Polisi Segera Lengkapi Berkas Kasus Kekerasan Anak di Mukomuko Bengkulu
Merdeka.com - Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan akan segera melengkapi berkas perkara kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur, dengan tersangka seorang guru di Pondok Pesantren Raudatun Naja Desa Bandar.
"Kami akan segera melengkapi berkas perkara kekerasan terhadap anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Mukomuko Iptu Teguh Ari Aji, Sabtu (30/1). Dikutip dari Antara.
Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko telah menetapkan seorang guru di Pondok Pesantren Raudatun Naja Desa Bandar sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur. Penetapan status tersangka tersebut setelah polisi mengantongi barang bukti yang dikumpulkan sudah cukup, seperti visum.
-
Di mana kasus pencabulan pengasuh Ponpes terjadi? Kasus pencabulan kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren. Kali ini seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar diduga mencabuli enam orang santriwati.
-
Siapa yang terlibat dalam penganiayaan anak SD di Jombang? “Katanya orangtuanya (korban) diajak main layangan, kok tiba-tiba dihajar. Tidak dikeroyok, tapi satu lawan satu,“ ungkap Kepala Desa Japanan Junaidi Catur Wicaksono.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas kekerasan di sekolah? Satuan pendidikan harus menyadari mereka memiliki tugas dan fungsi perlindungan anak, selain tugas layanan pembelajaran.
-
Siapa yang sering melakukan kekerasan pada anak? Sayangnya, sering kali kekerasan ini dilakukan oleh orang-orang terdekat, termasuk orang tua mereka.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
Kemudian keterangan dari saksi mengatakan yang bersangkutan ini ada melakukan tindak pidana kekerasan terhadap salah seorang santri di pondok pesantren di daerah tersebut.
Ia mengatakan, setelah berkas perkara dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur lengkap kemudian langsung dikirim kepada pihak Kejaksaan Negeri setempat.
"Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka ini guna melengkapi berkas perkara dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur di daerah ini," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 1 dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara paling lama 3,6 tahun dan denda paling banyak Rp72 juta.
"Yang kami pasalkan terhadap tersangka ini pasal 80 ayat 1 itu tentang penganiayaan ringan karena pegangan sekarang hanya kasus untuk pasal itu, selebihnya belum ada," ujarnya.
Kasus kekerasan ini terjadi pada 9 November 2020. Korban berinisial EPC mengalami sejumlah luka memar sehingga menyebabkan tidak bisa berdiri dan berjalan. Dalam pengakuannya, korban dipukul oleh tersangka menggunakan bambu.
Sepekan kemudian, pelajar dari Kecamatan Penarik yang diduga menjadi korban kekerasan tersebut meninggal dunia Minggu malam (15/11) di wilayah Air Haji Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bareskrim diminta untuk segera melakukan pelimpahan tahap II.
Baca SelengkapnyaPihak orang tua telah mengecek rekaman CCTV di daycare itu dan mendapati anaknya telah dianiaya.
Baca SelengkapnyaAbdul Mu'ti berencana bertemu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pekan ini
Baca SelengkapnyaPolres Gorontalo kemudian menetapkan oknum guru berinisial DH (57) sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKasus itu telah naik ke tahap penyidikan, sementara korban sedang didampingi pihak pihak P2TP2A untuk menghilangkan trauma
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pencabulan itu dilaporkan sesuai LP/B/394/11/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tertanggal 07 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPeristiwa dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di Mako Polsek Tanjung Pandan.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaBerkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses
Baca SelengkapnyaLangkah yang dilakukan yakni penanganan yang mengedepankan keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaMulanya, korban ribut dalam majelis lalu diberitahu terduga pelaku. Tetapi tak juga didengar hingga terjadilah peristiwa itu.
Baca SelengkapnyaAbdul Mu'ti mengaku masih perlu ada pembahasan lebih lanjut perihal perlindungan terhadap para tenaga pengajar.
Baca Selengkapnya