Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polair Polda Riau gagalkan penyelundupan 1300 keping kayu bakau

Polair Polda Riau gagalkan penyelundupan 1300 keping kayu bakau Ilustrasi Narapidana. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Polisi Air Polda Riau menggagalkan aksi penyelundupan 1.300 keping kayu bakau yang diangkut dalam secara ilegal (ilegal loging) tanpa dokumen atau Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu.

Kayu itu dibawa melalui Perairan Kuala Selat Ringgit Kecamatan Alai, Kabupaten Kepulauan Meranti dan akan dijual ke Malaysia.

"Nakhoda bersama Anak Buah Kapal sudah kita amankan dan ditahan. Untuk barang bukti diamankan di Pelabuhan Tanjung Mayat Selatpanjang," ujar Direktur Polair Polda Riau Kombes Kasmolan Selasa (28/3).

Kasmolan menceritakan, penangkapan itu dilakukan petugas pada Minggu sekira pukul 21.15 Wib. Awalnya, petugas mendapat informasi adanya kegiatan ilegal loging kayu Bakau di Kepulauan Meranti yang akan dijual ke Malaysia.‎ Lalu, petugas melakukan penyelidikan dan melihat satu unit kapal motor bertuliskan Sunendra Jalay GT 6 yang berlayar.

"Karena curiga, petugas memberhentikan kapal tersebut dan dilakukan pemeriksaan terhadap muatan.‎ Hasilnya, ditemukan kayu Bakau sebanyak kurang lebih 1.300 batang," katanya.

Tak ayal, petugas mempertanyakan dokumen resmi terkait kayu yang tersebut, namun sayang nakhoda kapal tidak bisa memperlihatkannya. Kepada polisi, nakhoda mengakui kayu bakau itu akan diselundupkan ke Malaysia.

"Dua orang kita amankan dari penangkapan itu, diantaranya DA (52) selaku Nakhoda dan RD (35) selaku pemilik kayu," ucap Kasmolan.

Akibat perbuatannya, ‎nakhoda kapal dijerat pasal 83 Ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp2,5 Miliar.

"Sedangkan si pemilik kayu dijerat pasal 86 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf j atau Pasal 87 ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf k," pungkasnya. (mdk/hrs)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sempat Buang 500 Gram Sabu ke Closet Bandara, 4 Kurir Tak Berkutik saat Petugas Temukan Sisa 1,5 Kg Narkoba di Sepatu
Sempat Buang 500 Gram Sabu ke Closet Bandara, 4 Kurir Tak Berkutik saat Petugas Temukan Sisa 1,5 Kg Narkoba di Sepatu

Pelaku sudah membuang sebungkus sabu dengan berat sekitar 500 gram ke dalam lubang closet pada toilet Bandara Pekanbaru saat akan ditangkap.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Teluk Nibung Bongkar Penyelundupan Belangkas dan Kecambah Sawit ke Malaysia
Bea Cukai Teluk Nibung Bongkar Penyelundupan Belangkas dan Kecambah Sawit ke Malaysia

Penyelundupan coba dilakukan pelaku melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Provinsi Sumatra Utara

Baca Selengkapnya
Bareskrim Gagalkan Upaya Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia
Bareskrim Gagalkan Upaya Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia

kelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba

Baca Selengkapnya
Kejar-Kejaran di Laut, Begini Operasi Penangkapan Kurir Sepuluh Ribu Ekstasi dari Malaysia
Kejar-Kejaran di Laut, Begini Operasi Penangkapan Kurir Sepuluh Ribu Ekstasi dari Malaysia

Bea Cukai dan Polisi gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi. Barang haram tersebut hendak diseludupkan melalui perairan Boya Patah, Bengkalis.

Baca Selengkapnya
Geledah Speedboat Mencurigakan, Polisi Temukan Benih Lobster Senilai Rp20 Miliar
Geledah Speedboat Mencurigakan, Polisi Temukan Benih Lobster Senilai Rp20 Miliar

Pelaku membawa 20 kotak stereofoam berisi benih lobster.

Baca Selengkapnya
KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Bogor, Potensi Kerugian Capai Rp7,4 Miliar
KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Bogor, Potensi Kerugian Capai Rp7,4 Miliar

Pihak berwenang berhasil mengamankan 6 pekerja packing beserta barang bukti benih lobster.

Baca Selengkapnya
Lihat Ada Razia Bea Cukai, Sopir Pembawa Miras & Rokok Ilegal Kabur, Mobilnya Ditinggal
Lihat Ada Razia Bea Cukai, Sopir Pembawa Miras & Rokok Ilegal Kabur, Mobilnya Ditinggal

Barang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba

Baca Selengkapnya
Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Ton Bawang Bombai Asal Malaysia
Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Ton Bawang Bombai Asal Malaysia

Polisi berhasil mengamankan dua truk, dengan jumlah 14 ton bawang bombai.

Baca Selengkapnya
Hendak Kembali ke Indonesia, 51 PMI dari Malaysia Diamankan Polres Rokan Hilir
Hendak Kembali ke Indonesia, 51 PMI dari Malaysia Diamankan Polres Rokan Hilir

Polres Rokan Hilir amankan 51 Pekerja Imigran Indonesia dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Kapal Penyelundup Kain dan Sepatu Bekas Digerebek di Perairan Batam
Kapal Penyelundup Kain dan Sepatu Bekas Digerebek di Perairan Batam

Tim Patroli Laut Bea Cukai gagalkan penyelundupan balepressed

Baca Selengkapnya
Kendarai Becak Motor Selama 10 Jam dari Medan ke Rokan Hilir, Pria Ini Ternyata Bawa 5 Kg Ganja
Kendarai Becak Motor Selama 10 Jam dari Medan ke Rokan Hilir, Pria Ini Ternyata Bawa 5 Kg Ganja

Ganja itu diperoleh dari jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yaitu Aceh dan Medan, Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Sepanjang 2023, 16 Orang Ditetapkan Tersangka Ilegal Loging Di Riau
Sepanjang 2023, 16 Orang Ditetapkan Tersangka Ilegal Loging Di Riau

Mayoritas kasus yang ditangani kapolisian yakni pengangkutan kayu secara ilegal.

Baca Selengkapnya