Polisi Tangkap Pelaku Jual Beli Kartu Vaksin Palsu di Pondok Gede Bekasi
Merdeka.com - Aparat Kepolisian Sektor Pondok Gede, Kota Bekasi, mengungkap kasus pemalsuan kartu vaksin Covid 19. Satu orang berinisial DH ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas perbuatannya tersebut.
Kapolsek Pondok Gede, Kompol Puji Hardi mengatakan tersangka tersangka diamankan petugas di kediamannya di Jalan Pos Tiga RT 3 RW 5, Kelurahan Jatimurni, Pondok Melati pada Jumat (17/9) sekitar pukul 22.00 WIB.
Ia menuturkan, polisi menggerebek tersangka setelah menerima laporan dari masyarakat adanya transaksi jual beli kartu vaksi Covid 19 palsu di lokasi kejadian. Polisi lalu melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Dimana uang palsu diedarkan? Petugas kepolisian dari Polsek Leles menangkap ibu dan anak yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
"Informasi benar, pada saat itu tersangka sedang memberikan kartu vaksin palsu kepada warga," kata Puji dalam keterangannya, Selasa (21/9).
Tersangka DH segera diamankan untuk dibawa ke Mapolsek Pondok Gede. Barang bukti yang diamankan delapan buah kartu vaksin palsu berbentuk ID Card dan Kertas PVC 15 Lembar, 2 buah Laptop, Printer dan alat pemotong kertas dan setrika.
"Tersangka mengenakan tarif Rp 50 ribu untuk orang yang belum disuntik vaksin dan belum memiliki sertifikat vaksin," kata Puji.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ancamannya enam tahun penjara.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaKepolisian Sektor Pakuhaji menangkap pelaku pengedar dan pembuat uang palsu yang menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya membongkar sindikat penjualan senjata api ilegal hasil kerja sama dengan TNI Angkatan Darat.
Baca SelengkapnyaSepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca SelengkapnyaDua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami dugaan telah adanya uang palsu yang beredar jelang Hari Raya Iduladha 1445 H.
Baca SelengkapnyaSaat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaDia sudah melakukan aksi ini sejak 2018 lalu. Dia menggunakan satu unit komputer rakitan yang di dalamnya terdapat nomor KK dan KTP orang lain dan satu unit
Baca SelengkapnyaKasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaPengedar ini diketahui biasa membelanjakan uang palsunya di warung-warung kecil perkampungan.
Baca SelengkapnyaDari puluhan senjata dibongkar polisi dan TNI itu, beberapa senjata di antaranya merupakan hasil modifikasi.
Baca Selengkapnya