Polisi Tahan Desrizal, Pengacara Penyerang Hakim PN Jakpus Pakai Ikat Pinggang
Merdeka.com - Polisi menahan pengacara pengusaha Tomy Winata, Desrizal Chaniago (54). Penahanan dilakukan polisi berdasarkan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi-saksi saat Desrizal menyerang dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan putusan perdata dengan penggugat Tomy Winata melawan PT Geria Wijaya Prestige (GWP).
"Sekaligus dilakukan penahanan dengan persangkaan pasal 351 ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan dan atau pasal 212 KUHP," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Harry Kurniawan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (19/7).
Pengakuan Desrizal, aksi penyerangan itu dilakukannya lantaran kesal terhadap vonis diberikan kedua hakim tersebut. Pelaku yang saat itu tak kuat menahan emosi kemudian menyerang kedua korban menggunakan ikat pinggang.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Siapa yang meneteskan air mata di persidangan? Di dalam ruang sidang, Ristya Aryuni, yang duduk bersama beberapa anggota keluarganya, tampak menangis saat saksi memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim. Ristya beberapa kali terlihat mengelap air matanya dengan tisu.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
"Ia kesal karena vonis yang dibacakan itu tidak sesuai dengan harapan tersangka. Pelaku dalam tahapan persidangan itu yang dibacakan oleh korban tidak sesuai yang diharapkan dan tersangka mengambil ikata pinggang yang ada di celananya dan berdiri mendekati korban," jelas Harry.
Polisi menegaskan status Desrizal sebagai pengacara dan juga yang dibela adalah pengusaha Tomy Winata, tak bisa mempengaruhi proses hukum. Menurutnya, hukum harus ditegakkan bagi siapa pun.
"Ini kita enggak bisa lihat ke sana, ini proses terjadi adalah proses pidana barangsiapa yang melakukan perbuatan pidana, ada ancaman hukumannya. Saudara D ini adalah melakukan kegiatan penganiayaan dan ancaman hukumannya Dua tahun delapan bulan," ujar mantan Kapolres Metro Tangerang Kota ini.
Kendati demikian, polisi bakal berkoordinasi dengan perkumpulan komunitas advokat untuk proses hukum. "Kami melakukan koordinasi kepada pihak yang memang akan berperkara atau pihak yang memang akan berpengaruh dalam kasus ini," pungkas Harry.
Sebelumnya, dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat serangan saat membacakan putusan perdata dengan penggugat Tomy Winata melawan PT Geria Wijaya Prestige (GWP). Penyerangan dilakukan kuasa hukum penggugat, D.
Gugatan perdata Tomy Winata sebagai penggugat teregistrasi dengan nomor perkara 223/Pdt.G/2018/Jkt.Pst
"Bermula ketika majelis hakim tengah mengadakan putusan yang mana pertimbangan mengarah uraian bermuara petitum ditolak, sehingga kuasa dari pihak TW selaku penggugat berinisial D berdiri dari tempat kuris duduknya. Sebagai kuasa penggugat melangkah ke depan majelis hakim yang sementara membacakan pertimbangan," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur di Jakarta, Kamis (18/7).
Makmur menjelaskan, belum hakim ketok palu dari putusan, Desrizal langsung mendatangi meja hakim sembari melepas ikat pinggang dan kemudian menyerang hakim.
Dari tiga hakim yang memimpin sidang, dua di antaranya terkena sikap tidak terpuji Desrizal. Hakim berinisial HS terkena bagian dahi, sementara hakim anggota 1 terkena bagian lengannya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban pertama jadi sasarannya adalah mertua laki-laki yang duduk istirahat.
Baca SelengkapnyaWarga berinisial RP (26) dan I (32) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan asisten Saipul Jamil.
Baca SelengkapnyaDuduk Perkara Hakim Padang Diduga Ancam Aktivis Perempuan Hingga Dilaporkan ke KY
Baca SelengkapnyaPengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Rabu (20/12) lalu.
Baca SelengkapnyaPelaku DA dan F ditangkap di seputaran Kota Medan pada Selasa (11/6).
Baca SelengkapnyaNamun, hakim B masih menjalankan tugas seperti biasanya. Dia sudah bertugas di sana elama 18 bulan dan akan pengsiun 2 tahun lagi.
Baca SelengkapnyaKorban ditarik ke depan pintu, lalu dicaci maki, dianiaya di depan anak dan istrinya
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca Selengkapnya