Polisi selidiki dugaan pungli buruh bongkar muat batubara di Berau
Merdeka.com - Kepolisian tengah menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) permintaan fee buruh bongkar muat di perairan Berau, Kalimantan Timur. Padahal para buruh tidak bekerjasama karena kegiatan bongkar muat sekarang menggunakan tenaga mesin.
Keterangan diperoleh merdeka.com, TNI dan Polri, Jumat (31/8) lalu, menertibkan kegiatan para buruh di perairan Berau, yang mengganggu operasional pemuatan batubara di muara Pantai Berau. Buruh diduga meminta fee kegiatan bongkar muat itu.
"Kami kemarin terima aduan kaitannya dengan kegiatan usaha menghalang-halangi kegiatan pertambangan," kata Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono, dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (2/9) sore.
-
Apa yang dilakukan penambang timah ilegal? Agung menjelaskan penambangan timah ilegal berkelompok di wilayah IUP PT Timah terjadi secara masif pada tahun 2020.
-
Bagaimana cara penambangan ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Di mana aksi pungli terjadi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
-
Apa yang dilakukan pengelola tambang? “Kami berharap kepada pihak DR selaku DPO tolong kooperatif dan bekerja sama serta bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan, sehingga terjadi peristiwa yang menyebabkan para korban tidak ditemukan hingga kini.“
Sigit membenarkan, aktivitas para buruh bongkar muat di perairan itu, terkait permintaan bayaran. "Kegiatan usaha pertambangan terganggu, gara-gara buruh minta fee dan lainnya," ujar Sigit.
Kepolisian sedang mendalami dugaan permintaan fee itu merupakan bentuk pungli. "Kita terus dalami (dugaan pungli), kaitannya menggunakan Undang-undang Minerba. Tapi untuk sementara ini, laporannya adalah menghalangi kegiatan pertambangan," tambah Sigit.
Dijelaskan Sigit, yang masuk dalam kegiatan pertambangan itu mulai dari aktivitas penelitian, produksi hingga penjualan. "Kalau itu (dugaan pungli), masih didalami terus ya," tegasnya.
Sementara, Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Berau, Rizal Juniar menerangkan, mengacu Inpres Nomor 5/2005 dan Permenhub 152 Tahun 2016, dimana disebutkan bahwa tarif jasa bongkar muat tidak boleh dikenakan, jika tidak ada pelayanan jasa bongkar muat yang diterima.
"Biaya bongkar muat berganda, jika permintaan koperasi TKBM tersebut dipenuhi. Bongkar muat barang di pelabuhan dan batubara saat ini sudah menggunakan teknologi mesin. Untuk pemuatan batu bara pada tipe kapal gear vessel memang dibutuhkan jasa TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat)," sebut Rizal.
Namun demikian, lanjut Rizal, saat ini banyak pembeli batubara memilih dan menggunakan kapal tipe gearless vessel, dimana pengangkutan batu bara menggunakan mesin khusus yang berbasis teknologi, dan tidak menggunakan jasa TKBM.
"Namun oleh TKBM tetap meminta fee bongkar muat. Adanya tuntutan koperasi TKBM itu, biaya bongkar muat tenaga orang dipaksa harus dibayar, walaupun tanpa ada jasa diberikan. Sehingga pengguna jasa akhirnya membayar dua kali, yakni biaya alat bongkar muat dan upah buruh," tandas Rizal.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah membentuk Satgas Saber Pungli yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87/2016. Satgas ini sudah menindak beberapa kasus pungli di daerah-daerah, termasuk pungli di Pelabuhan Peti Kemas Palaran, di Samarinda, Kalimantan Timur.
"Saya ingatkan agar semuanya hati-hati. Layani dengan baik, layani dengan cepat karena yang namanya saber pungli itu bekerja," ujar Jokowi dikutip dari siaran pers resmi Istana, Jumat, 17 Maret 2017.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saksi yang hadir dalam persidangan pada Kamis, 12 September 2024 antara lain warga Keposang Toboali Kabupaten Bangka Selatan Suyatno alias Asui selaku pengepul
Baca SelengkapnyaAwalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal sejumlah biji timah yang diperoleh oleh PT Timah Tbk.
Baca Selengkapnya30 penambang batubara ilegal terancam lima tahun penjara.
Baca SelengkapnyaJika tidak diberi, para pelaku akan berbuat kasar, mulai marah hingga merusak truk. Hal ini membuat sopir ketakutan.
Baca SelengkapnyaSaksi mengatakan PT RBT membina penambang rakyat dan membayar ke penambang atau kolektor bijih timah tersebut.
Baca SelengkapnyaMeski sudah ditertibkan oleh para APH, Agung menuturkan para penambang ilegal tetap kembali datang
Baca SelengkapnyaWarga menolak aktivitas tambang karena membuat mereka gagal panen dan tercemarnya lingkungan.
Baca Selengkapnya"Saya menganggap tambang timah tradisional ini legal," kata Patris
Baca SelengkapnyaIzin sudah dicabut sejak 12 September 2023 karena perusahaan tersebut melakukan pelanggaran.
Baca SelengkapnyaHasil kerja sama itu pun membuat aktivitas penambangan makin masif hingga akhirnya membuat negara rugi hingga Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaUsaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.
Baca SelengkapnyaSaksi sempat mewakili Direktur Keuangan PT Timah Emil Emindra untuk melakukan pertemuan dengan PT RBT.
Baca Selengkapnya