Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perppu Cipta Kerja: Karyawan jadi Tersangka, Perusahaan Wajib Beri Bantuan Dana

Perppu Cipta Kerja: Karyawan jadi Tersangka, Perusahaan Wajib Beri Bantuan Dana Buruh Geruduk Balai Kota Tuntut UMP 2023 Naik 13 Persen. ©2022 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengundangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 pada 20 Desember 2022 lalu. Di dalam pergantian tersebut,salah satu yang diatur adalah kewajiban perusahaan untuk memberikan bantuan dana kepada karyawan yang menjadi tersangka pidana.

Berdasarkan Pasal 160, perusahaan tidak harus memberikan gaji utuh kepada karyawan yang menjadi tersangka pidana. Namun mereka diharuskan memberikan bantuan dana kepada keluarga karyawan.

Besaran bantuan tersebut diatur dalam Pasal 160 ayat 1. Di mana bantuan disesuaikan dengan banyak orang yang ditanggung oleh karyawan tersebut. Mulai dari 25 persen dari upah, hingga 50 persen.

Namun, bantuan tersebut tidak berlaku selamanya. Jika selama enam bulan, karyawan tersebut masih ditahan dan tidak dapat mengerjakan kewajibannya, maka perusahaan dapat menghentikan bantuan dana dan melakukan pemutusan hubungan kerja.

Sementara pada Pasal 160 ayat 4 mewajibkan perusahaan mempekerjakan kembali karyawan yang menjadi tersangka pidana jika kasusnya selesai sebelum enam bulan dan dinyatakan tidak bersalah.

Berikut isi Pasal 160:

(1) Dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana, pengusaha tidak wajib membayar upah, tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut:a. untuk 1 (satu) orang tanggungan, 25% (dua puluh lima persen) dari upah;b. untuk 2 (dua) orang tanggungan, 35% (tiga puluh lima persen) dari upah;c. untuk 3 (tiga) orang tanggungan, 45% (empat puluh lima persen) dari upah;d. untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih, 50% (lima puluh persen) dari upah.

(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak hari pertama pekerja/buruh ditahan oleh pihak yang berwajib.

(3) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja/ buruh yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan pekerja/buruh dinyatakan tidak bersalah, pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/ buruh kembali.

(5) Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir dan pekerja/buruh dinyatakan bersalah, pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada pekerja/ buruh yang bersangkutan.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Disahkan, Gaji Pekerja Siap-Siap Dipotong Untuk Tabungan Perumahan
Aturan Disahkan, Gaji Pekerja Siap-Siap Dipotong Untuk Tabungan Perumahan

Kepesertaan simpanan Tapera juga menyasar termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Baca Selengkapnya
Pekerja Mandiri Tidak Mendaftar Jadi Peserta Tapera, Siap-Siap Bakal Kena Sanksi
Pekerja Mandiri Tidak Mendaftar Jadi Peserta Tapera, Siap-Siap Bakal Kena Sanksi

Sanksi juga disiapkan pemerintah pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera.

Baca Selengkapnya
Ditentang Publik, Peraturan Tapera Bakal Dievaluasi?
Ditentang Publik, Peraturan Tapera Bakal Dievaluasi?

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020 untuk iuran Tapera.

Baca Selengkapnya
Pekerja Tolak Bayar Iuran, BP Tapera: Itu Amanat Undang-Undang
Pekerja Tolak Bayar Iuran, BP Tapera: Itu Amanat Undang-Undang

Heru menegaskan bahwa pemotongan gaji karyawan untuk program Tapera masih belum dilakukan.

Baca Selengkapnya
Ternyata Tak Semua Pekerja Wajib Bayar Iuran Tapera, Ini Dia Kriterianya
Ternyata Tak Semua Pekerja Wajib Bayar Iuran Tapera, Ini Dia Kriterianya

Sedangkan, peserta yang tidak diwajibkan mengikuti program Tapera ialah karyawan atau pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum.

Baca Selengkapnya
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal

Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR untuk Driver Ojol Bukan Kewajiban Perusahaan Aplikator
Menaker: THR untuk Driver Ojol Bukan Kewajiban Perusahaan Aplikator

kewajiban pemberian THR oleh perusahaan hanya diberlakukan untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Baca Selengkapnya
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Segini Pesangon Diterima Karyawan yang Di-PHK
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Segini Pesangon Diterima Karyawan yang Di-PHK

Akibat sepi order, PT Sepatu Bata melakukan PHK para karyawannya secara bertahap.

Baca Selengkapnya
Ini Dia Kriteria Pekerja Tak Wajib Ikut Iuran Tapera
Ini Dia Kriteria Pekerja Tak Wajib Ikut Iuran Tapera

Pada PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera pada pasal 5 ayat 2 menyebutkan peserta terdiri atas pekerja dan pekerja mandiri.

Baca Selengkapnya
BP Tapera: Pekerja Gaji di Atas UMR Wajib Bayar Iuran Tapera
BP Tapera: Pekerja Gaji di Atas UMR Wajib Bayar Iuran Tapera

Masyarakat yang gajinya di bawah upah minimum tidak perlu khawatir gajinya akan terpotong oleh iuran tabungan Tapera.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya