Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tangkap Tiga Penambang Emas Ilegal Bersenjata Api di Kapuas

Polisi Tangkap Tiga Penambang Emas Ilegal Bersenjata Api di Kapuas Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Polda Kalimantan Tengah menangkap tiga penambang emas ilegal atau tanpa izin yang melakukan aktivitasnya di Kabupaten Kapuas, bahkan ada yang memiliki senjata api. Lokasi tambang yang digarap tiga orang tersebut berada di Desa Balai Banjang, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas.

"Ketiga pelaku itu masing-masing berinisial RT (40), EB (39), dan SA (45). Pengungkapan perkara tersebut dilaksanakan pada 27 Januari 2021 lalu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto diwakili Kasubdit Tipiter AKBP Mochammad Sajarod Zakun saat jumpa pers di Mapolda Kalteng, di Palangka Raya dilansir Antara, Rabu (17/2).

Sajarod menjelaskan, dalam perannya RT sebagai pengelola lokasi tambang tersebut kesehariannya selalu membawa senjata api rakitan saat bekerja.

Orang lain juga bertanya?

Sedangkan, dua pelaku lainnya berperan sebagai penambang emas ilegal dengan menggunakan dua unit ekskavator. Mereka mengaku belum satu bulan menggarap penambangan dengan luasan sekitar dua hektare tersebut.

"Dari pengakuan RT, lahan seluas dua hektare itu, ia beli dari seseorang dengan harga Rp200 juta. Ketiganya menggarap lahan seluas tersebut dimulai sejak 24 Januari 2021 dengan mempekerjakan sekitar 20 orang," katanya pula.

Dari pengungkapan kasus pertambangan emas tanpa izin tersebut, penyidik juga menyita dua unit ekskavator, mesin pompa, mesin kato, pipa, selang gabang, penyaringan atau asbuk dan uang tunai Rp20 juta.

Selain itu, penyidik Tipiter Polda Kalteng juga menyita sepucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta selongsong pelurunya yang merupakan milik pelaku berinisial RT.

"Perkara kepemilikan senjata api akan diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum, sedangkan kasus pertambangannya kami lanjutkan proses hukumnya dan pengembangan hal tersebut guna mengetahui siapa pemodal dari para pelaku tersebut," ujarnya lagi.

Penyidik sudah menetapkan ketiga pria itu sebagai tersangka dalam perkara 'illegal mining'. Mereka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Untuk ancaman hukumannya yakni paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar," ujar dia pula.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka sudah ditahan oleh penyidik di Rumah Tahanan Polda Kalteng, sejak mereka diamankan oleh anggota di lokasi tambang.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
4 Perampok Toko Emas yang Bawa Kabur Rp2 M di PALI Diciduk Polisi
4 Perampok Toko Emas yang Bawa Kabur Rp2 M di PALI Diciduk Polisi

Identitas dan ciri-ciri mereka terungkap dari hasil pemeriksaan CCTV yang merekam kejahatan tersebut.

Baca Selengkapnya
30 Penambang Batubara Ilegal di Muara Enim Diciduk Polisi, Sejumlah Alat Bukti Diamankan
30 Penambang Batubara Ilegal di Muara Enim Diciduk Polisi, Sejumlah Alat Bukti Diamankan

30 penambang batubara ilegal terancam lima tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Satroni Tiga Toko Emas di Jateng, Komplotan Perampok Bersenpi asal Jatim Diringkus
Satroni Tiga Toko Emas di Jateng, Komplotan Perampok Bersenpi asal Jatim Diringkus

Ditreskrimum Polda Jateng membongkar komplotan perampok bersenpi asal Jawa Timur. Mereka diringkus setelah merampok tiga toko emas.

Baca Selengkapnya
Terungkap, 'Otak' dan Motif di Balik Tiga Kasus Pembunuhan Bikin Geger di Bovel Digoel
Terungkap, 'Otak' dan Motif di Balik Tiga Kasus Pembunuhan Bikin Geger di Bovel Digoel

Mencegah kejahatan serupa terulang, polisi menggencarkan patroli.

Baca Selengkapnya
Rumah Bos Tambang Batu Bara Ilegal Inisial B Digeledah Polisi, Tiga Mobil Mewah Disegel
Rumah Bos Tambang Batu Bara Ilegal Inisial B Digeledah Polisi, Tiga Mobil Mewah Disegel

Petugas Polda Sumatera Selatan bersama Polres Muara Enim menggeledah tiga rumah mewah milik pengusaha tambang batu bara ilegal di Muara Enim inisial B.

Baca Selengkapnya
Kampung Narkoba di Jambi Digerebek, Semua Kocar Kacir Terjun ke Sungai & Ada Kobaran Api
Kampung Narkoba di Jambi Digerebek, Semua Kocar Kacir Terjun ke Sungai & Ada Kobaran Api

Razia narkoba kerap dilakukan di Kampung Pulau Pandan. Namun demikian, masih saja ditemukan aktivitas di lokasi meskipun sudah berulang kali ditertibkan.

Baca Selengkapnya
SPBU di Garut Jadi Sasaran Perampokan, Uang Rp190 Juta Raib dan Satpam Dilumpuhkan
SPBU di Garut Jadi Sasaran Perampokan, Uang Rp190 Juta Raib dan Satpam Dilumpuhkan

Saat kejadian satpam sedang melakukan penjagaan sambil memperbaiki toilet.

Baca Selengkapnya
Bakamla RI Tangkap 3 Kapal Muatan Nikel Ilegal di Sulawesi Tenggara
Bakamla RI Tangkap 3 Kapal Muatan Nikel Ilegal di Sulawesi Tenggara

Bakamla berhasil mengamankan tiga kapal bermuatan Nikel Ore Ilegal

Baca Selengkapnya
Modus Pengobatan Alternatif, Enam Perampok Perdaya Lansia di Tasikmalaya
Modus Pengobatan Alternatif, Enam Perampok Perdaya Lansia di Tasikmalaya

Enam perampok bermodus pengobatan alternatif ditangkap Polres Tasikmalaya. Seorang di antaranya perempuan.

Baca Selengkapnya
Ada Dugaan Pencucian Uang, Polda Jateng ungkap Fakta di Balik Tambang Emas Ilegal Banyumas
Ada Dugaan Pencucian Uang, Polda Jateng ungkap Fakta di Balik Tambang Emas Ilegal Banyumas

Kasus tambang emas ilegal di Banyumas begitu menggemparkan publik setelah ada delapan pekerja yang terjebak di sana.

Baca Selengkapnya
Tampang Bos Tambang Batubara Ilegal Usai Diciduk di Apartemen, Total Asetnya Capai Rp13 M
Tampang Bos Tambang Batubara Ilegal Usai Diciduk di Apartemen, Total Asetnya Capai Rp13 M

Asetnya berupa tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.

Baca Selengkapnya