Polda Metro Jaya: Ravio Bukan Ditangkap tapi Diamankan
Merdeka.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menegaskan, pihaknya tak menangkap aktivis Ravio Patra. Dia menjelaskan, Ravio hanya diamankan.
Sayangnya, Tubagus tak menjelaskan maksud dari pengamanan Ravio Parta.
"Ravio kan bukan ditangkap tapi diamankan saat itu," katanya di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6).
-
Siapa yang bisa mengajukan gugatan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang dapat melakukan advokasi? Advokasi dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk organisasi nirlaba, aktivis, kelompok advokasi, dan individu-individu yang peduli terhadap isu-isu sosial dan keadilan.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Bagaimana advokasi dapat dilakukan? Advokasi bisa dilakukan melalui berbagai cara, seperti menyuarakan pendapat, melakukan lobi-lobi ke pihak-pihak terkait, dan melakukan aksi-aksi protes atau demonstrasi.
Lebih lanjut prihal Ravio yang mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan itu, Tubagus mengatakan, kalau hal tersebut adalah hak setiap orang.
"Untuk masalah perkembangan praperadilannya kan itu haknya ya, hak siapa aja boleh mengajukan itu dan kita melayani sifatnya," ujarnya.
Nantinya, dia menambahkan, apa bila dibutuhkan dalam sidang praperadilan pihaknya akan memenuhi panggilan persidangan.
"Masyarakat mengajukan siapapun itu adalah hak, ada panggilan dari pengadilan kita hadir, kan sekarang prosesnya masih belum tahu kita seperti apa, masih berjalan," pungkas Tubagus.
Sebelumnya, kepolisian membenarkan melakukan penangkapan terhadap aktivis sekaligus peneliti kebijakan publik, Ravio Patra (RPS). Ravio ditangkap saat memasuki kendaraan berpelat CD diplomatik.
"Diamankan pada saat memasuki kendaraan berpelat CD diplomatik dari Kedutaan Belanda," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono di, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/4).
Menurut Argo, awal penangkapan Ravio berdasarkan laporan saksi berinisial DR terkait adanya ajakan melakukan penjarahan melalui pesan singkat di aplikasi Whatsapp. Dari situ, penyidik Polda Metro Jaya melakukan profiling pemilik nomor.
"Setelah kita profiling bahwa nomor itu ada nomornya atas nama RPS yang dilacak keberadaannya berada di Menteng, Jakarta Pusat," jelas dia.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Leonardus menegaskan, penyitaan handphone milik Aiman telah berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaAiman menggugat Polda Metro Jaya terkait penyitaan handphone hingga data pribadi elektronik yang masih berstatus saksi.
Baca Selengkapnya"Bukan baper, apa yang kita lakukan itu adalah hak hukum kami," ucap Ronny
Baca SelengkapnyaAhli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.
Baca SelengkapnyaSelain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaAde Safri menjamin penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel.,
Baca SelengkapnyaAiman Witjaksono menyebut informasi soal polisi tidak netral dalam Pemilu 2024 berdasarkan berasal dari narasumber.
Baca SelengkapnyaHT juga merasa kecewa ketika datang, tidak diperkenankan untuk bertemu Aiman
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.
Baca Selengkapnyakuasa hukum Aiman juga menghadirkan dua ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan
Baca SelengkapnyaGugatan Aiman itu terkait penyitaan handphone dan akun media sosialnya.
Baca SelengkapnyaSelain Handphone, akun Instagram, SIM Card, dan E-mail milik Aiman juga disita oleh penyidik
Baca Selengkapnya