Polisi Amankan Penipu Bermodal Baju Seragam Bea Cukai
Merdeka.com - Kepolisian Polda Metro Jaya mencokok seorang pelaku penipuan bermodus pejabat Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok. Dari tangan pelaku, polisi menyita seragam pegawai Bea Cukai sebagai barang bukti.
"Polisi sita seragam Bea Cukai dari pelaku. Pelaku kami tangkap di Jalan Stasiun Senen pada 6 Februari 2020," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Minggu (9/2).
Dari laporan korban, dia mengatakan, pelaku menawarkan transaksi jual beli barang elektronik dengan harga miring senilai Rp7 juta. Kesepakatan keduanya awalnya terjadi di Facebook, hingga mereka bertemu di Pelabuhan Tanjung Priok dekat kantor Bea Cukai.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Dimana modus penipuan ini terjadi? Melansir dari Info Security Magazine, kasus ini baru saja terjadi dalam penerbangan domestik dan bandara di Australia yakni Perth, Melbourne, dan Adelaide.
-
Dimana penipuan terjadi? Pasangan ini memiliki sebuah pusat terapi di Kanpur, Uttar Pradesh, di mana mereka diduga meyakinkan orang-orang bahwa proses penuaan mereka dipercepat oleh polusi udara yang parah.
"Korban bertemu dengan pelaku yang memakai seragam Bea Cukai, setelah keduanya sampai di kantor Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, pelaku masuk ke dalam kantor namun tidak kembali lagi, sementara korban ditinggal di luar," jelasnya.
Korban yang merasa tertipu langsung mengadukan yang bersangkutan ke pihak berwajib. Tak dinyana, pelaku ternyata adalah seorang buron yang tengah diburu Polda Jawa Tegah dengan kasus pembobolan ATM di Magelang pada 4 Februari 2020.
"Pelaku adalah DPO, bernama Yoris. Kami kenakan pelaku Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutup Yusri.
Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Modus penipuan dengan mengatasnamakan Bea Cukai marak terjadi. Biasanya, menyasar para penjual dan pembeli barang dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaPerkembangan e-commerce menjadi salah satu roda penggerak ekonomi digital di Indonesia
Baca SelengkapnyaKeluarga besar korban pun ikut tertipu dengan aksi pelaku
Baca SelengkapnyaKorban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.
Baca SelengkapnyaKasus penjualan istri oleh suaminya tersebut terjadi pada pertengahan Juni 2023.
Baca SelengkapnyaMereka menawarkan pengadaan 36 unit Iphone 14 Pro Max kepada korban yang berprofesi sebagai pengusaha.
Baca SelengkapnyaPara korban diperjualbelikan untuk melayani pria hidung belang melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaPelaku telah melakukan modus kencan melalui aplikasi MiChat palsu ini sebanyak lima kali
Baca SelengkapnyaPeranan tersangka dalam sindikat kriminal internasional ini selain mencari korban, juga penerjemah bahasa Mandarin, mengurus dokumen, rekening dan lain-lain,
Baca SelengkapnyaDireskrimum Polda Jawa Tengah mengungkap sindikat penyelundupan 1.000 unit sepeda motor bodong yang akan dikirim ke Vietnam oleh dua orang penadah.
Baca SelengkapnyaMereka mampu menggaet pelaku melalui aplikasi dating Tinder, Bumble, Okcupid, Tantan dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaPembeli yang diduga polisi gadungan turut merampas ponsel milik korban. Dalihnya, akan disita sebagai barang bukti.
Baca Selengkapnya