuinya ada pengusaha Hary Tanoesoedibjo (HT). Antasari mengaku HT menemuinya pada bulan Mei 2007 di rumahnya tengah malam.
"Ada orang malam-malam ke rumah saya. Orang itu, Hary Tanoesoedibjo. Dia diutus Cikeas, siapa orang Cikeas? Dia diminta untuk bilang ke saya tak menahan Aulia Pohan," beber Antasari di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/2).
Antasari mengatakan, bukan cuma HT yang diminta SBY melobinya untuk tak menahan Aulia Pohan. Mensesneg saat itu, Hatta Rajasa ikut diutus Cikeas untuk melobinya terkait kasus Aulia Pohan.
Hary Tanoe membantah tudingan yang ditujukan kepadanya. "Jawabannya cuma satu ya fitnah kok ditanggapi. Sudah ya. Semua jangan ditanggapi kita kerja produktif," kata Harry.
SBY menegaskan tudingan Antasari adalah fitnah. "Luar biasa negara ini. Naudzubillah. Sejak November tahun lalu saya diserang nama baik saya dengan tujuan agar elektabilitas Agus drop dan menurut hingga akhirnya kalah. Tampaknya belum puas, di jam terakhir pemungutan suara ada fitnah kasar dan tak masuk akal," ujar SBY di rumahnya kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
SBY pun resmi melaporkan Antasari ke polisi. Antasari dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik karena menyebut SBY aktor di balik kasus kriminalisasi pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
"Kami mewakili Pak SBY hari ini menyampaikan surat laporan pencemaran nama baik yang dilakukan saudara Antasari Azhar," kata Salah satu tim kuasa hukum SBY, Didi Irawadi Syamsuddin di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Selasa (14/2).
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka atas kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaBuntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaAlasan itu disampaikan Agung, mengingat Henri yang merupakan Anggota TNI Aktif.
Baca Selengkapnya"Pak Nawawi Pomolango, Ketua Sementara mengatakan sehabis dilantik itu akan mengejar Harun Masiku. Ternyata hanya omong doang karena kemarin buktinya tak ada,"
Baca SelengkapnyaAsep Guntur ingin mundur dari KPK buntut kasus suap Kepala Basarnas.
Baca SelengkapnyaSetelah masuk ke mobil, terlihat Firli yang sambil tersenyum melambaikan tangan ke awak media yang sedang dihalangi untuk mencecarnya.
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaIa menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.
Baca SelengkapnyaArief tercatat 36 tahun berkarier di institusi Bhayangkara.
Baca Selengkapnya