PHDI nyatakan pernikahan beda agama tidak sah
Merdeka.com - Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) menyatakan pernikahan beda agama tidak sah. Dalam Hindu, sebuah pernikahan hanya dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Veda, yang mensyaratkan pasangan harus seagama.
"Perkawinan beda agama menurut ketentuan ajaran agama Hindu dinyatakan tidak dapat disahkan melalui Vivaha Samskara sehingga bila hal ini dilakukan maka pasangan suami istri seperti itu dianggap tidak sah dan untuk selamanya dianggap sebagai samgrhana (perbuatan zina)," ujar Anggota Sabha Walaka (Dewan Pakar) PHDI Pusat I Nengah Dana dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (24/11).
I Nengah Dana mengatakan pernikahan dalam agama Hindu harus dilaksanakan melalui ketentuan Vivaha Samskara yang menjadi dasar adanya Grihastha Asrma (Perkawinan Hindu). Menurut dia, Vivaha Samskara merupakan lembaga sakral dalam agama Hindu.
-
Apa larangan utama sebelum pernikahan Jawa? Salah satu mitos yang paling terkenal adalah larangan bagi calon pengantin untuk bertemu atau berkomunikasi sebelum hari pernikahan.
-
Bagaimana doa pernikahan menjaga agama? Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.
-
Bagaimana cara menunaikan ibadah menikah? Tujuan menikah patut untuk diketahui setiap manusia, terlebih bagi mereka yang hendak mengikatkan janji suci dalam sebuah ikatan pernikahan. Dalam Agama Islam, tujuan menikah tercantum dalam sejumlah ayat suci hingga hadist riwayat.
-
Apa saja syarat membatalkan pernikahan? Dilansir dari laman sippn.menpan.go.id, berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika hendak membatalkan pernikahan:Surat Permohonan (dengan format standar pembuatan gugatan/permohonan dan file ketikan di copy kedalam CD/ flashdisk).Foto Kopi Buku Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- di Kantor Pos.Foto Kopi KTP Pemohon dan Termohon I dan Termohon II.Surat Keterangan dari Kelurahan (bila Suami/Istri Ghoib atau tidak diketahui alamatnya yang pasti).Surat Kuasa dari Pejabat Kepala KUA kepada Kepala KUA atau orang yang dikuasakan untuk mengajukan gugatan.Membayar Panjar Biaya Perkara.
-
Apa itu pernikahan sesama jenis? Pernikahan sesama jenis telah menjadi topik yang kontroversial dalam beberapa tahun terakhir, dengan banyak orang berdebat tentang pernikahan sesama jenis dari berbagai sudut pandang.
-
Bagaimana cinta beda agama bisa terwujud? Pada dasarnya sikap kedewasaan dan kebijaksanaan, pasangan cinta beda agama dapat menemukan titik temu, memahami, menghormati, dan merangkul satu sama lain.
"Tata cara dan proses Vivaha Samskara yang dilaksanakan selama ini adalah merupakan lembaga sakral yang diyakini akan membawa keselamatan dan kebahagiaan," ungkap dia.
Selanjutnya, kata I Nengah Dana, jika pernikahan beda agama tetap terjadi, hal itu membawa konsekuensi pada dianggap batalnya pernikahan. Selain itu, pernikahan yang terjadi tidak dapat dicatatkan dalam administrasi kependudukan.
I Nengah Dana mengaku dalam tradisi Hindu di India memang dikenal adanya perkawinan beda agama, namun yang dimaksud hanyalah perkawinan beda aliran dalam rumpun agama Hindu. Sedangkan pernikahan jenis ini tidak pernah dikenal dalam agama Hindu di Indonesia.
"Dalam praktiknya sampai dewasa ini umat Hindu di Indonesia melaksanakan perkawinan yang pengesahannya dilakukan secara Agama Hindu dengan ritual yang beraneka ragam sesuai tradisi etnis atau dresta setempat," kata dia.
Lebih lanjut, I Nengah Dana menyatakan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak perlu dihapus. Ini karena pasal tersebut telah sesuai dengan ajaran agama Hindu.
"Ketentuan pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 adalah sejalan dengan ketentuan perkawinan menurut Hindu dan patut dipertahankan keberadaannya," ungkapnya. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) secara resmi melarang hakim mengizinkan atau mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2
Baca SelengkapnyaPengadilan Agama mengumumkan bahwa pernikahan antara Rizky Febian dan Mahalini tidak diakui.
Baca SelengkapnyaSecara umum mayoritas mazhab Islam menganggap bahwa pernikahan sesama jenis tidak diperbolehkan dalam Islam.
Baca SelengkapnyaMitos orang Jawa menikah dengan Orang Sunda disebut sulit bersatu.
Baca SelengkapnyaPengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengeluarkan keputusan terkait gugatan isbat nikah yang diajukan oleh Rizky Febian dan Mahalini.
Baca SelengkapnyaMasalah legalitas pernikahan Rizky dan Mahalini menjadi sorotan.
Baca SelengkapnyaKemenag menegaskan KUA tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Baca SelengkapnyaKasus pernikahan Rizky Febian dan Mahalini menjadi perhatian setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyatakan bahwa pernikahan mereka tidak sah.
Baca SelengkapnyaPernikahan yang dilaksanakan di KUA hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja, karena KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat.
Baca SelengkapnyaPernikahan dalam adat Jawa tak bisa lepas dari aneka mitos yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Baca SelengkapnyaProses pembatalan pernikahan memerlukan pemahaman mengenai hukum dan prosedur yang berlaku. Cara membatalkan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA.
Baca Selengkapnya