Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Aceh Besar
Merdeka.com - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pemuda berinisial MS (23) terlibat pencabulan terhadap anak di bawah umur, Senin (21/10) di Gampong Suka Damai, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar.
Terbongkarnya kasus asusila ini setelah keluarga korban membuat laporan ke Polresta Banda Aceh tanggal 17 Juli 2019. Setelah laporan diterima, polisi baru berhasil menangkap pelaku tiga bulan kemudian.
Pelaku saat ini sudah mendekam di balik jeruji besi tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, karena perbuatan asusila dilakukan saat korban masih usia 16 tahun.
-
Di mana pelaku mendapatkan video korban? 'Pada tanggal 11 Maret korban datang ke Subdit Siber Direktorat Krimsus Polda NTT untuk melakukan pengaduan. Setelah itu dilakukan penyelidikan dan ternyata tanggal 15 Maret ada kejadian lagi,' jelasnya, Rabu (3/4).
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana video korban tersebar? Setelah handphone selesai diperbaiki, selang beberapa hari sejumlah rekaman video syur milik korban bersama seorang pria beredar di media sosial dan menjadi viral.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan, tindak pidana perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Jumat (16/6/2017) silam sekitar pukul 15.00 WIB.
"Pelaku melakukan perbuatan tersebut di kamar rumah korban berinisial ASP dan di toko yang ada di Banda Aceh," katanya, Rabu (23/10).
Pada saat kejadian itu, dia menjelaskan, pelaku sempat merekam perbuatan mereka dengan smartphone miliknya. Pelaku tidak saja mendokumentasikan, akan tetapi menyebarkan video rekaman tersebut. Sehingga korban saat ini telah dikeluarkan dari kampus ternama di Banda Aceh.
"Pelaku (saat waktu kejadian) memiliki hubungan dengan korban berusia 16 tahun yaitu sebagai pacar, di bawah rayuan pelaku, akhirnya berhasil melakukan hubungan terlarang dengan korban diperkirakan lebih dari satu kali," jelasnya.
Mencuatnya perbuatan ini bermula Kamis (2/5/2019) sekitar pukul 17.30 WIB, saudara kandung korban menyerahkan sebuah handphone kepada orang tua korban. Lalu memperlihatkan sebuah video yang diperankan oleh korban dengan pelaku.
Atas dasar video tersebut, keluarga korban meminta penjelasan kepada korban perihal video tersebut. Korban mengakui dalam video tersebut merupakan dirinya dan pelaku.
"Selanjutnya melaporkan ke pihak kepolisian atas dasar pengakuan korban dibuktikan dengan Laporan Polisi Nomor: LP.B/328/VII/ YAN.2.5./2019/Spkt, Tanggal 17 Juli 2019," tukasnya.
Pelaku bahkan telah menyebarkan video tersebut kepada orang lain. Sehingga korban dikeluarkan dari salah satu kampus ternama di Banda Aceh.
Pelaku saat ini mendekam di sel Polresta Banda Aceh guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 Jo UU RI Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku telah delapan kali melakukan aksi itu, enam kali di antaranya di rumahnya.
Baca SelengkapnyaPihak keluarga korban langsung melaporkan kasus tersebut usia viral.
Baca SelengkapnyaPelaku melakukan pemerkosaan di sekolah. Dia mengancam para korban.
Baca SelengkapnyaPelaku tiba-tiba menggigit kaki kirinya. Sontak bocah itu menangis histeris sambil memegangi kakinya.
Baca SelengkapnyaSaat massa mendatangi rumah korban, pelaku sedang asyik tidur di kamar
Baca SelengkapnyaKasus pembullyan kembali terjadi. Kali ini kasus viral ini terjadi di Cilacap, Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaKarena merasa sakit hati, pelaku pun akhirnya menyebarkan video oral seks korban dengan dirinya.
Baca SelengkapnyaKekerasan yang dilakukan oleh DI terhadap anak kandungnya MA terekam dalam rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pelaku terbongkar setelah video pengakuan putrinya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPelaku diserahkan ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus perundungan, yang dilakukan oleh gerombolan siswa SMA Binus BSD Serpong.
Baca SelengkapnyaSelain mengamankan pelaku, polisi juga telah memeriksa sebanyak 5 orang saksi.
Baca Selengkapnya