Polisi Tangkap Sindikat Penipuan Gadaikan Emas Sepuhan, 2 Orang Buron
Merdeka.com - Polres Metro Jakarta Selatan, telah menangkap tujuh orang tersangka penipuan terhadap tempat pegadaian. Tujuh orang tersebut atas nama inisial A (20), R (21), SD (43), S (52), LY (19), F (25) dan FR (53) yang ditangkap pada Juni 2019 dan Juli 2019 di daerah Tapos, Depok, Jawa Barat dan Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya mengatakan, para tersangka menggunakan identitas palsu dalam modus menggadaikan emas palsu.
"Para tersangka menggadaikan perhiasan (bukan emas) yang sudah disepuh terlebih dahulu dengan lapisan emas, hingga memperoleh uang," kata Andi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (8/8).
-
Di mana aksi pencurian emas itu terjadi? Dalam unggahan tersebut, terlihat sebuah momen ketika gerombolan ibu-ibu yang tengah membeli emas di salah satu toko perhiasan.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Dimana tambang emas ilegal itu berada? Kasus tambang emas ilegal di Banyumas begitu menggemparkan publik setelah ada delapan pekerja yang terjebak di sana.
-
Dimana penipuan DJP terjadi? Modus penipuan tersebut dilakukan dengan berbagai cara seperti phising, spoofing (penyaruan), penipuan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP, dan penipuan rekrutmen pegawai DJP,' kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Ia pun menjelaskan, para tersangka mulai melakukan aksi kejahatannya pada 10 April 2019 hingga 21 Mei 2019. Dengan mendatangi tempat UPC Pegadaian yang berada di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.
"Kemudian mengajukan perhiasan berbentuk rantai maupun gelang berwarna emas kepada petugas pegadaian, yang sudah terlebih dahulu disepuh dengan emas, dengan maksud untuk digadaikan," jelasnya.
Lalu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap perhiasan tersebut, dan petugas pegadaian menilai dan membayar gadai atas perhiasan yang telah diajukan oleh para tersangka.
"Tapi, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim pengawas pegadaian, ternyata perhiasan yang digadaikan oleh para pelaku, bukan emas murni akan tetapi perhiasan yang bukan berbahan emas. Namun sudah disepuh dengan bahan emas sehingga lapisan bagian atasnya mengandung emas," ujarnya.
Para tersangka yang memang masih adanya hubungan keluarga ini mempunyai peran masing-masing dalam menjalankan kasi kejahatannya tersebut.
"Tersangka A, R, LY dan SD berperan menggadaikan, lalu untuk tersangka F berperan mengantar pelaku saat menggadaikan. Tersangka S berperan menyiapkan perhiasan yang ingin digadai dan tersangka FR berperan membantu menyiapkan perhiasan yang hendak digadaikan dan pelaku melarikan diri," ucapnya.
Andi mengungkapkan, mereka membuat emas palsu tersebut di salah satu tempat yang berada di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Selain itu, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya atas nama inisial R dan D yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Mereka sepuh di Jatinegara. Ini kami masih dalami lagi tentang keterkaitan sindikat lainnya. Untuk DPO itu berperan buat identitas palsu dan satu lagi mencari objek emas ini," ungkapnya.
Dalam kasus ini, pihak pegadaian mengalami kerugian sebesar Rp800.170.000. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal4 tahun penjara.
"Barang bukti yang kita amankan foto copy KTP pelaku yang diduga palsu, 5 buah perhiasan kalung yang sudah disepuh emas, 3buah gelang yang sudah disepuh emas, 5 lembar Formulir Alikasi Pegadaian, 5 lembar Surat Bukti Gadai, 1 unit mobil warna silver, perhiasan berwarna keemasan, 1 buah kotak perhiasan warna merah, kartu ATM serta KTP asli tersangka L," pungkasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tipu Para Perajin Emas, Pasutri di Ogan Ilir Bawa Kabur Rp5,1 Miliar
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang bukti sebanyak 995 lembar dolar USD dan 45 lembar mata uang Rupiah pecahan Rp100 ribu dari tangan pelaku.
Baca SelengkapnyaTercatat para sindikat ini berdasarkan laporan yang diterima polisi, sudah dua kali beraksi di wilayah hukum Kelapa Gading.
Baca SelengkapnyaTersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Baca SelengkapnyaSaat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaHingga kini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ada beberapa orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca SelengkapnyaDitemukan barang bukti hasil perampokan berupa uang tunai dan emas
Baca SelengkapnyaSepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca SelengkapnyaDirektur Reserse Kriminal umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi membongkar tipu muslihat yang dilakukan penipu si kembar Rihana-Rihana.
Baca SelengkapnyaDitreskrimum Polda Jateng membongkar komplotan perampok bersenpi asal Jawa Timur. Mereka diringkus setelah merampok tiga toko emas.
Baca Selengkapnya