Polisi Didesak Ungkap Motif Penganiayaan Tahanan hingga Tewas di Surabaya
Merdeka.com - Sebanyak 13 tahanan sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Abdul Kadir, tahanan kasus narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Namun, polisi belum mengungkap motif kejadian itu.
Keluarga korban mendesak polisi agar segera mengungkap kasus itu secara transparan. Pengacara keluarga korban, Taufik menyatakan, motif pembunuhan terhadap korban masih misterius. Keluarga korban belum mendapatkan informasi mengenai apa motif di balik peristiwa itu.
"Belum, belum ada (motif). Katanya itu masih dalam bagian dari proses penyidikan," tegasnya, Rabu (10/5).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan terhadap tahanan? 'Terkait penganiayaan, pada saat itu memang ramai di FB (Facebook) bahwasannya mereka disiksa, tetapi pada saat pemeriksaan muncul bahwa (penyiksaan) itu juga dilakukan oleh sesama tahanan,' kata dia di Mapolda Jabar, Minggu (26/5).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
Pihak keluarga tetap mendesak Kepolisian agar dapat memproses kasus itu secara transparan, termasuk mengungkap keterlibatan 4 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Ia bahkan mengaku akan mengawal kasus tersebut hingga sidang kode etik. "Kita akan kawal sampai sidang nantinya. Pokoknya mereka (4 oknum polisi) harus di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," ujarnya.
Untuk 13 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya pun mendesak agar mereka dihukum seberat-beratnya. Sebab, selain sedang menjalani pidana pokok, para residivis tersebut juga telah melakukan pidana lain.
"Kami juga akan kawal prosesnya hingga ke kejaksaan. Kami berharap mereka para residivis itu dihukum seberat-beratnya," tegasnya.
Diketahui, polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus tewasnya tahanan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Ke-13 orang yang melakukan penganiayaan itu merupakan sesama tahanan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Penetapan 13 orang sebagai tersangka dalam kejadian tewasnya Abdul Kadir, warga Kapas Madya, diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. Ia menyatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara oleh tim penyidik Reskrim Polda Jatim, didapati 13 orang tersangka dalam perkara itu.
"Setelah hasil pemeriksaan sementara tim Reskrim Polda Jatim dan Propam Polda Jatim, didapatkan sementara ini ada 13 tersangka sipil. Ini para tahanan yang ada di sana (Polres Pelabuhan Tanjung Perak). Melakukan tindak kekerasan terhadap korban," ujarnya, Selasa (9/5).
Selain 13 tersangka, pihaknya juga menjatuhkan hukuman atas pelanggaran disiplin terhadap 4 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Tiga di antaranya bintara dan satu orang perwira.
Seorang tahanan kasus narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya bernama Abdul Kadir, warga Kapas Madya diduga tewas secara tidak wajar. Kematian tahanan kasus narkotika jenis sabu-sabu ini mengejutkan pihak keluarga, lantaran menemukan beberapa luka tidak wajar pada tubuh korban.
Istri korban, Sitiyah mengatakan, kabar kematian korban tersebut ia dapat dari salah seorang anggota Satreskoba Polres Tanjung Perak, Jumat (28/4) pagi. Kejanggalan yang ditemukan dilaporkan pihak keluarga ke Propam Polda Jatim.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak tujuh tersangka sudah ditangkap. Sementara satu orang inisial S masih buron.
Baca SelengkapnyaKasus tersebut kini ditangani penyidik Propam Polda Sulbar.
Baca SelengkapnyaPara pelaku kesal dengan tingkah laku Dimas di dalam sel.
Baca SelengkapnyaKorban merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dia tewas di dalam kamar mandi tahanan.
Baca SelengkapnyaHasil autopsi menyebut Ragil meninggal karena pendarahan hebat di bagian otak.
Baca SelengkapnyaPolri sebelumnya telah menerjunkan tim Propam untuk mengusut dugaan pelanggaran dilakukan polisi saatt menangani kasus tawuran pelajar di Padang tersebut.
Baca SelengkapnyaPropam Polda Jawa Tengah telah memeriksa anggota yang diduga melakukan pelanggaran.
Baca SelengkapnyaKelima pelaku berinisial RS (23), BFH (18), AM (17), OYB (21) dan AH (25)
Baca SelengkapnyaPAN (28) salah satu pelaku mengatakan, dia kesal dengan perbuatan AR yang tega mencabuli anak kandungnya.
Baca SelengkapnyaPelaku sempat sembunyi di Bandung sebelum akhirnya ditangkap.
Baca SelengkapnyaBA tewas diduga akibat dianiaya dua personel Polresta Palu yakni Bripda CH dan Bripda M.
Baca SelengkapnyaMotif kedua personel menganiaya tahanan BA karena yang bersangkutan bikin jengkel.
Baca Selengkapnya