Polisi tangkap Elo karena peras mahasiswi dengan video porno
Merdeka.com - Seorang pemuda pengangguran bernama Elo (22) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena menyebarkan video porno yang dilakukannya dengan seorang mahasiswi berinisial K (20). Elo mengancam K akan menyebarkan video porno yang dipunyainya jika K tidak menyerahkan sejumlah uang yang diminta.
Kapolres Sleman AKBP Burkan Rudy Satria mengatakan, K awalnya kaget saat mendapati di pagar kosnya tertempel sebuah kertas yang berisi gambarnya sedang bermesraan dengan seorang pria. Gambar tersebut merupakan hasil screenshot saat K sedang berhubungan badan dengan Elo.
"K berkenalan dengan tersangka melalui media sosial dan chatting pada Mei lalu. Keduanya kemudian intens ngobrol dengan chatting. Kemudian mereka bertemu di salah satu mall yang ada di Yogyakarta," katanya di Sleman, Yogyakarta, Rabu (21/6).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Foto apa yang dimaksud? Foto itu ternyata sangat disukai Einstein. Maka dia segera memesan banyak salinan agar dia bisa menandatanganinya dan mengirimkannya ke teman-temannya sebagai lelucon.
-
Di mana pelaku mendapatkan video korban? 'Pada tanggal 11 Maret korban datang ke Subdit Siber Direktorat Krimsus Polda NTT untuk melakukan pengaduan. Setelah itu dilakukan penyelidikan dan ternyata tanggal 15 Maret ada kejadian lagi,' jelasnya, Rabu (3/4).
Burkan menceritakan, Elo kemudian membujuk K untuk ke kamar kosnya. Kemudian hubungan badan pun terjadi di antara keduanya. Saat berhubungan badan ini, Elo ternyata merekamnya lewat ponsel yang disembunyikannya di box lampu.
"Korban tidak sadar bahwa saat berhubungan badan itu ternyata direkam oleh tersangka. Beberapa hari kemudian, tersangka mengirimi korban screenshoot video mereka," jelasnya.
Selain mengirim pesan berisi screenshoot video itu, Elo juga mengancam K. Jika tidak menyerahkan uang Rp 5 juta, video tersebut akan disebarkan Elo ke kampus K.
"Korban awalnya tak peduli dengan ancaman tersangka. Tetapi korban kembali mendapatkan kiriman hasil screenshoot dari tersangka. Gambar itu kemudian ditempel tersangka di tembok pagar kos korban. Karena ketakutan, korban pun melaporkan kasus ini kepihak kepolisian," urai Burkan.
Burkan menambahkan, dari hasil penyelidikan Elo akhirnya ditangkap. Elo ditangkap beserta barang bukti berupa hasil video rekaman yang tersimpan di ponsel saat sedang berhubungan badan dengan K.
"Tersangka mengaku memeras korban karena tidak berpenghasilan. Tersangka tidak lulus kuliah dan saat ini menganggur dan tak punya penghasilan," pungkas Burkan. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Motif pelaku karena penasaran setelah beberapa kali melihat video porno dari media sosial.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah ditangkap polisi setelah berusaha kabur ke Tangerang usai melakukan aksi bejatnya
Baca SelengkapnyaTerkait apakah tersangka melakukan ancaman terhadap korban atau iming-iming masih didalami.
Baca SelengkapnyaPolisi kini tengah memburu pelaku seraya menunggu laporan korban.
Baca SelengkapnyaSeorang pria, MA (26), merekam perbuatan mesumnya dengan selingkuhan. Video itu ditemukan istrinya, SA (25) yang kemudian menyebarkannya di media sosial.
Baca SelengkapnyaKedua bintang pornografi tersebut merupakan sepasang kekasih dan satu sekolah.
Baca SelengkapnyaKarena merasa sakit hati, pelaku pun akhirnya menyebarkan video oral seks korban dengan dirinya.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya ini, ia kini harus meringkuk di tahanan meski sempat tak mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaSaat tersangka beraksi kedua kali, korban merekamnya untuk dijadikan barang bukti.
Baca SelengkapnyaPada 28 Maret 2023 pelaku menyebarkan foto vulgar korban ke sosial media.
Baca SelengkapnyaPelaku langsung ditangkap dan ditahan kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Baca SelengkapnyaPelaku H, diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel, Sabtu (25/5/2024) siang kemarin.
Baca Selengkapnya