Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PHDI nyatakan pernikahan beda agama tidak sah

PHDI nyatakan pernikahan beda agama tidak sah Ilustrasi pernikahan. ©2013 Merdeka.com/Dwi Andi Susanto

Merdeka.com - Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) menyatakan pernikahan beda agama tidak sah. Dalam Hindu, sebuah pernikahan hanya dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Veda, yang mensyaratkan pasangan harus seagama.

"Perkawinan beda agama menurut ketentuan ajaran agama Hindu dinyatakan tidak dapat disahkan melalui Vivaha Samskara sehingga bila hal ini dilakukan maka pasangan suami istri seperti itu dianggap tidak sah dan untuk selamanya dianggap sebagai samgrhana (perbuatan zina)," ujar Anggota Sabha Walaka (Dewan Pakar) PHDI Pusat I Nengah Dana dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (24/11).

I Nengah Dana mengatakan pernikahan dalam agama Hindu harus dilaksanakan melalui ketentuan Vivaha Samskara yang menjadi dasar adanya Grihastha Asrma (Perkawinan Hindu). Menurut dia, Vivaha Samskara merupakan lembaga sakral dalam agama Hindu.

Orang lain juga bertanya?

"Tata cara dan proses Vivaha Samskara yang dilaksanakan selama ini adalah merupakan lembaga sakral yang diyakini akan membawa keselamatan dan kebahagiaan," ungkap dia.

Selanjutnya, kata I Nengah Dana, jika pernikahan beda agama tetap terjadi, hal itu membawa konsekuensi pada dianggap batalnya pernikahan. Selain itu, pernikahan yang terjadi tidak dapat dicatatkan dalam administrasi kependudukan.

I Nengah Dana mengaku dalam tradisi Hindu di India memang dikenal adanya perkawinan beda agama, namun yang dimaksud hanyalah perkawinan beda aliran dalam rumpun agama Hindu. Sedangkan pernikahan jenis ini tidak pernah dikenal dalam agama Hindu di Indonesia.

"Dalam praktiknya sampai dewasa ini umat Hindu di Indonesia melaksanakan perkawinan yang pengesahannya dilakukan secara Agama Hindu dengan ritual yang beraneka ragam sesuai tradisi etnis atau dresta setempat," kata dia.

Lebih lanjut, I Nengah Dana menyatakan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak perlu dihapus. Ini karena pasal tersebut telah sesuai dengan ajaran agama Hindu.

"Ketentuan pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 adalah sejalan dengan ketentuan perkawinan menurut Hindu dan patut dipertahankan keberadaannya," ungkapnya. (mdk/has)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum
Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum

Polemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a

Baca Selengkapnya
VIDEO: Fakta-Fakta MA Larang Pengadilan Catatkan Pernikahan Beda Agama
VIDEO: Fakta-Fakta MA Larang Pengadilan Catatkan Pernikahan Beda Agama

Mahkamah Agung (MA) secara resmi melarang hakim mengizinkan atau mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2

Baca Selengkapnya
Rizky Febian dan Mahalini Disarankan Menikah Ulang Karena Gugatan Isbat Ditolak
Rizky Febian dan Mahalini Disarankan Menikah Ulang Karena Gugatan Isbat Ditolak

Pengadilan Agama mengumumkan bahwa pernikahan antara Rizky Febian dan Mahalini tidak diakui.

Baca Selengkapnya
Hukum Pernikahan Sesama Jenis dalam Islam, Berikut Penjelasannya
Hukum Pernikahan Sesama Jenis dalam Islam, Berikut Penjelasannya

Secara umum mayoritas mazhab Islam menganggap bahwa pernikahan sesama jenis tidak diperbolehkan dalam Islam.

Baca Selengkapnya
Mitos Orang Jawa Menikah dengan Orang Sunda, Disebut Banyak Perselisihan
Mitos Orang Jawa Menikah dengan Orang Sunda, Disebut Banyak Perselisihan

Mitos orang Jawa menikah dengan Orang Sunda disebut sulit bersatu.

Baca Selengkapnya
Alasan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Dinyatakan Tidak Sah Diungkap Pihak Pengadilan
Alasan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Dinyatakan Tidak Sah Diungkap Pihak Pengadilan

Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengeluarkan keputusan terkait gugatan isbat nikah yang diajukan oleh Rizky Febian dan Mahalini.

Baca Selengkapnya
Inilah Syarat Sah Nikah Menurut Agama dan Negara, Agar Tidak Nikah Ulang
Inilah Syarat Sah Nikah Menurut Agama dan Negara, Agar Tidak Nikah Ulang

Masalah legalitas pernikahan Rizky dan Mahalini menjadi sorotan.

Baca Selengkapnya
Kemenag Buka Suara Soal Viral Pernikahan Dini di Media Sosial
Kemenag Buka Suara Soal Viral Pernikahan Dini di Media Sosial

Kemenag menegaskan KUA tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Baca Selengkapnya
Fakta-fakta Pernikahan Rizky Febian & Mahalini yang Disebut Tidak Sah dan Disarankan Nikah Ulang
Fakta-fakta Pernikahan Rizky Febian & Mahalini yang Disebut Tidak Sah dan Disarankan Nikah Ulang

Kasus pernikahan Rizky Febian dan Mahalini menjadi perhatian setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyatakan bahwa pernikahan mereka tidak sah.

Baca Selengkapnya
Kemenag Pastikan Tidak Ada Larangan Menikah pada Hari Libur
Kemenag Pastikan Tidak Ada Larangan Menikah pada Hari Libur

Pernikahan yang dilaksanakan di KUA hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja, karena KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat.

Baca Selengkapnya
Mitos Pernikahan Jawa yang Umum Dipercaya, Simak Selengkapnya
Mitos Pernikahan Jawa yang Umum Dipercaya, Simak Selengkapnya

Pernikahan dalam adat Jawa tak bisa lepas dari aneka mitos yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Baca Selengkapnya
Cara Membatalkan Pernikahan yang Sudah Terdaftar di KUA, Ketahui Syarat dan Prosedurnya
Cara Membatalkan Pernikahan yang Sudah Terdaftar di KUA, Ketahui Syarat dan Prosedurnya

Proses pembatalan pernikahan memerlukan pemahaman mengenai hukum dan prosedur yang berlaku. Cara membatalkan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA.

Baca Selengkapnya