Polda DIY ringkus pelaku penipuan online di OLX
Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY berhasil menangkap pelaku penipuan yang biasa beroperasi di toko online OLX. Pelaku sudah berhasil mengelabui 10 korban dan mendapatkan uang sebesar Rp 5 juta.
Direskrimsus Polda DIY, Kombes Antonius Pujianito mengatakan pelaku yang bernama Eko Siswanto (23) melakukan penipuan dengan berpura-pura menjual barang berupa buku, laptop, kamera dan handphone di toko online. Namun setelah korban mentransfer uangnya, ternyata barang yang dijanjikan tidak dikirim.
"Kami berhasil menangkap pelaku setelah ada laporan dari sepuluh orang korban. Setelah kami telusuri kami berhasil menangkap korban," katanya pada wartawan, Rabu (23/3).
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Bagaimana penipu 'Webwyrm' mendapatkan uang dari korban? Korban diminta untuk menyetor uang ke platform pertukaran mata uang kripto tertentu seperti KuCoin atau Shakepay. Dikatakan bahwa platform akan mentransfernya kembali, bersama dengan komisi, setelah tugas selesai.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
Untuk meyakinkan korban, pelaku memasang nomor ponsel pada akun toko online tersebut. Ketika ada pembeli yang membuka dan menanyakan iklan barang tersebut, pelaku menjawab seakan-akan barang yang diiklankan ada.
"Dengan bujuk rayu, tersangka berhasil meyakinkan pembeli sehingga pembeli mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening tersangka," ungkapnya.
Setelah uang diterima pelaku, dengan berbagai alasan pelaku mengatakan jika barang sudah dikirim namun bermasalah dengan jasa pengiriman.
"Korban tanya barang kok belum sampai. Pelaku berkelit dengan banyak alasan. Semua hanya akal-akalan tersangka. Karena memang tersangka tidak memiliki barang yang diiklankan itu. Gambar yang diiklankan diambil pelaku dari internet," tambahnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut HH alias H menggunakan foto hingga video public figure yang telah diedit dengan konten seolah membagi-bagikan uang.
Baca SelengkapnyaKejadian berawal dari korban yang mendapatkan informasi penyedia layanan seksual dari aplikasi Telegram.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku diberi upah 15 juta per bulan oleh pelaku
Baca SelengkapnyaKorban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.
Baca SelengkapnyaMereka mampu menggaet pelaku melalui aplikasi dating Tinder, Bumble, Okcupid, Tantan dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaPeranan tersangka dalam sindikat kriminal internasional ini selain mencari korban, juga penerjemah bahasa Mandarin, mengurus dokumen, rekening dan lain-lain,
Baca SelengkapnyaTersangka memasarkan mobil bekas taksi dengan harga berkisar Rp30 juta sampai Rp100 juta.
Baca SelengkapnyaKasus penipuan modus kerja dengan like dan subscribe youtube tidak hanya menipu para korban dengan menggasak uangnya saja.
Baca SelengkapnyaEO berperan memerintahkan tersangka S untuk mencari rekening.
Baca SelengkapnyaKasus penjualan istri oleh suaminya tersebut terjadi pada pertengahan Juni 2023.
Baca SelengkapnyaAde Ary meminta masyarakat berhati-hati agar tidak mudah memberikan data pribadi kepada orang lain.
Baca Selengkapnya