Polisi Tangkap Tiga Penambang Emas Ilegal Bersenjata Api di Kapuas
Merdeka.com - Polda Kalimantan Tengah menangkap tiga penambang emas ilegal atau tanpa izin yang melakukan aktivitasnya di Kabupaten Kapuas, bahkan ada yang memiliki senjata api. Lokasi tambang yang digarap tiga orang tersebut berada di Desa Balai Banjang, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas.
"Ketiga pelaku itu masing-masing berinisial RT (40), EB (39), dan SA (45). Pengungkapan perkara tersebut dilaksanakan pada 27 Januari 2021 lalu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto diwakili Kasubdit Tipiter AKBP Mochammad Sajarod Zakun saat jumpa pers di Mapolda Kalteng, di Palangka Raya dilansir Antara, Rabu (17/2).
Sajarod menjelaskan, dalam perannya RT sebagai pengelola lokasi tambang tersebut kesehariannya selalu membawa senjata api rakitan saat bekerja.
-
Di mana lokasi tambang emas tersebut? Delapan orang penambang dilaporkan terjebak di dalam lubang tambang emas rakyat di Desa Pancurendang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
-
Dimana lokasi tambang batubara PT KPC? Perusahaan tambang ini berlokasi di Sangatta, Kalimantan Timur.
-
Siapa yang menambang emas di Lebong Tandai? Mengutip ANTARA, kegiatan penambangan di Desa Lebong Tandai dimulai sekitar tahun 1908 oleh sebuah perusahaan Belanda bernama Mijnbouw Maatschappij Simau.
-
Siapa yang menemukan tambang batu bara di Sawahlunto? Doen Penyelidikan Terkuaknya potensi tambang batu bara di Sawahlunto ini bermula dari seorang ahli geologi Belanda bernama Willem Hendrik de Greve yang ditunjuk oleh pemerintah Hindia Belanda untuk menyelidiki keberadaan batu bara di kawasan tersebut.
-
Apa yang dilakukan pengelola tambang? “Kami berharap kepada pihak DR selaku DPO tolong kooperatif dan bekerja sama serta bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan, sehingga terjadi peristiwa yang menyebabkan para korban tidak ditemukan hingga kini.“
-
Bagaimana 'Orang Rantai' bekerja di tambang? Orang-orang Berantai Para narapidana itu dianggap oleh Belanda sebagai teroris dan mereka layak untuk mendapatkan hukuman seberat-beratnya. Tak sedikit orang-orang Belanda merasa takut dengan kehadiran mereka. Di kawasan pertambangan ini, mereka dimanfaatkan tenaganya untuk membuat terowongan tambang. Tanpa belas kasih, tanpa istirahat, dan tanpa makanan. Selama bekerja, kaki mereka diikat rantai sehingga lahirlah sebutan 'Orang Rantai'. Ketika sudah selesai bekerja, mereka kembali ke tahanan lalu diikat kaki dan tangannya menggunakan rantai. Seluruh pekerja bernasib serupa dan tanpa pengecualian. Tak sampai situ, mereka terkadang harus menerima siksaan dari mandornya, hingga nyawanya melayang begitu saja.
Sedangkan, dua pelaku lainnya berperan sebagai penambang emas ilegal dengan menggunakan dua unit ekskavator. Mereka mengaku belum satu bulan menggarap penambangan dengan luasan sekitar dua hektare tersebut.
"Dari pengakuan RT, lahan seluas dua hektare itu, ia beli dari seseorang dengan harga Rp200 juta. Ketiganya menggarap lahan seluas tersebut dimulai sejak 24 Januari 2021 dengan mempekerjakan sekitar 20 orang," katanya pula.
Dari pengungkapan kasus pertambangan emas tanpa izin tersebut, penyidik juga menyita dua unit ekskavator, mesin pompa, mesin kato, pipa, selang gabang, penyaringan atau asbuk dan uang tunai Rp20 juta.
Selain itu, penyidik Tipiter Polda Kalteng juga menyita sepucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta selongsong pelurunya yang merupakan milik pelaku berinisial RT.
"Perkara kepemilikan senjata api akan diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum, sedangkan kasus pertambangannya kami lanjutkan proses hukumnya dan pengembangan hal tersebut guna mengetahui siapa pemodal dari para pelaku tersebut," ujarnya lagi.
Penyidik sudah menetapkan ketiga pria itu sebagai tersangka dalam perkara 'illegal mining'. Mereka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Untuk ancaman hukumannya yakni paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar," ujar dia pula.
Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka sudah ditahan oleh penyidik di Rumah Tahanan Polda Kalteng, sejak mereka diamankan oleh anggota di lokasi tambang.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Identitas dan ciri-ciri mereka terungkap dari hasil pemeriksaan CCTV yang merekam kejahatan tersebut.
Baca Selengkapnya30 penambang batubara ilegal terancam lima tahun penjara.
Baca SelengkapnyaDitreskrimum Polda Jateng membongkar komplotan perampok bersenpi asal Jawa Timur. Mereka diringkus setelah merampok tiga toko emas.
Baca SelengkapnyaMencegah kejahatan serupa terulang, polisi menggencarkan patroli.
Baca SelengkapnyaPetugas Polda Sumatera Selatan bersama Polres Muara Enim menggeledah tiga rumah mewah milik pengusaha tambang batu bara ilegal di Muara Enim inisial B.
Baca SelengkapnyaRazia narkoba kerap dilakukan di Kampung Pulau Pandan. Namun demikian, masih saja ditemukan aktivitas di lokasi meskipun sudah berulang kali ditertibkan.
Baca SelengkapnyaSaat kejadian satpam sedang melakukan penjagaan sambil memperbaiki toilet.
Baca SelengkapnyaBakamla berhasil mengamankan tiga kapal bermuatan Nikel Ore Ilegal
Baca SelengkapnyaEnam perampok bermodus pengobatan alternatif ditangkap Polres Tasikmalaya. Seorang di antaranya perempuan.
Baca SelengkapnyaKasus tambang emas ilegal di Banyumas begitu menggemparkan publik setelah ada delapan pekerja yang terjebak di sana.
Baca SelengkapnyaAsetnya berupa tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
Baca Selengkapnya