Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Riau gerebek toko berisi ribuan spare part sepeda motor ilegal

Polda Riau gerebek toko berisi ribuan spare part sepeda motor ilegal Toko spare part sepeda motor ilegal di Pekanbaru. ©2016 merdeka.com/abdullah sani

Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar dugaan kejahatan penjualan barang ilegal dari negara luar tujuan Pekanbaru, Riau. Ribuan suku cadang sepeda motor ilegal asal China dan Malaysia itu digerebek polisi di toko SBM milik pengusaha HW yang berlokasi di Jalan Tuanku Tambusai, kota Pekanbaru.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Rivai Sinambela saat dikonfirmasi merdeka.com mengatakan, sang pemilik toko HW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"HW diduga melanggar Undang-Undang tentang Perdagangan, karena tak menggunakan label berbahasa Indonesia dan tanpa SNI, dalam memperdagangkan spare part sepeda motor di tokonya," ujar Rivai, Kamis (6/10).

Pengungkapan ini berdasarkan informasi yang masuk ke K dan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke toko tersebut.

Dari toko tersebut, petugas mengamankan sebanyak 6.614 suku cadang sepeda motor ilegal. Suku cadang ini terdiri dari 7 jenis dengan rincian, 12 buah tali kopling merek HGM, 161 buah shock absober atau peredam kejut dan 52 buah karburator merek Senyk.

"Selain itu, ada juga 189 buah filter atau saringan hawa berbagai merek, 500 buah rantai motor berbagai merek, 1.743 busi berbagai merek dan 3.957 piston berbagai merek," ucap Rivai.

Namun, polisi belum menetapkan tersangka meski sudah mengamankan pemilik toko, HW. Dia berpotensi menjadi tersangka. Saat ini polisi masih memeriksanya secara intensif.

"Masih dalam penyelidikan. Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti lainnya untuk menjerat orang bertanggung jawab dalam kasus ini," kata perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1991 ini.

Menurut Rivai, peredaran suku cadang diduga ilegal ini melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.‎

"Ancaman hukumannya 1 hingga 12 tahun penjara dan atau pidana paling banyak Rp 5 Miliar jika pelaku usaha tidak menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan dalam negeri," pungkas Kombes Rivai.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kementerian Perdagangan Bantah Satgas Razia Barang Impor Ilegal di Mal
Kementerian Perdagangan Bantah Satgas Razia Barang Impor Ilegal di Mal

Satgas impor ilegal hanya merazia atau melakukan tindakan pengamanan pada gudang-gudang importir.

Baca Selengkapnya
Pasutri Berprofesi Satpam di BSD Ditangkap, Ternyata Terlibat Sindikat Pencurian Ribuan Motor
Pasutri Berprofesi Satpam di BSD Ditangkap, Ternyata Terlibat Sindikat Pencurian Ribuan Motor

pasangan suami istri yang berprofesi sebagai satpam di kawasan BSD, Tangerang ditangkap karena terlibat sindikat curanmor

Baca Selengkapnya
Kasus Peredaran Senpi Ilegal, Bripka Syarif Mukhsin Masih Berdinas seperti Biasa
Kasus Peredaran Senpi Ilegal, Bripka Syarif Mukhsin Masih Berdinas seperti Biasa

Syarif masih ditempatkan bertugas seperti biasa di Polresta Cirebon Kabupaten.

Baca Selengkapnya
Sindikat Ini Beli 1.000 Motor Bodong Lewat Facebook, Diperbaiki Lalu Diselundupkan ke Vietnam
Sindikat Ini Beli 1.000 Motor Bodong Lewat Facebook, Diperbaiki Lalu Diselundupkan ke Vietnam

Direskrimum Polda Jawa Tengah mengungkap sindikat penyelundupan 1.000 unit sepeda motor bodong yang akan dikirim ke Vietnam oleh dua orang penadah.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penyelundupan Ribuan Motor ke Vietnam hingga Rusia, Tujuh Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penyelundupan Ribuan Motor ke Vietnam hingga Rusia, Tujuh Tersangka Ditangkap

Dari hasil penggeledahan di enam Tempat Kejadian Perkara (TKP), Bareskrim Polri menemukan 675 sepeda motor.

Baca Selengkapnya
Terbongkar Siasat Sindikat Penyelundupan Ribuan Motor ke Luar Negeri Hanya Bermodal Rp5 Juta
Terbongkar Siasat Sindikat Penyelundupan Ribuan Motor ke Luar Negeri Hanya Bermodal Rp5 Juta

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 675 unit sepeda motor yang siap dikirim ke luar negeri

Baca Selengkapnya
Truk Berisi Motor Curian, 18 Unit Mau Dikirim ke Lampung
Truk Berisi Motor Curian, 18 Unit Mau Dikirim ke Lampung

Polisi memeriksa delapan unit plat nomor dan STNK. Ternyata, tidak cocok dengan database.

Baca Selengkapnya
Usai Bentuk Satgas, Kini Mendag Zulhas Bakal Riset Alur Barang Impor Ilegal Masuk Indonesia
Usai Bentuk Satgas, Kini Mendag Zulhas Bakal Riset Alur Barang Impor Ilegal Masuk Indonesia

Langkah pemerintah memberantas barang impor ilegal makin serius dengan melakukan riset khusus.

Baca Selengkapnya
Senpi Ilegal di Semarang dan Sumedang Dijual di E-Commerce, Polisi Tegaskan Tak Ada Keterlibatan TNI
Senpi Ilegal di Semarang dan Sumedang Dijual di E-Commerce, Polisi Tegaskan Tak Ada Keterlibatan TNI

Senjata api ilegal itu dijualbelikan di marketplace setelah mendengarkan pengakuan para tersangka.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Perdagangan Barang Bekas Ilegal di Batam, Berkarung-karung Sepatu dan Pakaian Diamankan
Polisi Bongkar Perdagangan Barang Bekas Ilegal di Batam, Berkarung-karung Sepatu dan Pakaian Diamankan

Barang bukti 50 karung sepatu bekas dengan kemasan berwarna hitam, 69 karung sepatu bekas dengan kemasan berwarna putih bening, 50 karung pakaian bekas.

Baca Selengkapnya
FOTO: Bareskrim Ungkap Kasus Tindak Pidana Fidusia Jaringan Internasional, Amankan 675 Unit Sepeda Motor
FOTO: Bareskrim Ungkap Kasus Tindak Pidana Fidusia Jaringan Internasional, Amankan 675 Unit Sepeda Motor

Bareskrim Polri juga mengamankan sejumlah tersangka dengan peran yang berbeda-beda.

Baca Selengkapnya
Kemendag Gerebek 2 Gudang Besar Tampung Barang Impor Ilegal, Begini Praktiknya
Kemendag Gerebek 2 Gudang Besar Tampung Barang Impor Ilegal, Begini Praktiknya

Mendag menyebut saat ini marak warga negara asing yang berdagang di mal, pusat perbelanjaan atau pusat grosir besar.

Baca Selengkapnya