Polda Bali ungkap penyelundupan sabu-sabu lewat pos
Merdeka.com - Petugas Direktorat Reserse Narkoba bekerja sama dengan Bea Cukai Ngurah Rai dan Kantor Pos Denpasar berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 452 gram lewat pos dari Malaysia.
"Modus yang digunakan para penyelundup yakni dengan menyembunyikan paket narkotika tersebut ke dalam pompa air yang dikirim melalui paket pos dari Malaysia," kata Kepala Sub-Bagian Penerangan Masyarakat Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Sri Harmiti, seperti dikutip dari Antara, Selasa (10/6).
Menurut dia, setelah melalui penelusuran petugas, aparat akhirnya berhasil menangkap pelaku berinisial MH alias Unyil (30) di rumah kontrakannya di Jalan Tegal Wangi Gang Wijaya Kusuma, Sesetan, Denpasar.
-
Bagaimana cara sabu diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Dimana sabu itu dikirim? Kemudian, polisi menelusuri alamat pengiriman sabu yang dikirim lewat gudang kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Ternyata, paket sabu itu tujuannya ke kantor J&T Masamba yang beralamat di Jalan Lapapa Kelurahan Bone Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Apa yang diselundupkan? Pria Ini Ketahuan Selundupkan 100 Ular Hidup di Celananya, Begini Cara Dia Menyimpannya Ratusan ular itu hendak diselundupkan ke China dari Hong Kong.
-
Di mana sabu ditemukan? “Jadi pada tanggal 5 Agustus anggota berhasil mengamankan salah satu tersangka yang menyimpan sabu di plafon sekolah dasar di Kota Jambi.“
-
Kenapa sabu disembunyikan di plafon SD? “Kami sembunyikan itu pada saat malam hari di plafon supaya aman, kami baru pertama kali,“ kata tersangka di depan awak media di Polresta Jambi.
Kepala Sub-Unit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Jhony Lay mengungkapkan kronologis penangkapan tersangka pada Jumat (30/5).
"Tersangka ditangkap setelah melalui 'control delivery' (pemantauan pengiriman barang) secara berkelanjutan," ucapnya.
Dia menjelaskan bahwa pada Sabtu (24/5), petugas Bea Cukai Ngurah Rai Denpasar yang ditempatkan di bagian penerimaan barang internasional Kantor Pos Unit Operasional Bali memeriksa paket dari negeri Jiran itu.
Saat melalui prosedur pemeriksaan yang dipindai menggunakan mesin X-ray, petugas mencurigai isi dalam paket bungkusan yang dibalut dengan kertas dus itu yang berasal dari Pandan Lake View Api Block C.G 06 Pandan Perdana 55300 Kuala Lumpur.
Kecurigaan petugas akhirnya terbukti dengan ditemukannya tiga plastik bening berisi masing-masing dua plastik seberat 204 gram dan satu plastik berisi 44 gram yang ditempatkan di dalam pompa air anti karat.
Paket tersebut ditujukan kepada Suwarno yang beralamat di Jalan Mandala Sari Gang VIII/6 Dusun Mandala Sari, Desa Dangin Puri Kelod Denpasar Timur.
"Pada hari Sabtu ada seorang laki-laki dan perempuan menanyakan paket tersebut di Kantor Pos. Namun karena sudah jam tutup kantor, petugas Pos menyarankan untuk datang kembali hari Senin. Saat kami 'control delivery' kembali hari Senin, ternyata mereka tidak datang sehingga kami bekerja sama dengan Pos untuk mengirimkan surat untuk pengambilan barang," ucap Jhony.
Mengingat di Pulau Dewata saat itu sedang merayakan Hari Raya Galungan dan Kuningan serta beberapa hari libur nasional, maka pemantauan tersebut sempat tertunda karena kantor pos tutup.
Akhirnya, lanjut Jhony, seorang pria bernama Suwarno mengambil barang tersebut ke kantor pos dan akhirnya pria tersebut di interogasi.
Setelah dimintai keterangan, dia mengaku bahwa dirinya disuruh mengambil barang tersebut dari tersangka Unyil yang kemudian ditangkap tanpa perlawanan di rumah kontrakannya.
"Suwarno dan tersangka tersebut merupakan tetangga lama, tetapi dia (Suwarno) telah menganggap Unyil seperti keponakannya," ujar Jhony.
Kini pelaku yang diketahui bekerja sebagai wiraswasta itu diamankan di Mapolda Bali.
Unyil yang diduga sebagai Kurir sekaligus pengedar narkoba itu dijerat pasal 113 ayat 1 dan pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Modus pengiriman sabu tersebut disamarkan dengan barang kiriman pekerja migran Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Baca SelengkapnyaTerungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap jalur penyelundupan 45 Kg sabu dari kurir yang ditangkap di RS Fatmawati
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaDua WNA diamankan dalam kasus penyelundupan kokain cair ini.
Baca SelengkapnyaTerbongkar Penyelundupan Sabu Modus Ekspedisi Helm di Kargo Bandara
Baca SelengkapnyaDonald mengungkap narkoba sabu seberat 45 kilogram dengan nilai sebesar Rp45 miliar
Baca SelengkapnyaUntuk mengelabui petugas, pengirim menyimpan sabu dan ekstasi di bawah kandang ayam.
Baca SelengkapnyaSabu itu terbungkus dalam kemasan teh China, dikirim melalui suatu daerah Sumatera dikendalikan oleh bandar asal jaringan Malaysia.
Baca SelengkapnyaDiduga praktik penyelundupan ini ada keterkaitannya dengan gembong narkoba Fredy Pratama. karena sama-sama memasukkan sabu ke kemasan teh china.
Baca SelengkapnyaKiriman paket berasal dari Sumatera Utara dengan modus perusahaan jasa titip atau jastip
Baca SelengkapnyaPelaku mengakui bahwa ia merupakan kurir dan sabu tersebut milik seorang pria berinisial AB.
Baca Selengkapnya