Polisi cokok pemakai & pengedar sabu di rumah kosan Semarang
Merdeka.com - Petugas Satuan Narkoba Polrestabes Semarang, meringkus dua pemakai sekaligus pengedar sabu-sabu di sebuah rumah kos. Tak hanya itu saja, selain membekuk dua pengedar narkoba, polisi juga menangkap tiga pengguna di beberapa tempat berbeda. Dari tangan kelima pelaku, polisi menyita sabu-sabu seberat 10 gram.
Menurut Kasatnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Juli Agung Pramono, dua pelaku yang sukses dibekuk ialah Dedi Irawan (36) dan M Saifudin (21). Dua pria itu diringkus di rumah kos masing-masing dan atas penangkapan ini petugas mengamankan 1 kantong plastik klip berisi serbuk kristal warna putih jenis sabu-sabu 0,05 gram dan satunya lagi seberat 0,2 gram.
"Dia kami ringkus di beberapa tempat salah satunya di rumah kos," tegas Agung di Mapolrestabes Semarang, Jawa Tengah, Selasa (27/10).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika.
-
Siapa yang ditangkap karena narkoba? Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berinisial S, terkait perkara tindak pidana narkoba.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Lebih lanjut, Agung menguraikan, dalam operasi tangkap tangan petugasnya juga langsung mengembangkan penyelidikan lebih mendalam.
Hasilnya, polisi berhasil membekuk tiga pemakai narkoba yakni Agus S (33), Wendi Witri R (34) dan Mahendra W (38). Kali ini, ketiganya ditangkap di tempat terpisah. Untuk saat ini, kelima pelaku telah meringkuk dalam sel tahanan. Petugasnya tengah menyelidiki kasus tersebut.
Agung mengungkap, para pelaku terancam dijerat Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika. Untuk hukumannya, yakni sekitar 10-20 tahun penjara. Mereka juga didenda Rp 800 juta.
"Dari hasil penangkapan lima pelaku, kita amankan 1 kantong plastik klip sabu-sabu, sebuah perangkat alat sabu serta sebuah mobil KIA Visto ditambah lagi kristal warna putih yang diduga jenis sabu-sabu," terang Agung.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petugas mengamankan barang bukti linggis serta besi ulir yang digunakan pelaku saat menjebol rumah korban.
Baca SelengkapnyaPada dinding-dinding rumah itu masih terdapat lubang-lubang bekas peluru yang ditembakkan pada saat perang meletus.
Baca SelengkapnyaKepolisian masih melakukan pemeriksaan guna mengetahui motif pelaku nekat menghabiskan nyawa ibu kandungnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mereka beraksi bak peselancar andal yang ditonton banyak orang.
Baca SelengkapnyaRumah itu sempat menjadi tempat tidur para pemulung dan anak jalanan.
Baca SelengkapnyaKejadian itu ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Baca SelengkapnyaKeluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca SelengkapnyaMenurut dia, polisi juga masih mendalami pistol yang digunakan oleh pelaku.
Baca Selengkapnya