Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi ringkus tiga pelaku pembuat STNK dan BPKB palsu

Polisi ringkus tiga pelaku pembuat STNK dan BPKB palsu tiga pelaku pembuat STNK dan BPKB palsu. ©2018 Merdeka.com/Ronald

Merdeka.com - Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil meringkus jaringan Pemalsuan STNK dan BPKB. Ketiga pelaku yang diringkus yaitu Rubiyanto bin Surip (32), Sutrisno bin Surip (25), dan Supriyanto (19).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan, para pelaku diringkus di Wirosari Grobogan dan Truwolu Pencol, RT 01 RW 01, Ngaringan, Kabupaten Grobongan, Jawa Tengah, dini hari.

"Modus pelaku yaitu memalsukan STNK, dengan cara mencetak STNK Palsu, kemudian pada STNK Palsu tersebut ditempel hologram asli yang dicopot dari STNK asli. Sedangkan BPKB palsu, dengan cara mencetak halaman BPKB, kemudian ditempel dengan sampul asli BPKB yang dibeli dari Internet," kata Eko di Jakarta, Rabu (12/9).

Orang lain juga bertanya?

Terkait kronologis pengungkapan, Eko menjelaskan, awalnya pada 5 Agustus 2018 lalu, Anggota Unit III Krimsus Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendapatkan informasi adanya penjualan STNK dan BPKB palsu melalui media sosial.

"Kemudian tim melakukan undercover buy dan melakukan pemesanan, pada 10 Agustus 2018, anggota menerima STNK palsu, lalu tim melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pencetak STNK palsu bertempat tinggal di Truwolu," katanya.

Setelah itu, lanjut Eko, tim melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga melakukan pemalsuan STNK dan BPKB.

"Dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 40 Set STNK palsu berikut pajak palsu, 26 lembar STNK Palsu, 30 lembar surat ketetapan Pajak daerah kendaraan mobil palsu, 199 STNK berikut Surat ketetapan pajak daerah untuk kendaraan motor yang dipalsukan. Kemudian 111 Surat ketetapan Pajak daerah untuk kendaraan bermotor roda dua yang dipalsukan, 65 STNK kendaraan bermotor roda dua yang dipalsukan, tiga BPKB asli, satu BPKB palsu, dua stempel Polda Metro Jaya, satu stempel Polda Jawa Tengah, satu stempel Polres Sragen," pungkasnya.

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu STNK Khusus dan Pelat Nomor Rahasia
Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu STNK Khusus dan Pelat Nomor Rahasia

Menurut pengakuannya, para tersangka telah 18 kali membuat dan menjanjikan membuat STNK khusus atau pelat nomor rahasia yang ternyata palsu.

Baca Selengkapnya
Komplotan Pemalsu SIM di Jakarta Selatan Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap
Komplotan Pemalsu SIM di Jakarta Selatan Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap

Kasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.

Baca Selengkapnya
Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis

Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Mobil Bodong Jaringan Sukoharjo, Begini Modus Pelaku Hingga Raup Puluhan Juta
Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Mobil Bodong Jaringan Sukoharjo, Begini Modus Pelaku Hingga Raup Puluhan Juta

Pengakuan para tersangka, mereka mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta permobil.

Baca Selengkapnya
Usut Penyewaan Mobil Bodong di Bali, Polisi Malah Temukan Sindikat Pemalsuan STNK, Begini Modusnya
Usut Penyewaan Mobil Bodong di Bali, Polisi Malah Temukan Sindikat Pemalsuan STNK, Begini Modusnya

STNK palsu ini kemudian dipakai puluhan kendaraan bodong yang direntalkan.

Baca Selengkapnya
Mau Edarkan Ratusan Butir Ekstasi, 3 Pengedar Narkoba Ditangkap 'Driver Ojol'
Mau Edarkan Ratusan Butir Ekstasi, 3 Pengedar Narkoba Ditangkap 'Driver Ojol'

Barang bukti dari tangan ketiga pelaku yakni pil ekstasi sebanyak 161 butir, dan ekstasi 6 gram.

Baca Selengkapnya
Penampakan Mobil Mewah Berpelat Palsu Khusus DPR yang Disita Polisi
Penampakan Mobil Mewah Berpelat Palsu Khusus DPR yang Disita Polisi

Barang bukti itu dijejerkan di lapangan parkir Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Baca Selengkapnya
Aksi Culas Sindikat Curanmor Jual Motor Curian: Beli STNK-BPKB Online sampai Ganti Nomor Rangka
Aksi Culas Sindikat Curanmor Jual Motor Curian: Beli STNK-BPKB Online sampai Ganti Nomor Rangka

Pelaku pun mengaku dapat menjual sepeda motor tersebut dengan harga lebih tinggi di pasaran, dibandingkan dijual tanpa kelengkapan surat-surat.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang

Pengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.

Baca Selengkapnya
Polri Ultimatum Anggota Terlibat Sindikat Pemalsuan Pelat Khusus: Tak Ada Lagi Toleransi!
Polri Ultimatum Anggota Terlibat Sindikat Pemalsuan Pelat Khusus: Tak Ada Lagi Toleransi!

Polri menegaskan semua anggota harus menjaga komitmen Korps Bhayangkara yang tidak membiarkan anggota menyalahgunakan wewenangnya dan membantu sindikat.

Baca Selengkapnya
Jual Narkoba Jenis Sintetis, Polsek Pesanggrahan Amankan Empat Pria di Jaksel
Jual Narkoba Jenis Sintetis, Polsek Pesanggrahan Amankan Empat Pria di Jaksel

Kini, keempat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan

Baca Selengkapnya
Pura-Pura Jadi Polisi, Kakak Beradik Kuras Rekening Nasabah Bank hingga Ratusan Juta
Pura-Pura Jadi Polisi, Kakak Beradik Kuras Rekening Nasabah Bank hingga Ratusan Juta

Keduanya mengakses data korban melalui aplikasi undangan yang dikirim melalui WA.

Baca Selengkapnya