Polisi buru preman diduga penikam anggota Satpol PP Kaltim
Merdeka.com - Polisi memburu seorang preman di Samarinda, Kalimantan Timur. Dia dikenal dengan panggilan Antok Sarang. Dia diduga sebagai pelaku penikaman terhadap Aditia Amandika (23), anggota Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur. Polisi menyarankan Antok menyerahkan diri.
Foto wajah Antok Sarang dengan tato di lengannya, tersebar di media sosial dan berbagai grup aplikasi pesan singkat WhatsApp. Kepolisian memastikan telah mengantongi idetitas Antok Sarang. Keberadaanya kini diburu polisi. Polresta Samarinda mengerahkan semua anggota di setiap polsek.
"Belum (ditangkap). Saya sarankan, pelaku ini menyerahkan diri," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pos Vendra Riviyanto, ditemui merdeka.com, Minggu (2/9) siang.
-
Mengapa preman itu menantang ke Polsek? Saat diajak, sang preman justru menantang. 'Diarahin papi ke Polsek Palmerah supaya masalah kelar,' imbuhnya. Bahkan, dia mengaku jika memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri.
-
Apa yang dilakukan preman tersebut? Saat mengemudi, dia dikejutkan lantaran sang preman mengaku terserempet. Seketika, ada adu mulut terjadi. Bahkan, sang preman mengaku memiliki KTA Polri.
-
Apa yang dilakukan Polda ke Aiman? 'Tim penyelidik kembali telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan klarifikasi yang diagendakan dilakukan pasa hari Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.00 Wib di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (3/12).
-
Siapa yang berhadapan dengan preman? Seorang wanita berhadapan dengan aksi preman di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
-
Kenapa Aiman dipanggil Polda? Polisi kembali memanggil Juru Bicara Tim Pemanangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono untuk memberikan klarifikasi, terkait kasus dugaan Polisi tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Vendra mengancam menindak tegas pelaku apabila tidak mengindahkan imbauan untuk segera menyerahkan diri. "Kalau tidak, akan ada upaya yang lebih tegas lagi," tegas Vendra.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono menegaskan, jajaran Reskrim, sampai saat ini masih memburu preman itu.
"Masih terus kita cari, anggota di lapangan. Kita cari ke semua tempat yang berhubungan dengan pelaku ini, di sana sini. Dia masih sembunyi," kata Sudarsono.
Diketahui, Aditia Amandika (23), anggota Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur, warga Jalan Suwandi Samarinda, dikeroyok dan ditikam sekelompok preman mabuk, di area Samarinda Convention Hall (SCH), Rabu (29/8) malam. Sebelumnya, Aditia dan rekan kerjanya, menemui 4 pemuda meresahkan sedang mabuk, di areal SCH, sekaligus lokasi pameran eksibisi.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Didik mengaku instansinya akan bersikap profesional dalam penanganan kasus ini.
Baca SelengkapnyaPelaku tiba-tiba mendatangi korban dan langsung menikamnya dengan menggunakan badik.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu tak Satpol PP menyurutkan mereka. Justru semakin menggencarkan penertiban.
Baca SelengkapnyaASN Dishub tersebut diamuk warga di Pantai Marina, Kabupaten Bantaeng.
Baca SelengkapnyaBerbekal video yang ada, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya meringkus pelaku.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan tim gabungan Jatanras Polda Sumatera Selatan dan Satreskrim Polrestabes Palembang, Jumat (28/6).
Baca SelengkapnyaPaspampres Diduga Culik dan Aniaya Warga Aceh hingga Tewas
Baca SelengkapnyaIdentitas pelaku atas nama Anan Nawipa (32) yang merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
Baca SelengkapnyaAroni ditangkap tim Polda Sumsel karena sudah membobol rumah salah satu anggota kepolisian di Palembang dan menjual barang curiannya di Pasar Cinde Palembang.
Baca SelengkapnyaViral aksi pemukulan di jalan oleh pria yang ngaku-ngaku sebagai anggota Kopassus.
Baca SelengkapnyaPria berperawakan tinggi, berambut ikal panjang dan berjenggot itu diketahui warga pendatang dari Sulawesi.
Baca SelengkapnyaAWR dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP
Baca Selengkapnya