Polisi tangkap 2 tersangka pengedar miras oplosan, 1 bekas bartender bar
Merdeka.com - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua tersangka diduga mengedarkan dan memalsukan minuman keras (Miras) bermerek. Tersangka IBS (37) dan PWT (19) diduga telah mengedarkan dan memalsukan miras sejak tiga bulan lalu.
"Keduanya mengoplos miras mahal dan bermerek. Salah satu tersangka sebelumnya bartender dan belajar dari orang," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Roma Hutajulu, di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (9/4).
Keduanya diamankan di Hotel Central, Jalan Pramuka Raya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Jumat (6/4) lalu, ketika sedang mengedarkan miras oplosan tersebut. Dari hasil penangkapan itu, pihaknya mengamankan botol miras siap edar sebanyak 7 botol miras kosong dan 17 botol lainnya siap edar.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Ekstasi apa yang disita polisi? Dari tersangka, anggota menyita 8,9 Kg sabu, ada beberapa ribu (2.884) pil ekstasi. Dari tersangka, kemudian dikembangkan lagi ditemukan gudang di wilayah Ampel di sana ditemukan sekitar 6 juta butir (ekstasi),
-
Dimana minuman tersebut dijual? Bagi pecinta minuman di bioskop, pasti sudah tidak asing lagi dengan berbagai macam minuman seperti Milo Dinosaurus, Passion Fruit Sparkling Tea, Brown Sugar Milk, Hojicha Latte dan Es Kopi Pandan.
-
Di mana botol itu ditemukan? Peter Allan, 50 tahun, menemukan botol dari masa Victoria itu ketika dia membuka lantai tempat botol wiski itu tertinggal.
-
Siapa yang ditangkap saat menempatkan bahan peledak? Sejarahnya dimulai dari peristiwa 5 November 1605 O.S., saat Guy Fawkes, seorang anggota Gunpowder Plot atau Plot Bubuk Mesiu, ditangkap saat menempatkan bahan-bahan ledak di bawah ruangan Dewan Bangsawan.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
"Tersangka meracik minuman keras itu dengan berbagai bahan-bahan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ada air putih, alkohol murni, kemudian untuk contoh seperti Vodka dioplos dengan minuman soda bewarna putih, untuk minuman seperti Whiskey itu dioplos dengan minuman soda bewarna hitam," ujarnya.
Setelah dicampur, tersangka memasukkan campuran cairan tersebut ke dalam mixer. Kemudian miras tersebut dikemas ke dalam botol bekas dan penutupnya diberikan semacam perekat.
"Miras itu ditampung di sebuah kamar kaos yang berlokasi di Jalan Jambon RT 004, RW 010, Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan," tandasnya.
Para pelaku pengoplos miras dijerat Pasal 137 Sub pasal 142 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang pangan, UU RI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, PERMENDAG RI No 20/M-Dang/Per/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam kasus ini, sebanyak 11 paket sabu dengan berat 11,3 kilogram disita sebagai barang bukti
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaPabrik miras itu mampu memproduksi 900 botol plastik ukuran 600 mili liter setiap kali produksinya.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, ada dua orang diamankan terkait peredaran narkoba ini.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaRencananya, ratusan pil ekstasi tersebut akan dijual kepada para konsumen di sejumlah tempat hiburan malam.
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan 20 kg sabu serta beberapa bahan baku pembuatan sabu.
Baca Selengkapnya