Polisi bongkar makam bayi aborsi pasangan mahasiswa di Cilacap
Merdeka.com - Tim Dokter Kesehatan (Dokkes) Kepolisian Daerah Jawa Tengah dengan tim identifikasi Kepolisian Resor (Polres) Cilacap melakukan autopsi jasad janin hasil aborsi RM dan MK yang dilakukan beberapa waktu lalu. Jasad janin malang itu dikuburkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Desa Karangmangu Kroya Cilacap, Jawa Tengah (Jateng).
Autopsi dipimpin langsung oleh Dokter Polisi Forensik Polda Jateng AKBP Sumi Hastri. Usai melakukan autopsi, Hastri menyatakan bayi yang meninggal tersebut berusia sekitar 4-5 bulan.
"Dugaan sementara, janin bayi tersebut meninggal saat mendapat perlakuan (tarik paksa) yang mengakibatkan bagian leher hingga kepala terputus. Semestinya, ketika struktur tubuh sudah lengkap dari tulang kaki, tangan kepala dan dada, sebenarnya bayi masih hidup," ujarnya usai melakukan autopsi, Sabtu (12/4).
-
Apa yang ditemukan bersama kerangka bayi? Selama penggalian pada 2024, telah ditemukan kerangka anak di lapisan yang diperkirakan berusia 7.600 tahun dan cincin perak yang diduga digunakan untuk bayi.
-
Siapa yang menemukan kerangka bayi? Selama penggalian pada 2024, telah ditemukan kerangka anak di lapisan yang diperkirakan berusia 7.600 tahun dan cincin perak yang diduga digunakan untuk bayi.
-
Di mana kerangka bayi itu ditemukan? Penggalian berakhir tahun ini Tekin, mengatakan dua kerangka itu adalah milik seorang bayi dan seorang anak yang berusia sekitar 6-7 tahun yang ditemukan 2 pekan lalu di area yang sama selama proses penggalian berlangsung.
-
Kenapa bayi nya meninggal? Salah satu penyebab bayi laki-laki itu meninggal dunia karena lokasi melahirkan tidak memadai.
-
Kenapa proses pencarian korban sulit? 'Para korban tertimbun longsor tanah tebal disertai material kayu,' ungkap Ali Imran.
-
Bagaimana bayi perempuan itu meninggal? Bayi perempuan yang diberi nama 'Neve,' diambil dari nama sungai di daerah tersebut, diketahui meninggal dunia ketika usianya hanya sekitar 40 hingga 50 hari.
Namun, dia menambahkan, kepolisian masih membutuhkan analisa lanjutan untuk menentukan bayi tersebut meninggal di dalam atau setelah, karena kondisi jasad yang sudah ditemukan tak utuh. Sebelumnya kedua tersangka MK dan RM menjalani serangkaian rekonstruksi mulai dari membeli obat hingga proses melahirkan di kamar mandi.
Pembongkaran makam bayi tersebut disaksikan pihak desa dan masyarakat sekitar. Selama proses autopsi, warga berdatangan ingin menyaksikan pembongkaran kuburan tersebut.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cilacap, AKP Agus Puryadi menyatakan hasil forensik ini untuk memastikan kondisi jasad dan mengetahui penyebab utama meninggalnya janin bayi tersebut.
Kedua tersangka terancam pasal berlapis yaitu Undang-undang Perlindungan anak, Undang-undang no 36 Tahun 2009 pasal 194 Tentang kesehatan dengan maksimal hukuman 10 tahun, dan subsider pasal 348 ayat (1) KUHP dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Warga Kalideres, Jakarta Barat digegerkan dengan penemuan mayat bayi terbungkus dalam kantong plastik.
Baca SelengkapnyaSelain telah menetapkan tersangka, Trunoyudo menyampaikan penyidik saat ini juga telah mengumpulkan berbagai macam alat bukti.
Baca SelengkapnyaKorban HL tergeletak di ruang tamu indekos dengan kondisi bersimbah darah.
Baca SelengkapnyaSepasang kekasih yang melakukan aborsi juga ditangkap.
Baca SelengkapnyaJasad bayi ini ditemukan oleh warga saat mengais cabai.
Baca SelengkapnyaRekaman video amatir warga memperlihatkan dua orang tengah membuka bungkusan kain seadanya yang berisi jasad bayi berjenis kelamin perempuan.
Baca SelengkapnyaMayat bayi ditemukan tergeletak di kawasan Banjir Kanal Barat, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaJasad bayi tersebut ditemukan terbungkus jaket putih di dalam kantong plastik
Baca SelengkapnyaMelakukan penyedotan septic tank yang diduga tempat pembuangan janin.
Baca SelengkapnyaKepolisian tengah menyelidiki siapa yang tega membuang bayi tersebut.
Baca SelengkapnyaWarga membongkar kuburan itu karena menduga ada orang yang menguburkan bayi.
Baca SelengkapnyaKini mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya
Baca Selengkapnya