Polisi tangkap sindikat curanmor dan pemalsu STNK di Jambi
Merdeka.com - Anggota Buser Polresta Jambi membekuk anggota komplotan pemalsuan dokumen kendaraan hasil curian yang beraksi antarprovinsi di Sumatera.
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Sunhot P Silalahi didampingi Kasubag Humas AKP Sri Kurniati kepada wartawan Rabu (29/10), mengatakan pihaknya membekuk tiga orang pelaku sebagai sindikat pemalsu dokumen kendaraan hasil pencurian antarprovinsi se-Sumatera.
Ketiga pelaku tersebut adalah seorang warga Pekanbaru, Hermanto (38) pelaku pencuri kendaraan mobil, Havid (35) warga Bangko, Jambi yang berperan sebagai pemesan surat dan sekaligus pendana pembuat dokumen palsu serta Didi (45) warga Beringin Kota Jambi sebagai pembuat dokumen palsu.
-
Apa saja yang bisa dipalsukan di mobil bekas? Surat-surat atau dokumen kendaraan bermotor seperti BPKB, STNK, bahkan nomor rangka berpotensi dipalsukan.
-
Apa yang dilakukan pelaku penipuan terhadap mobil korban? Terduga pelaku bahkan membawa paksa kendaraan milik RAW.
-
Kapan peristiwa penipuan mobil terjadi? Peristiwa itu terjadi di Jalan Lembah Pinang, Jakarta Timur, pada Sabtu (14/9).
-
Mobil apa yang dibeli? Kejadian itu berawal ketika Ahmad Paisal melihat iklan penjualan mobil Toyota Rush 2018 di lokapasar Facebook.
-
Dimana mobilnya ditemukan? Armunanto mengatakan, BH berusaha melacak posisi kendaraan miliknya. Kebetulan, mobil terpasang GPS tracker. Alhasil, terdeteksi kendaraan berada di kawasan Banten.
-
Dimana mendapatkan mobil Rp70 jutaan? Di pasar mobil bekas, Toyota Vios G tahun 2004 ini bisa Anda dapatkan dengan harga sekitar Rp 68 juta.
Ketiga pelaku diamankan pada Selasa (28/10) di Jambi saat ketiganya sedang berkumpul untuk memesan dan membuat surat atau dokumen kendaraan palsu seperti STNK, buku KIR, dan BPKB.
Tersangka Hermanto kepada wartawan mengakui, sudah sebanyak 17 kali mencuri mobil di Pekanbaru dan dia menjual barang hasil curiannya ke Kabupaten Kerinci dan beberapa kabupaten lainnya di Provinsi Jambi dan sudah empat kali membuat dokumen palsu kepada Havid dan Didi di Jambi untuk menjual kendaraan itu.
Sementara itu mobil hasil curian dijual yang sudah dilengkapi oleh dokumen palsu mereka jual senilai Rp 20 juta hingga Rp 40 juta per mobil.
Sedangkan tersangka Havid dalam pengakuannya, bahwa dapat uang dari hasil pesanan pembuatan dokumen palsu untuk satu mobil menerima uang senilai Rp 3 juta.
Tersangka Didi dalam pengakuannya mengakui bertugas membuat dokumen palsu dengan menggunakan peralatan percetakan untuk membuat dokumen palsu seperti STNK, buku KIR dan BPKB sedangkan untuk membuat hologram pesan dari Jakarta. Kemudian Didi juga mengakui, bisa membuat dokumen palsu tersebut karena belajar menggunakan teknologi.
Kasus ini terungkap setelah dua minggu lalu, Polresta Jambi berhasil mengungkap pelaku pencurian kendaraan mobil di Kota Jambi yang juga sindikat pencurian mobil antarProvinsi di Sumatera.
Didi mengakui telah membuat dokumen palsu tersebut sebanyak 50 kali dan rata-rata satu unit dokumen senilai Rp 1 juta hingga Rp 3 juta.
Barang bukti yang disita kendaraan hasil curian, STNK, buku KIR, BPKB, plat, mesin cetak hotprint, kertas hologram. Atas perbuatan pelaku mereka dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen atau surat ancaman enam tahun penjara.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku pun mengaku dapat menjual sepeda motor tersebut dengan harga lebih tinggi di pasaran, dibandingkan dijual tanpa kelengkapan surat-surat.
Baca SelengkapnyaPengakuan para tersangka, mereka mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta permobil.
Baca SelengkapnyaSTNK palsu ini kemudian dipakai puluhan kendaraan bodong yang direntalkan.
Baca SelengkapnyaKendaraan bermotor yang dititip parkir di gudang TNI berjumlah ratusan mobil dan motor
Baca SelengkapnyaDari hasil penggeledahan di enam Tempat Kejadian Perkara (TKP), Bareskrim Polri menemukan 675 sepeda motor.
Baca SelengkapnyaDari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 675 unit sepeda motor yang siap dikirim ke luar negeri
Baca SelengkapnyaKasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaPolisi memeriksa delapan unit plat nomor dan STNK. Ternyata, tidak cocok dengan database.
Baca SelengkapnyaBesaran keuntungan dari pelaku pertahunnya bisa mencapai angka Rp 3 Miliar sampai 4 Miliar
Baca SelengkapnyaMenurut pengakuannya, para tersangka telah 18 kali membuat dan menjanjikan membuat STNK khusus atau pelat nomor rahasia yang ternyata palsu.
Baca SelengkapnyaPengakuan para pelaku sudah beraksi di 30 lokasi berbeda di Kawasan Bandara, Jakarta Barat dan Tangerang
Baca SelengkapnyaDireskrimum Polda Jawa Tengah mengungkap sindikat penyelundupan 1.000 unit sepeda motor bodong yang akan dikirim ke Vietnam oleh dua orang penadah.
Baca Selengkapnya