Polisi Bongkar Sindikat Pembuat Surat Rapid Test Antigen Palsu di Pelabuhan Merak
Merdeka.com - Polda Banten menangkap 5 orang di Pelabuhan Merak. Mereka diduga anggota sindikat pembuatan surat rapid test antigen palsu untuk calon penumpang yang ingin menyeberang ke Bakauheni.
Kelima orang yang diamankan yakni DSI asal Kota Cilegon, RO asal Kabupaten Tanggamus, YT asal Lampung, RS asal Lampung, dan seorang coas berinisial RP asal Lampung.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat mengatakan, terbongkarnya sindikat ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mereka. "Ada info dari masyarakat yang diterima bahwa di Pelabuhan Merak ada oknum yang siap menyediakan jasa surat rapid test antigen tanpa dilaksanakan rapid sesuai kedokteran," kata Ade di Mapolda Banten, Senin (26/7).
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
Surat hasil rapid test antigen yang dibuat sindikat ini digunakan penumpang kapal ferry yang hendak menyeberang dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheni. Padahal penumpang itu sama sekali tidak menjalani tes.
Ade mengungkapkan, pada 23 Juli 2021, DSI dibekuk di Pelabuhan Merak. Penangkapan itu dikembangkan, empat tersangka lainnya diringkus.
Berdasarkan keterangan tersangka, penumpang yang ingin mendapatkan surat hasil rapid test antigen palsu dikenakan biaya Rp100 ribu.
"Pukul 23.30 WIB, petugas menemukan DSI dengan peran mencari mobil rentalan untuk menyeberang ke Bakauheni. Satu orang Rp100 ribu dengan KTP dan dioper kepada oknum coas dokter RP," ungkapnya.
Ade mengatakan, pelaku menargetkan penumpang yang kesulitan mendapat surat hasil rapid test asli.
"Sejak bulan Mei (melakukan aksinya), tapi tidak rutin. Setelah diubah PPKM Darurat ke PPKM Level 4 semakin gencar," paparnya.
Ade mengatakan, para pelaku meraup jutaan rupiah dari para penumpang yang membutuhkan surat hasil rapid test antigen untuk penyeberangan ke Pulau Sumatera dari Pelabuhan Merak.
"Pembagian rata, 50 persen pembuat surat dan 50 persen untuk rata pencari jasa. Motif untuk mendapat keuntungan pribadi. Omzet jutaan rupiah," ujarnya.
Dalam kasus ini, pelaku memiliki peran masing-masing. RO dan YT merupakan sopir yang mencari penumpang tanpa surat rapid test antigen. RS sebagai kernet. DSI yang mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan memberikannya kepada coas RP.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 263 dan Pasal 268 KUHPidana, Pasal 14 UU RI No 4 Tahun 1984 tentang Penyebaran Penyakit Menular, serta Pasal 93 UU RI No 6 Tahun 2018 Kekarantinaan Kesehatan.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku pun mengaku dapat menjual sepeda motor tersebut dengan harga lebih tinggi di pasaran, dibandingkan dijual tanpa kelengkapan surat-surat.
Baca SelengkapnyaMenurut pengakuannya, para tersangka telah 18 kali membuat dan menjanjikan membuat STNK khusus atau pelat nomor rahasia yang ternyata palsu.
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaSTNK palsu ini kemudian dipakai puluhan kendaraan bodong yang direntalkan.
Baca SelengkapnyaSatu orang yang mengaku sebagai anggota KPK palsu berisial YS.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan ini digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim Polri
Baca SelengkapnyaSebelumnya, mahasiswa ITB ditangkap joki pada pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kejaksaan Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaBeruntung 14 ABK tugboat dan tongkang Royal 17 selamat usai para kelompok perompak.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini pihaknya masih terus mengembangkan terkait aktor intelektual yang mengirimkan paket haram tersebut.
Baca SelengkapnyaKedatangan Etnis Rohingya di Aceh Barat Didalangi Warga Lokal
Baca SelengkapnyaBelum bisa dijelaskan secara rinci sejak kapan pungli dilakukan. Saat ini, kasus pungli ini mash terus didalami.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca Selengkapnya