Polisi Amankan Abdul Kadir, Kakek 59 Tahun Cabuli Bocah
Merdeka.com - Abdul Kadir (59), akhirnya diamankan Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang, atas perbuatan cabulnya terhadap anak di Kampung Mekarsari RT 04 RW 06 Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Dia akhirnya mengakui perbuatan bejatnya, yang telah mencabuli anak di kampung tersebut. Setelah warga melaporkan kejadian itu, ke petugas Bhabinkamtibmas setempat.
"Pelaku sudah kami amankan dan dalam proses pemeriksaan," ungkap Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung, AKP Zazali dikonfirmasi Senin (24/8).
-
Dimana kejadian pembacokan terjadi? Peristiwa itu terjadi saat penghitungan suara di TPS 027, RT 23, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, Rabu (14/1) malam.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
Berdasarkan informasi awal yang diperoleh, aksi bejat pelaku dilakukan di rumah kontrakannya di Kampung Mekarsari RT 04 RW 06 Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas Kota Tangerang.
"Motifnya karena pelaku suka sama anak-anak," ucap dia
Zazali menerangkan, penangkapan pelaku Abdul Kadir dilakukan pada Minggu (23/8) kemarin sekira pukul 16.30 Wib. oleh Binmas Kelurahan Panunggangan Barat.
"Dari hasil interogasi sementara, pelaku mengakui bahwa memang benar telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan pencabulan terhadap anak," jelas dia.
Atas perbuatan cabulnya itu, pelaku terancam tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak sesuai pasal 76D Jo pasal 81dan atau 76E Juncto pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dari peristiwa itu, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua celana pendek, dua baju dan satu celana dalam. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPelecehan kakek cabul itu diduga terjadi di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKakek berinisial AS (65) tega menyetubuhi perempuan disabilitas berinisial DS (20). Perbuatannya terbongkar setelah korban hamil.
Baca SelengkapnyaSaat digerebek, pelaku sedang melancarkan aksi tak terpujinya.
Baca SelengkapnyaPelaku bekerja sebagai penjaga kost. Ketika itu, ada penghuni yang pergoki pelaku menarik N ke kamar kost.
Baca SelengkapnyaPelaku H, diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel, Sabtu (25/5/2024) siang kemarin.
Baca SelengkapnyaPolisi telah memeriksa lima saksi dalam kasus pembacokan
Baca SelengkapnyaRumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaKakek Lansia Cabuli Tiga Anak di Cipadu, Modus Beri Jajanan dan Uang
Baca SelengkapnyaSaat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.
Baca SelengkapnyaPria itu terpergok basah kakak dari salah satu korban.
Baca Selengkapnya