Perppu Cipta Kerja: Karyawan jadi Tersangka, Perusahaan Wajib Beri Bantuan Dana
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengundangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 pada 20 Desember 2022 lalu. Di dalam pergantian tersebut,salah satu yang diatur adalah kewajiban perusahaan untuk memberikan bantuan dana kepada karyawan yang menjadi tersangka pidana.
Berdasarkan Pasal 160, perusahaan tidak harus memberikan gaji utuh kepada karyawan yang menjadi tersangka pidana. Namun mereka diharuskan memberikan bantuan dana kepada keluarga karyawan.
Besaran bantuan tersebut diatur dalam Pasal 160 ayat 1. Di mana bantuan disesuaikan dengan banyak orang yang ditanggung oleh karyawan tersebut. Mulai dari 25 persen dari upah, hingga 50 persen.
-
Siapa yang akan menyumbangkan gaji dan tunjangan nya? Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman berkomitmen akan memberikan gaji dan tunjangannya ke yatim piatu.
-
Siapa yang mengalami tunggakan gaji? Melalui unggahan terbarunya, ia menyatakan adanya tunggakan gaji dari klub kepada dirinya dan beberapa rekan setimnya.
-
Apa yang terjadi pada karyawan yang di PHK? Berdasarkan data dari pelacak independen Layoffs.fyi, hingga 30 Agustus 2024, sebanyak 422 perusahaan teknologi telah memberhentikan 136.782 karyawan.
-
Kenapa mantan karyawan dapat uang? Dia percaya bahwa setiap mantan karyawan, baik yang pensiun, mengundurkan diri, atau meninggal, berhak mendapat bagian uang tersebut.
-
Kenapa Kemnaker mendorong perusahaan menerapkan struktur dan skala upah? Penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
Namun, bantuan tersebut tidak berlaku selamanya. Jika selama enam bulan, karyawan tersebut masih ditahan dan tidak dapat mengerjakan kewajibannya, maka perusahaan dapat menghentikan bantuan dana dan melakukan pemutusan hubungan kerja.
Sementara pada Pasal 160 ayat 4 mewajibkan perusahaan mempekerjakan kembali karyawan yang menjadi tersangka pidana jika kasusnya selesai sebelum enam bulan dan dinyatakan tidak bersalah.
Berikut isi Pasal 160:
(1) Dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana, pengusaha tidak wajib membayar upah, tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut:a. untuk 1 (satu) orang tanggungan, 25% (dua puluh lima persen) dari upah;b. untuk 2 (dua) orang tanggungan, 35% (tiga puluh lima persen) dari upah;c. untuk 3 (tiga) orang tanggungan, 45% (empat puluh lima persen) dari upah;d. untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih, 50% (lima puluh persen) dari upah.
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak hari pertama pekerja/buruh ditahan oleh pihak yang berwajib.
(3) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja/ buruh yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan pekerja/buruh dinyatakan tidak bersalah, pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/ buruh kembali.
(5) Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir dan pekerja/buruh dinyatakan bersalah, pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada pekerja/ buruh yang bersangkutan.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepesertaan simpanan Tapera juga menyasar termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
Baca SelengkapnyaSanksi juga disiapkan pemerintah pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020 untuk iuran Tapera.
Baca SelengkapnyaHeru menegaskan bahwa pemotongan gaji karyawan untuk program Tapera masih belum dilakukan.
Baca SelengkapnyaSedangkan, peserta yang tidak diwajibkan mengikuti program Tapera ialah karyawan atau pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum.
Baca SelengkapnyaSetiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca Selengkapnyakewajiban pemberian THR oleh perusahaan hanya diberlakukan untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Baca SelengkapnyaAkibat sepi order, PT Sepatu Bata melakukan PHK para karyawannya secara bertahap.
Baca SelengkapnyaPada PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera pada pasal 5 ayat 2 menyebutkan peserta terdiri atas pekerja dan pekerja mandiri.
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang gajinya di bawah upah minimum tidak perlu khawatir gajinya akan terpotong oleh iuran tabungan Tapera.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca Selengkapnya