Polisi ancam jerat peracik miras oplosan dengan pasal pembunuhan
Merdeka.com - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Roma Hutajulu mengancam menerapkan pasal pembunuhan kepada para peracik atau produsen minuman keras (miras) oplosan. Pasal ini dipakai jika ada konsumen yang meninggal dunia akibat menenggak miras oplosan.
"Kalau ada yang meninggal, itu (peracik) bisa dijerat pasal pembunuhan," kata Roma di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (12/4).
Pasal pembunuhan dikenakan karena produsen atau peracik mengetahui bahwa bahan yang digunakan untuk racik minuman keras berbahaya. Bahkan bisa menghilangkan nyawa orang.
-
Apa saja bahaya alkohol oplosan? Alkohol oplosan adalah minuman keras yang diproduksi secara ilegal dengan bahan-bahan yang tidak diatur atau diawasi oleh otoritas kesehatan. Biasanya, produsen oplosan menggunakan bahan kimia beracun seperti metanol (alkohol kayu), cairan pembersih, atau bahan kimia lainnya untuk meningkatkan kadar alkohol atau memotong biaya produksi.
-
Kenapa minuman manis bahaya? 'Minuman manis seperti soda atau teh kemasan mengandung gula tambahan dalam jumlah besar yang langsung meningkatkan kadar gula darah tanpa memberikan manfaat gizi,' kata Pelaksana Sementara Ketua Harian YLKI, Indah Sukmaningsih, dilansir dari Antara.
-
Apa yang bisa menyebabkan kematian jika dikonsumsi berlebihan? Konsumsi sesuatu secara berlebihan bisa menyebabkan masalah kesehatan bahkan hingga mematikan. Hal ini juga termasuk pada konsumsi cokelat.
-
Mengapa minuman kemasan lebih berbahaya? Dibanding konsumsi gula langsung, minuman kemasan berpemanis bisa memiliki dampak lebih besar ke tubuh kita. Dibanding Gula Pasir, Mengapa Minuman Kemasan Bisa Berdampak Lebih Buruk untuk Kesehatan?
-
Siapa pelaku keracunan? Seorang perempuan pekerja di Tiongkok didakwa karena mencoba menghentikan kehamilan rekan kerjanya dengan cara menambahkan racun ke dalam minuman rekan kerjanya.
-
Kenapa zat berbahaya rokok mematikan? Lebih mengkhawatirkan lagi, banyak dari zat berbahaya ini tidak hanya memengaruhi perokok itu sendiri, tetapi juga orang-orang di sekitarnya melalui asapnya yang disebut sebagai asap rokok lingkungan atau asap rokok pasif.
"Itu dikarenakan peracik mengetahui bahan-bahan yang dicampurnya merupakan bahan-bahan berbahaya. jadi sekali lagi jika ada yang meminum (miras oplosan) kemudian meninggal, itu bisa masuk pasal pembunuhan," tegasnya.
Dia berharap masyarakat bisa bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam pemberantasan miras oplosan yang sudah sangat meresahkan.
"Kami minta, jika ada masyarakat yang mengetahui gudang atau tempat produksi miras oplosan, mohon dilaporkan," tandasnya.
Sebelumnya, Wakapolri Komjen Syafruddin menginstruksikan anak buahnya mengungkap kasus miras oplosan hingga ke akar-akarnya. Ia mengaku geram dengan peredaran miras oplosan yang telah merenggut puluhan nyawa.
"Ungkap sampai ke akar-akarnya, sampai otaknya, sampai dalangnya, pelakunya, distributornya, yang pengaruhi, yang punya pikiran, yang punya skenario dan sebagainya," ujar Syafruddin di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (11/4).
Jenderal bintang tiga itu juga meminta agar para pelaku dijatuhi hukuman berat. "Koordinasikan dengan jajaran penegak hukum lainnya, jaksa dan pengadilan. Berikan hukuman putusan pengadilan yang maksimal. Tak ada toleransi," tegas Syafruddin.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Miras yang diracik dan dijual tersangka menewaskan seorang nelayan di Pantai Samas.
Baca SelengkapnyaMinuman keras oplosan di Subang membuat 13 orang meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaKonsumsi alkohol terutama minuman oplosan tanpa cukai bisa berdampak buruk dan mematikan bagi tubuh kita.
Baca SelengkapnyaDua di antara tiga yang ditangkap merupakan pasangan suami istri yang ditangkap di daerah Doyo Sentani, Kabupaten Jayapura.
Baca SelengkapnyaMinuman keras (miras) oplosan kembali memakan korban.
Baca SelengkapnyaRacik minuman sang bartender yakni etanol 100 ml, ditambah miras sebanyak 375 ml, lalu dicampur juice 150-200 ml dan diberi es batu.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku miras oplosan terancam hukuman seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPabrik miras itu mampu memproduksi 900 botol plastik ukuran 600 mili liter setiap kali produksinya.
Baca SelengkapnyaPolisi juga berhasil meringkus dua orang lain yakni GBH (20) di SPBU Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
Baca SelengkapnyaPil PCC itu sebelumnya diproduksi di rumah mewah Komplek Purna Bakti, Taktakan, Kota Serang.
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menyita sejumlah barang bukti seperti 228 botol Poppers yang belum diberi label atau merk, 597 kotak obat perangsang dengan label.
Baca Selengkapnya